30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Aksi Penyiraman kepada Ketua DPRD Humbahas, Ramses Ambil Langkah Hukum

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Aksi penyiraman yang dilakukan oleh anggota dewan dari Politisi Golkar (Bantu Tambunan) pada Senin (20/9) lalu kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol, dinilai sebagai upaya menghalangi tugas Ramses sebagai pimpinan rapat.

Keterangan Pers : Ketua DPRD Ramses Lumbangaol didampingi Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Tingkos Silaban, Sekdakab Tonny Sihombing, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun saat memberikan keterangan pers atas insiden penyiraman dan penolakkan beberapa anggota Banggar menyangkut KUA PPAS APBD Perubahaan TA 2021.

Hal itu disampaikan Ramses didampingi Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Tingkos Silaban, Sekdakab Tonny Sihombing, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun, Plt Sekwan Makden Sihombing, Asisten III Janter Sinaga saat memberikan keterangan pers atas insiden penyiraman dan penolakkan beberapa anggota Banggar menyangkut KUA PPAS APBD Perubahaan TA 2021 kepada sejumlah wartawan, Senin (20/9).

“Oknum peserta rapat sudah mencoba menghalangi tugas pimpinan rapat agar tidak dilanjutkan pembahasan APBD Perubahaan tahun anggaran 2021 untuk dibawa ke paripurna,” katanya.

Ramses juga mengatakan, penyiraman itu juga sudah termasuk unsur tindak pidana, dan mengancam keselamatannya.

“Jadi, disini sudah ada unsur tindak pidana, selain menghalangi tugas pimpinan rapat, juga sudah mengancam keselamatan pimpinan rapat,” pungkasnya.

Menurut Ramses, seiring dengan kejadian itu, dirinya akan menyerahkan persoalan tersebut ke hukum.

“Atas dasar itu, kita mengambil langkah hukum. Biarlah hukum yang memberi keadilan. Kita tunggulah, kita negara hukum dan kita taat dengan hukum,” katanya.

Dikatakan Ramses, sah-sah saja adanya penolakkan beberapa anggota dewan untuk tidak melanjutkan KUPA PPAS di paripurnakan lantaran tidak lagi sesuai aturan sehingga terjadi argumentasi.

Namun, sebagai pimpinan rapat, dirinya harus melanjutkan dikarenakan proses pembahasan KUPA PPAS sudah dilaksanakan, mulai rapat unsur pimpinan hingga menjadi tahapan yang dijadwalkan oleh Badan Musyarawah (Banmus) terlebih dahulu.

“Proses dari pada pembahasan KUPA dan PPAS sudah kita laksanakan, mulai dari pada rapat unsur pimpinan dan setelah unsur pimpinan menyapakati maka dilaksanakanlah ke Banmus. Banmus gunanya untuk menjadwalkan seluruh tahapan yang akan dilakukan Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS papbd 2021,” jelasnya.

“Kalaupun ada hak anggota DPRD menolak hasil rapat, saya sebagai pimpinan tidak berhak melarang. Namun, tahapan yang sudah dijadwal oleh Banmus harus dilaksanakan dulu,” tambah Ramses.

Dia menambahkan, sebagai pimpinan rapat, dirinya sudah menyarankan agar KUA-PPAS diterima, dibahas dan dibedah dalam paripurna. Kalaupun harus ditolak, setidaknya dilakukan pembahasan pada paripurna.

“Tapi, peserta rapat ada yang setuju dan tidak setuju saat usai pengambilan keputusan. Sehingga, anggota dewan, (Bantu Tambunan, Guntur Simamora) menyampaikan bahwa rapat tidak bisa dilanjut ke paripurna,” katanya.

Dikatakannya lagi, dalam rapat tersebut ia dinilai memaksakan kehendak dengan untuk melanjutkan ke paripurna.

“Katanya, saya memaksakan kehendak untuk melanjutkan ke paripurna. Mereka juga memaksa saya mencabut keputusan rapat. Selanjutnya saya jawab, Kalaupun saudara tidak mau hasil rapat ini dibawa ke paripurna, masih ada anggota dewan lain yang mau melaksanakan tugasnya. Soal sikap dalam rapat itu, menolak atau menerima itu keputusan akhir. Mendengar penjelasan saya, Bantu Tambunan mengambil gelas berisi air minum dan menyiramkan ke wajah saya,” katanya.

Ditambahkannya, untuk meluruskan ditengah masyarakat atas insiden tersebut, ia menilai bahwa ada sebagian anggota DPRD yang sengaja menggagalkan pembahasan PAPBD tersebut.

“Saya garis bawahi kembali kenapa, etika persidangan setelah menyampaikan dokumen atau pendapat, kalau mereka tidak setuju paling tidak, pertama walk out meninggalkan rapat. Tapi ini mereka tidak mau tetap ngotot tida bisa dibahas, dan ini juga menghalangi teman-teman anggota dewan yang mau membahas,” pungkasnya. (des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Aksi penyiraman yang dilakukan oleh anggota dewan dari Politisi Golkar (Bantu Tambunan) pada Senin (20/9) lalu kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol, dinilai sebagai upaya menghalangi tugas Ramses sebagai pimpinan rapat.

