25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Berstatus Tersangka, Bersikukuh tak Bersalah

Pengusaha Galian Terancam Bangkrut

Pengusaha galian C di Langkat, Sin Hua alias Rudianto (45) warga Jalan Iskandar Muda tak tahu akan berbuat apa lagi. Usahanya satu per satu bangkrut setelah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Medan.

PERNYATAAN itu disampaikan kuasa hukumnya, Jonathan Sibarani SH ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12). Menurut dia, Rudianto sekarang depresi dan tidak tahu menahu akan berbuat apa. “Tapi kami kuasa hukumnya terus berjuang,” tegasnya.

Dia menyayangkan penetapan tersangka sekaligus DPO dalam kasus pemalsuan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kwitansi palsu jual beli yang dikeluarkan Polresta Medan.

”Dia (tersangka, Red) itu sebenarnya korban, tapi oleh polisi dijadikan tersangka,” terangnya.

Rudianto biasa disapa, Rudi Popeye pada akhir 2007 membuka usaha galian C di kawasan Selesai Langkat. Untuk mengoperasikan galian C itu, korban membeli 60 unit dumtruck. Sebanyak 35 dump truk rakitan tahun 2000 ke atas dileasingkan, sedangkan dump truk rakitan tahun 1995 ke bawah dioperasikan di kawasan galian C bersama dua unit eskavator. Lalu, korban mempercayakan Edi Kartono alias Ahok untuk mengelola usahanya.

Agar BPKB dari 27 truk bersama dua unit eskavator yang berada di lokasi galian C tidak tercecer, lalu disimpan di sebuah brankas di show room Permata, milik Rudianto.

“Yang bisa membuka brankas itu hanya tersangka dan Ahok,” katanya.

Tapi, akhir April 2009, Ahok bermain bisnis di luar dan tiba-tiba menghilang. Karena sudah dua bulan Edi tak juga muncul, akhirnya Rudianto membuka brankas, ternyata 27 BPKB dum truk dan eskavator serta satu BPKB sepeda motor, tidak ada lagi.

Rudi lantas membuat pengumuman BPKB melalui iklan media massa, setelah tidak ada yang komplain, maka diurus ke Samsat Jalan Putri Hijau, Medan.

“Polisi mengeluarkan duplikat BPKB-nya,” katanya Singkat cerita, 17 Mei 2011 Irwan atas nama perusahaan Gaya Makmur membuat laporan ke Polresta Medan, yang menyatakan telah melakukan jual beli dumptruk dengan Ahok. Lalu, Rudi dipanggil dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Atas dasar itu, Rudianto mengadukan Ahok ke Polresta Medan dengan No LP: 1310/V/2011/SU/ Resta Medan tanggal 18 Mei 2011, dengan sangkaan melakukan pencurian BPKB. “Irwan mengaku sudah membeli dumtruk dari Ahok, padahal dum truk yang dibelinya itu masih ada sama Rudi.

Apakah logika membeli dum truk hanya BPKB. Tapi, itulah pengakuan Irwan,” terangnya. (azw)

Pengusaha Galian Terancam Bangkrut

Pengusaha galian C di Langkat, Sin Hua alias Rudianto (45) warga Jalan Iskandar Muda tak tahu akan berbuat apa lagi. Usahanya satu per satu bangkrut setelah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Medan.

PERNYATAAN itu disampaikan kuasa hukumnya, Jonathan Sibarani SH ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12). Menurut dia, Rudianto sekarang depresi dan tidak tahu menahu akan berbuat apa. “Tapi kami kuasa hukumnya terus berjuang,” tegasnya.

Dia menyayangkan penetapan tersangka sekaligus DPO dalam kasus pemalsuan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan kwitansi palsu jual beli yang dikeluarkan Polresta Medan.

”Dia (tersangka, Red) itu sebenarnya korban, tapi oleh polisi dijadikan tersangka,” terangnya.

Rudianto biasa disapa, Rudi Popeye pada akhir 2007 membuka usaha galian C di kawasan Selesai Langkat. Untuk mengoperasikan galian C itu, korban membeli 60 unit dumtruck. Sebanyak 35 dump truk rakitan tahun 2000 ke atas dileasingkan, sedangkan dump truk rakitan tahun 1995 ke bawah dioperasikan di kawasan galian C bersama dua unit eskavator. Lalu, korban mempercayakan Edi Kartono alias Ahok untuk mengelola usahanya.

Agar BPKB dari 27 truk bersama dua unit eskavator yang berada di lokasi galian C tidak tercecer, lalu disimpan di sebuah brankas di show room Permata, milik Rudianto.

“Yang bisa membuka brankas itu hanya tersangka dan Ahok,” katanya.

Tapi, akhir April 2009, Ahok bermain bisnis di luar dan tiba-tiba menghilang. Karena sudah dua bulan Edi tak juga muncul, akhirnya Rudianto membuka brankas, ternyata 27 BPKB dum truk dan eskavator serta satu BPKB sepeda motor, tidak ada lagi.

Rudi lantas membuat pengumuman BPKB melalui iklan media massa, setelah tidak ada yang komplain, maka diurus ke Samsat Jalan Putri Hijau, Medan.

“Polisi mengeluarkan duplikat BPKB-nya,” katanya Singkat cerita, 17 Mei 2011 Irwan atas nama perusahaan Gaya Makmur membuat laporan ke Polresta Medan, yang menyatakan telah melakukan jual beli dumptruk dengan Ahok. Lalu, Rudi dipanggil dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Atas dasar itu, Rudianto mengadukan Ahok ke Polresta Medan dengan No LP: 1310/V/2011/SU/ Resta Medan tanggal 18 Mei 2011, dengan sangkaan melakukan pencurian BPKB. “Irwan mengaku sudah membeli dumtruk dari Ahok, padahal dum truk yang dibelinya itu masih ada sama Rudi.

Apakah logika membeli dum truk hanya BPKB. Tapi, itulah pengakuan Irwan,” terangnya. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/