30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim Tipikor Polda Turun ke Tobasa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu akhirnya turun ke Kab. Tobasa untuk melakukan pengukuran luas lahan pembangunan basecamp proyek PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kamis (19/12) pagi. Bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Kehutanan Kab. Tobasa, tim berjumlah 5 orang itu melakukan pengukuran lahan yang pembeliannya menyeret Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

“Sekarang tim masih di Kab. Tobasa untuk melakukan pengukuran lahan pembangunan basecamp. Tim akan koordinasi dengan BPN dan Dinas Kehutanan Tobasa,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs. Dono Indarto kepada wartawan. Rencananya, tim beberapa hari berada di Pemkab Tobasa, sampai pengukuran selesai.

Dono mengatakan, pengukuran dilakukan untuk mengakuratkan data sehingga tidak ada lagi perbedaan luas areal. “Berdasarkan data awal yang diperoleh, nilai tanam 9,2 namun setelah diukur menjadi 10. Berarti ada perbedaan,” katanya.

Masih kata mantan Direktur Reskrimsus Polda Lampung itu, jumlah nilai tanam sangat berpengaruh dengan besarnya kerugian negara. “Kita sudah menerima risalah kerugian negara dari BPK RI sebesar Rp 4,4 miliar. Dan hasil akurasinya kemungkinan besar akan kita terima Januari 2014,” jelasnya. Masih kata mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu, pihaknya mengajukan audit ke BPK-RI berdasarkan data awal, sehingga keluar risalah kerugian negara. Tapi dengan adanya perbedaan setelah dilakukan pengukuran, maka nilai kerugian negara bisa saja bertambah.

“Biasanya nilai kerugian negara berdasarkan audit akhir cenderung naik dibanding nilai risalah yang sudah duluan keluar,” katanya.

Sebelumnya, Kanit I Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKP Bram Wahyu mengatakan, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah tiga kali diperiksa dan telah dijadikan tersangka.

“Status Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah tersangka tinggal menunggu hasil final  audit BPK-RI besarnya kerugian negara,” terang Bram.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, aliran dana yang masuk ke rekening Kasmin sebesar Rp 3 miliar. Kemudian,  kata Bram, selain diduga terlibat korupsi pelepasan lahan proyek PLTA III yang berasal dari A-PLN TA 2009 senilai Rp 17 miliar, Bupati Tobasa itu diduga terlibat korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan KB dengan pagu Rp 9,9 miliar dengan kerugian negara Rp 5,9 miliar.

Proyek Alkes dan KB itu berasal dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012, satu orang tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa adalah mantan Kadis Kesehatan Tobasa, dr Haposan Siahaan. “Modusnya, melakukan mark-up harga padahal Alkes dan KB kondisinya rekondisi (daur ulang red). Dalam kasus itu. Kasmin Simanjuntak sudah diperiksa pada 28 Nopember 2013 lalu tapi untuk sementara statusnya masih saksi, sambil menunggu perkembangan persidangan dr Haposan Siahaan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Bram.

Ditambahkannya, lahan pembangunan basecamp proyek PLTA Asahan III itu merupakan hutan lindung. Namun, Bupati Tobasa memanipulasi status hutan menjadi hutan rakyat. Bahkan, Kasmin melalui istrinya membeli lahan itu dari masyarakat dengan nilai sangat rendah, dengan alasan akan dibangun pabrik semen.

Ternyata, lahan itu kembali dijual ke PLN dengan nilai tinggi yaitu Rp 500 juta/hektar. Tapi, setelah pengadaan lahan itu disidik Tipikor Poldasu, Kasmin mengaku memberikan ganti rugi kepada masyarakat Rp 400 juta/hektar.

