30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Oknum PNS Pemprovsu Terancam 3 Tahun Penjara

TEBING – WG (50) oknum PNS di jajaran Dinas Pendidikan Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) warga Jalan Kenangan Raya, Gang Bahagia Kelurahan Tanjung Sari-Medan dituntut 3 tahun penjara, dalam gelar sidang PN Tebingtinggi.

Dalam gelar sidang yang dipimpin  M Nasir SH, JPU Bambang Winanto SH  mengungkapkan terdakwa WG terbukti bersalah telah melakukan penipuan status pernikahannya terhadap korban Salmah Siregar SH (37) warga dusun I Pekan Minggu Kecamatan Teluk Mengkudu-Sergai.

Keterantgan kesaksian Salmah Siregar SH bahwa dirinya terjebak terdakwa dimana statusnya masih memiliki istri yang sah hingga korban merasa dirugikan atas status perkawinan yang diakui terdakwa.

JPU menuntut terdakwa setelah WG selaku oknum PNS tidak memberikan contoh teladan yang mengubah status pernikahannya yang dicatat sebagai “lajang”, sehingga dijerat Pasal 378 KUH Pidana.

Usai membacakan tuntutan JPU, majelis hakim mengundurkan jadwal persidangan guna mendengarkan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU yang menjeratnya masuk bui dengan hukuman 3 tahun. (kl/gb/smg)

TEBING – WG (50) oknum PNS di jajaran Dinas Pendidikan Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) warga Jalan Kenangan Raya, Gang Bahagia Kelurahan Tanjung Sari-Medan dituntut 3 tahun penjara, dalam gelar sidang PN Tebingtinggi.

Dalam gelar sidang yang dipimpin  M Nasir SH, JPU Bambang Winanto SH  mengungkapkan terdakwa WG terbukti bersalah telah melakukan penipuan status pernikahannya terhadap korban Salmah Siregar SH (37) warga dusun I Pekan Minggu Kecamatan Teluk Mengkudu-Sergai.

Keterantgan kesaksian Salmah Siregar SH bahwa dirinya terjebak terdakwa dimana statusnya masih memiliki istri yang sah hingga korban merasa dirugikan atas status perkawinan yang diakui terdakwa.

JPU menuntut terdakwa setelah WG selaku oknum PNS tidak memberikan contoh teladan yang mengubah status pernikahannya yang dicatat sebagai “lajang”, sehingga dijerat Pasal 378 KUH Pidana.

Usai membacakan tuntutan JPU, majelis hakim mengundurkan jadwal persidangan guna mendengarkan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU yang menjeratnya masuk bui dengan hukuman 3 tahun. (kl/gb/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/