26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Labu Berlanjut

Foto: Hulman/PM Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.
Foto: Hulman/PM
Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Pengerukan pasir laut secara ilegal menggunakan kapal tongkang atau biasa disebut plangton oleh nelayan masih terus berlanjut. Dalam sehari ribuan kubik pasir diangkut dari perairan Pantai Labu dan Hamparan Perak.

Camat Pantai Labu, Ayub saat dikonfirmasi Kamis (22/10) pagi mengaku kaget mendengar pengerukan pasir di perairan Pantai Labu. Menurutnya, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut telah mengeluarkan izin pengerukan kepada perusahaan PT HAIEN. Namun meski izinnya sudah dikeluarkan, tapi belum bisa beroperasi sebelum memenuhi permintaan masyarakat yaitu perusahaan harus membuat pemecah ombak, memberikan kompensasi bagi nelayan, membangun infrastruktur dan membantu rumah ibadah.

“Sebulan lalu sudah diadakan pertemuan di kantor camat dihadiri Muspika dan perwakilan warga dari Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu Pekan dan Rugemuk. Masyarakat meminta tuntutan mereka dipenuhi agar bisa dilakukan pengerukan pasir. Namun sampai sekarang tuntutan itu belum direalisasikan oleh perusahaan yang mengeruk pasir di perairan Pantai Labu,” sebut Ayub.

Menindaklanjuti pengerukan pasir di perairan itu, Ayub menegaskan akan membentuk tim yang terdiri dari Muspika dengan melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan dan turun ke lokasi untuk menghentikannya secara paksa karena belum ada penyelesaian tuntutan masyarakat.

“Sudah ada sosialisasi di kantor camat dihadiri Muspika dan perwakilan masyarakat serta dari Pemkab Deli Serdang jika HAIEN sudah memiliki izin dari provinsi. Namun karena belum ada penyesuaian dengan tuntutan masyarakat maka operasi tidak boleh berjalan. Muspika akan melakukan kordinasi untuk turun ke lokasi pengerukan. Belum dapat dipastikan kapan tim akan turun karena akan kordinasi dulu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pos Keamanan Laut (Pos Kamla) Pantai Labu Serma Dedi menyebutkan perusahaan sudah memiliki izin pengerukan dan sudah disosialisasikan di kantor camat yang dihadiri Muspika Pantai Labu, perwakilan Lantamal Belawan, perusahaan dan dari tingkat propinsi. “Setahu saya izin perusahaan HAIEN sudah dikeluarkan di tingkat propinsi tapi kalau ada perusahaan lain yang melakukan pengerukan saya kurang tahu pasti karena saya belum mendapat kabar akan hal itu,” jawabnya.

WARGA AKAN TETAP PROTES
Belum terealisasinya tuntutan masyarakat oleh perusahaan membuat warga akan tetap protes terhadap pengerukan pasir di perairan Pantai Labu. Karena beroperasinya pengerukan pasir di laut itu akan merusak ekosistem laut dan mematikan mata pencarian nelayan. Sebagai bentuk protes warga, Sekretariat Tim Perwakilan Masyarakat Desa Paluh Sibaji pun dibuka dan berkantor di rumah Abdul Hafis, mantan Kepala Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Abdul Hafis menegaskan bersama warga akan bahu-membahu untuk menolak pengerukan pasir di laut. “Kami akan tetap menolak pengerukan pasir sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi oleh perusahaan. Bila perlu masyarakat akan beramai-ramai turun ke lokasi pengerukan untuk menghentikan,” tegasnya.

Selain rencana menghentikan secara paksa tim juga sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo. “Kita sudah mengirimkan surat keberatan atas pengerukan pasir di perairan Pantai Labu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo maupun kepada aparat pemerinta di Jakarta maupun di propinsi,” ucapnya. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.
Foto: Hulman/PM
Kapal pengeruk pasir yang beroperasi di Pantai Labu, Deliserdang. Kegiatan ini dikawal aparat bersenjata.

PANTAI LABU, SUMUTPOS.CO – Pengerukan pasir laut secara ilegal menggunakan kapal tongkang atau biasa disebut plangton oleh nelayan masih terus berlanjut. Dalam sehari ribuan kubik pasir diangkut dari perairan Pantai Labu dan Hamparan Perak.

Camat Pantai Labu, Ayub saat dikonfirmasi Kamis (22/10) pagi mengaku kaget mendengar pengerukan pasir di perairan Pantai Labu. Menurutnya, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut telah mengeluarkan izin pengerukan kepada perusahaan PT HAIEN. Namun meski izinnya sudah dikeluarkan, tapi belum bisa beroperasi sebelum memenuhi permintaan masyarakat yaitu perusahaan harus membuat pemecah ombak, memberikan kompensasi bagi nelayan, membangun infrastruktur dan membantu rumah ibadah.

“Sebulan lalu sudah diadakan pertemuan di kantor camat dihadiri Muspika dan perwakilan warga dari Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu Pekan dan Rugemuk. Masyarakat meminta tuntutan mereka dipenuhi agar bisa dilakukan pengerukan pasir. Namun sampai sekarang tuntutan itu belum direalisasikan oleh perusahaan yang mengeruk pasir di perairan Pantai Labu,” sebut Ayub.

Menindaklanjuti pengerukan pasir di perairan itu, Ayub menegaskan akan membentuk tim yang terdiri dari Muspika dengan melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan dan turun ke lokasi untuk menghentikannya secara paksa karena belum ada penyelesaian tuntutan masyarakat.

“Sudah ada sosialisasi di kantor camat dihadiri Muspika dan perwakilan masyarakat serta dari Pemkab Deli Serdang jika HAIEN sudah memiliki izin dari provinsi. Namun karena belum ada penyesuaian dengan tuntutan masyarakat maka operasi tidak boleh berjalan. Muspika akan melakukan kordinasi untuk turun ke lokasi pengerukan. Belum dapat dipastikan kapan tim akan turun karena akan kordinasi dulu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pos Keamanan Laut (Pos Kamla) Pantai Labu Serma Dedi menyebutkan perusahaan sudah memiliki izin pengerukan dan sudah disosialisasikan di kantor camat yang dihadiri Muspika Pantai Labu, perwakilan Lantamal Belawan, perusahaan dan dari tingkat propinsi. “Setahu saya izin perusahaan HAIEN sudah dikeluarkan di tingkat propinsi tapi kalau ada perusahaan lain yang melakukan pengerukan saya kurang tahu pasti karena saya belum mendapat kabar akan hal itu,” jawabnya.

WARGA AKAN TETAP PROTES
Belum terealisasinya tuntutan masyarakat oleh perusahaan membuat warga akan tetap protes terhadap pengerukan pasir di perairan Pantai Labu. Karena beroperasinya pengerukan pasir di laut itu akan merusak ekosistem laut dan mematikan mata pencarian nelayan. Sebagai bentuk protes warga, Sekretariat Tim Perwakilan Masyarakat Desa Paluh Sibaji pun dibuka dan berkantor di rumah Abdul Hafis, mantan Kepala Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Abdul Hafis menegaskan bersama warga akan bahu-membahu untuk menolak pengerukan pasir di laut. “Kami akan tetap menolak pengerukan pasir sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi oleh perusahaan. Bila perlu masyarakat akan beramai-ramai turun ke lokasi pengerukan untuk menghentikan,” tegasnya.

Selain rencana menghentikan secara paksa tim juga sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo. “Kita sudah mengirimkan surat keberatan atas pengerukan pasir di perairan Pantai Labu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo maupun kepada aparat pemerinta di Jakarta maupun di propinsi,” ucapnya. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/