TEBINGTINGGI- Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan, MS (56). Pria yang menetap di Jalan Bambu Runcing Kota Medan itu ditangkap bersama rekannya, Masri (45) warga Jalan Pringgan Kota Medan karena mengedarkan sabu-sabu, di Jalan Cemara Kota Tebingtinggi, Minggu (21/7).
Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kasat Narkoba AKP Viktor Ziliwu, Senin (22/7) memaparkan bahwa kedua tersangka ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang melihat mereka berdua duduk di warung kopi di kawasan Jalan Cemara hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Tebingtinggi.
“Ketika dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu seberat 10 gram dari saku celana milik MS. Ketika ditanya, MS mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka,”papar Ngemat Surbakti. (ian)