29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ketum LBH RMP DR Ricky Sitorus: Kemen LHK Harus Jujur Mengelola Hutan

Di Pengadilan Negeri Sidimpuan baru-baru ini, lanjut Ricky, sudah diuji dan dibuktikan bahwa kehutanan belum pernah melakukan tata batas temu gelang di register 40 yang mereka klaim seluas 178.000 Ha. Di persidangan pidana mendiang DL Sitorus tahun 2005, Ir Ali Arsyad Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan dengan tegas mengakui bahwa Register 40 bukan kawasan Hutan Negara Tetap, dan belum ada proses tata batas temu gelang.

“Kemudian saudara Ir Surachmanto yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kehutanan mengakui di bawah sumpah bahwa Kehutanan sendiri tidak mengetahui posisi objek perkara Register 40 ini di TGHK. Artinya register 40 pada saat itupun bukan kawasan Hutan Negara Tetap, namun anehnya almarhum DL Sitorus tetap juga diputus bersalah,” katanya.

DL Sitorus dinilai bersalah karena menduduki kawasan Hutan Negara tetap tanpa izin Menteri, dan dipenjara delapan tahun, didenda membayar Rp5 miliar. “DL Sitorus tidak terbukti merugikan negara alias kerugian negara nol dan kebun dirampas untuk negara. Terus apa pelanggaran hukum yang dilakukan almarhum DL Sitorus,” tegasnya dengan nada menyesal.

Menurutnya, agar semua permasalahan Register 40 ini terang dan tidak memancing kecurigaan adanya sesuatu di balik respon yang terlalu cepat dari pihak-pihak tertentu, inilah momentum paling tepat mempraktekkan dan mewujudkan secara nyata jargon restorasi hukum dan keadilan itu. (rel/adz/yaa)

 

Di Pengadilan Negeri Sidimpuan baru-baru ini, lanjut Ricky, sudah diuji dan dibuktikan bahwa kehutanan belum pernah melakukan tata batas temu gelang di register 40 yang mereka klaim seluas 178.000 Ha. Di persidangan pidana mendiang DL Sitorus tahun 2005, Ir Ali Arsyad Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan dengan tegas mengakui bahwa Register 40 bukan kawasan Hutan Negara Tetap, dan belum ada proses tata batas temu gelang.

“Kemudian saudara Ir Surachmanto yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kehutanan mengakui di bawah sumpah bahwa Kehutanan sendiri tidak mengetahui posisi objek perkara Register 40 ini di TGHK. Artinya register 40 pada saat itupun bukan kawasan Hutan Negara Tetap, namun anehnya almarhum DL Sitorus tetap juga diputus bersalah,” katanya.

DL Sitorus dinilai bersalah karena menduduki kawasan Hutan Negara tetap tanpa izin Menteri, dan dipenjara delapan tahun, didenda membayar Rp5 miliar. “DL Sitorus tidak terbukti merugikan negara alias kerugian negara nol dan kebun dirampas untuk negara. Terus apa pelanggaran hukum yang dilakukan almarhum DL Sitorus,” tegasnya dengan nada menyesal.

Menurutnya, agar semua permasalahan Register 40 ini terang dan tidak memancing kecurigaan adanya sesuatu di balik respon yang terlalu cepat dari pihak-pihak tertentu, inilah momentum paling tepat mempraktekkan dan mewujudkan secara nyata jargon restorasi hukum dan keadilan itu. (rel/adz/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/