Keterangan Pers : Ketua DPRD Ramses Lumbangaol didampingi Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Tingkos Silaban, Sekdakab Tonny Sihombing, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun saat memberikan keterangan pers atas insiden penyiraman dan penolakkan beberapa anggota Banggar menyangkut KUA PPAS APBD Perubahaan TA 2021.

Hal itu disampaikan Ramses didampingi Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Tingkos Silaban, Sekdakab Tonny Sihombing, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun, Plt Sekwan Makden Sihombing, Asisten III Janter Sinaga saat memberikan keterangan pers atas insiden penyiraman dan penolakkan beberapa anggota Banggar menyangkut KUA PPAS APBD Perubahaan TA 2021 kepada sejumlah wartawan, Senin (20/9).

“Oknum peserta rapat sudah mencoba menghalangi tugas pimpinan rapat agar tidak dilanjutkan pembahasan APBD Perubahaan tahun anggaran 2021 untuk dibawa ke paripurna,” katanya.

Ramses juga mengatakan, penyiraman itu juga sudah termasuk unsur tindak pidana, dan mengancam keselamatannya.

“Jadi, disini sudah ada unsur tindak pidana, selain menghalangi tugas pimpinan rapat, juga sudah mengancam keselamatan pimpinan rapat,” pungkasnya.

Menurut Ramses, seiring dengan kejadian itu, dirinya akan menyerahkan persoalan tersebut ke hukum.

“Atas dasar itu, kita mengambil langkah hukum. Biarlah hukum yang memberi keadilan. Kita tunggulah, kita negara hukum dan kita taat dengan hukum,” katanya.

Dikatakan Ramses, sah-sah saja adanya penolakkan beberapa anggota dewan untuk tidak melanjutkan KUPA PPAS di paripurnakan lantaran tidak lagi sesuai aturan sehingga terjadi argumentasi.

Namun, sebagai pimpinan rapat, dirinya harus melanjutkan dikarenakan proses pembahasan KUPA PPAS sudah dilaksanakan, mulai rapat unsur pimpinan hingga menjadi tahapan yang dijadwalkan oleh Badan Musyarawah (Banmus) terlebih dahulu.

“Proses dari pada pembahasan KUPA dan PPAS sudah kita laksanakan, mulai dari pada rapat unsur pimpinan dan setelah unsur pimpinan menyapakati maka dilaksanakanlah ke Banmus. Banmus gunanya untuk menjadwalkan seluruh tahapan yang akan dilakukan Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS papbd 2021,” jelasnya.

“Kalaupun ada hak anggota DPRD menolak hasil rapat, saya sebagai pimpinan tidak berhak melarang. Namun, tahapan yang sudah dijadwal oleh Banmus harus dilaksanakan dulu,” tambah Ramses.

Dia menambahkan, sebagai pimpinan rapat, dirinya sudah menyarankan agar KUA-PPAS diterima, dibahas dan dibedah dalam paripurna. Kalaupun harus ditolak, setidaknya dilakukan pembahasan pada paripurna.

“Tapi, peserta rapat ada yang setuju dan tidak setuju saat usai pengambilan keputusan. Sehingga, anggota dewan, (Bantu Tambunan, Guntur Simamora) menyampaikan bahwa rapat tidak bisa dilanjut ke paripurna,” katanya.

Dikatakannya lagi, dalam rapat tersebut ia dinilai memaksakan kehendak dengan untuk melanjutkan ke paripurna.

“Katanya, saya memaksakan kehendak untuk melanjutkan ke paripurna. Mereka juga memaksa saya mencabut keputusan rapat. Selanjutnya saya jawab, Kalaupun saudara tidak mau hasil rapat ini dibawa ke paripurna, masih ada anggota dewan lain yang mau melaksanakan tugasnya. Soal sikap dalam rapat itu, menolak atau menerima itu keputusan akhir. Mendengar penjelasan saya, Bantu Tambunan mengambil gelas berisi air minum dan menyiramkan ke wajah saya,” katanya.

Ditambahkannya, untuk meluruskan ditengah masyarakat atas insiden tersebut, ia menilai bahwa ada sebagian anggota DPRD yang sengaja menggagalkan pembahasan PAPBD tersebut.

“Saya garis bawahi kembali kenapa, etika persidangan setelah menyampaikan dokumen atau pendapat, kalau mereka tidak setuju paling tidak, pertama walk out meninggalkan rapat. Tapi ini mereka tidak mau tetap ngotot tida bisa dibahas, dan ini juga menghalangi teman-teman anggota dewan yang mau membahas,” pungkasnya. (des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/