30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Klaim Punya Bukti Siapa Sumber Dana

Foto: Imam Husein/Jawa Pos PLT Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
PLT Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki.

JAKARTA SUMUTPOS.CO – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari sumber uang suap yang diberikan M. Yagari Bhastara alias Gerry selaku anak buah pengacara kondang OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, KPK menggaungkan pihaknya memiliki dua bukti kuat dugaan keterkaitan sumber uang dengan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengaku akan menanggapi beberapa argumen yang disampaikan pengacara Gatot, Razman Arief Nasution terkait uang yang diberikan untuk pengacara senior OC Kaligis.

Hal itu, kata Ruki, akan dijawab dengan berbagai bukti yang dimiliki lembaga anti rasuah tersebut. “Silakan, pengacara boleh berargumentasi tapi kami boleh memiliki bukti-bukti, jadi nanti kita buktikan,” kata dia di gedung KPK, Rabu (22/7).

Namun, Ruki enggan membuka lebih jauh keterkaitan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan dan mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem OC Kaligis. Sebab, kata Ruki, penyidikan kasus dugaan suap ini masih berjalan.

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum merekomendasikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mundur dari jabatan setelah namanya tersangkut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata Tjahjo, Gatot baru berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

“Mundur kalau dituntut hukuman lebih dari 5 tahun, sudah terdakwa, sudah masuki persidangan. Itu baru diberhentikan sementara. Kalau masih pemeriksaan saksi, tersangka tapi belum sidang, itu tidak,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7).

Soal pemeriksaan Gatot hari ini di KPK, Tjahjo enggan mengomentarinya. Ia mengaku, mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Jika seorang kepala daerah masuk tahap persidangan, kata Tjahjo, baru akan dinonaktifkan. “Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia belum bersalah,” imbuhnya.

Tjahjo juga titip pesan kepada semua kepala daerah yang tersangkut kasus hukum proaktif mengikuti prosedur yang ada. Baik yang masih menjadi saksi maupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua panggilan pemeriksaan penegak hukum, tegasnya, harus diikuti kepala daerah.

“Kami lihat, dia proaktif atau tidak. Walaupun dituntut 1 hari pun tapi kalau tidak proaktif selama persidangan bisa kami berhentikan sementara. Kecuali tertangkap tangan. Kalau OTT ya apa boleh buat,” tandas Tjahjo. (flo/gir/ije/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos PLT Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
PLT Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki.

JAKARTA SUMUTPOS.CO – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari sumber uang suap yang diberikan M. Yagari Bhastara alias Gerry selaku anak buah pengacara kondang OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, KPK menggaungkan pihaknya memiliki dua bukti kuat dugaan keterkaitan sumber uang dengan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengaku akan menanggapi beberapa argumen yang disampaikan pengacara Gatot, Razman Arief Nasution terkait uang yang diberikan untuk pengacara senior OC Kaligis.

Hal itu, kata Ruki, akan dijawab dengan berbagai bukti yang dimiliki lembaga anti rasuah tersebut. “Silakan, pengacara boleh berargumentasi tapi kami boleh memiliki bukti-bukti, jadi nanti kita buktikan,” kata dia di gedung KPK, Rabu (22/7).

Namun, Ruki enggan membuka lebih jauh keterkaitan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan dan mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem OC Kaligis. Sebab, kata Ruki, penyidikan kasus dugaan suap ini masih berjalan.

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum merekomendasikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mundur dari jabatan setelah namanya tersangkut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata Tjahjo, Gatot baru berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

“Mundur kalau dituntut hukuman lebih dari 5 tahun, sudah terdakwa, sudah masuki persidangan. Itu baru diberhentikan sementara. Kalau masih pemeriksaan saksi, tersangka tapi belum sidang, itu tidak,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7).

Soal pemeriksaan Gatot hari ini di KPK, Tjahjo enggan mengomentarinya. Ia mengaku, mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Jika seorang kepala daerah masuk tahap persidangan, kata Tjahjo, baru akan dinonaktifkan. “Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia belum bersalah,” imbuhnya.

Tjahjo juga titip pesan kepada semua kepala daerah yang tersangkut kasus hukum proaktif mengikuti prosedur yang ada. Baik yang masih menjadi saksi maupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua panggilan pemeriksaan penegak hukum, tegasnya, harus diikuti kepala daerah.

“Kami lihat, dia proaktif atau tidak. Walaupun dituntut 1 hari pun tapi kalau tidak proaktif selama persidangan bisa kami berhentikan sementara. Kecuali tertangkap tangan. Kalau OTT ya apa boleh buat,” tandas Tjahjo. (flo/gir/ije/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/