26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

PNS Binjai Didata Ulang

PNS
PNS – Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan mendata ulang Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemko Binjai secara elektronik atau e-PUPNS. Pendataan ulang itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 127 tentang aparatur dan Perka BKN Npmor 19 Tahun 2015.

Melalui sistem elektronik tersebut, Plh Wali Kota Binjai H Elyuzar Siregar SH, memperkirakan proses pemuktahiran data para PNS dapat selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada 30 November 2015 ini.

“Saat ini Pemko Binjai terkendala soal jaringan internet yang masih dalam perbaikan. Namun itupun diyakini, pendaftaran ulang PNS secara elektronik untuk jajaran di Pemko Binjai dapat selesai sesuai waktu,” ucapnya.

Pria yang lebih akrab disapa Ucok itu menegaskan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak memasukkan data-data terbarunya dengan cepat ke dalam sistem elektronik tersebut.

“Pokoknya tidak ada alasan apapun. Semua PNS harus memperbarui datanya dengan cepat. Kalau dalam waktu satu bulan masih belum mengerti, nanti kita kasih training. Tapi kalau tidak mengerti juga, berarti kita harus pertimbangkan lagi status PNS-nya dan tidak akan memasukan PNS yang bersangkutan ke dalam database” ujarnya.

Plh Wali Kota Binjai menuturkan pengisian e-PUPNS dilakukan secara per orangan sehingga prosesnya dapat dilakukan selama waktu istirahat atau pulang kerja dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memasukkan data.

“Karena maksud dari e-PUPNS ini kan supaya setiap PNS bisa memperbarui datanya sendiri-sendiri, bukan diisikan oleh orang lain. Sehingga, pembaruan data pegawai bisa dilakukan lebih cepat lagi,” tutur Elyuzar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Drs Amir Hamzah, menambahkan melalui sistem elektronik tersebut, maka proses pemutakhiran data PNS dapat lebih dipersingkat, yakni hanya sekitar tiga bulan hingga Novemberr 2015. (luk/rbb)

PNS
PNS – Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan mendata ulang Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemko Binjai secara elektronik atau e-PUPNS. Pendataan ulang itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 127 tentang aparatur dan Perka BKN Npmor 19 Tahun 2015.

Melalui sistem elektronik tersebut, Plh Wali Kota Binjai H Elyuzar Siregar SH, memperkirakan proses pemuktahiran data para PNS dapat selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada 30 November 2015 ini.

“Saat ini Pemko Binjai terkendala soal jaringan internet yang masih dalam perbaikan. Namun itupun diyakini, pendaftaran ulang PNS secara elektronik untuk jajaran di Pemko Binjai dapat selesai sesuai waktu,” ucapnya.

Pria yang lebih akrab disapa Ucok itu menegaskan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak memasukkan data-data terbarunya dengan cepat ke dalam sistem elektronik tersebut.

“Pokoknya tidak ada alasan apapun. Semua PNS harus memperbarui datanya dengan cepat. Kalau dalam waktu satu bulan masih belum mengerti, nanti kita kasih training. Tapi kalau tidak mengerti juga, berarti kita harus pertimbangkan lagi status PNS-nya dan tidak akan memasukan PNS yang bersangkutan ke dalam database” ujarnya.

Plh Wali Kota Binjai menuturkan pengisian e-PUPNS dilakukan secara per orangan sehingga prosesnya dapat dilakukan selama waktu istirahat atau pulang kerja dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memasukkan data.

“Karena maksud dari e-PUPNS ini kan supaya setiap PNS bisa memperbarui datanya sendiri-sendiri, bukan diisikan oleh orang lain. Sehingga, pembaruan data pegawai bisa dilakukan lebih cepat lagi,” tutur Elyuzar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Drs Amir Hamzah, menambahkan melalui sistem elektronik tersebut, maka proses pemutakhiran data PNS dapat lebih dipersingkat, yakni hanya sekitar tiga bulan hingga Novemberr 2015. (luk/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/