Untuk mendukung “manipulasi” itu, orang nomor 1 di Pemkab Tobasa tersebut berusaha mempengaruhi Kadis Kehutanan dan BPN Tobasa untuk merubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat. Tapi, usaha bupati merubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat tidak kesampaian menyusul keluarnya surat dari Departemen Kehutanan RI yang menguatkan lahan pembangunan Basecamp PLTA Asahan III itu adalah hutan lindung, yang  tidak bisa diubah fungsi tanpa seizin Menteri Kehutanan RI. (eza/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu akhirnya turun ke Kab. Tobasa untuk melakukan pengukuran luas lahan pembangunan basecamp proyek PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kamis (19/12) pagi. Bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Kehutanan Kab. Tobasa, tim berjumlah 5 orang itu melakukan pengukuran lahan yang pembeliannya menyeret Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

“Sekarang tim masih di Kab. Tobasa untuk melakukan pengukuran lahan pembangunan basecamp. Tim akan koordinasi dengan BPN dan Dinas Kehutanan Tobasa,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs. Dono Indarto kepada wartawan. Rencananya, tim beberapa hari berada di Pemkab Tobasa, sampai pengukuran selesai.

Dono mengatakan, pengukuran dilakukan untuk mengakuratkan data sehingga tidak ada lagi perbedaan luas areal. “Berdasarkan data awal yang diperoleh, nilai tanam 9,2 namun setelah diukur menjadi 10. Berarti ada perbedaan,” katanya.

Masih kata mantan Direktur Reskrimsus Polda Lampung itu, jumlah nilai tanam sangat berpengaruh dengan besarnya kerugian negara. “Kita sudah menerima risalah kerugian negara dari BPK RI sebesar Rp 4,4 miliar. Dan hasil akurasinya kemungkinan besar akan kita terima Januari 2014,” jelasnya. Masih kata mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu, pihaknya mengajukan audit ke BPK-RI berdasarkan data awal, sehingga keluar risalah kerugian negara. Tapi dengan adanya perbedaan setelah dilakukan pengukuran, maka nilai kerugian negara bisa saja bertambah.

“Biasanya nilai kerugian negara berdasarkan audit akhir cenderung naik dibanding nilai risalah yang sudah duluan keluar,” katanya.

Sebelumnya, Kanit I Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKP Bram Wahyu mengatakan, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah tiga kali diperiksa dan telah dijadikan tersangka.

“Status Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah tersangka tinggal menunggu hasil final  audit BPK-RI besarnya kerugian negara,” terang Bram.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, aliran dana yang masuk ke rekening Kasmin sebesar Rp 3 miliar. Kemudian,  kata Bram, selain diduga terlibat korupsi pelepasan lahan proyek PLTA III yang berasal dari A-PLN TA 2009 senilai Rp 17 miliar, Bupati Tobasa itu diduga terlibat korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan KB dengan pagu Rp 9,9 miliar dengan kerugian negara Rp 5,9 miliar.

Proyek Alkes dan KB itu berasal dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012, satu orang tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa adalah mantan Kadis Kesehatan Tobasa, dr Haposan Siahaan. “Modusnya, melakukan mark-up harga padahal Alkes dan KB kondisinya rekondisi (daur ulang red). Dalam kasus itu. Kasmin Simanjuntak sudah diperiksa pada 28 Nopember 2013 lalu tapi untuk sementara statusnya masih saksi, sambil menunggu perkembangan persidangan dr Haposan Siahaan di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Bram.

Ditambahkannya, lahan pembangunan basecamp proyek PLTA Asahan III itu merupakan hutan lindung. Namun, Bupati Tobasa memanipulasi status hutan menjadi hutan rakyat. Bahkan, Kasmin melalui istrinya membeli lahan itu dari masyarakat dengan nilai sangat rendah, dengan alasan akan dibangun pabrik semen.

Ternyata, lahan itu kembali dijual ke PLN dengan nilai tinggi yaitu Rp 500 juta/hektar. Tapi, setelah pengadaan lahan itu disidik Tipikor Poldasu, Kasmin mengaku memberikan ganti rugi kepada masyarakat Rp 400 juta/hektar.

Untuk mendukung “manipulasi” itu, orang nomor 1 di Pemkab Tobasa tersebut berusaha mempengaruhi Kadis Kehutanan dan BPN Tobasa untuk merubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat. Tapi, usaha bupati merubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat tidak kesampaian menyusul keluarnya surat dari Departemen Kehutanan RI yang menguatkan lahan pembangunan Basecamp PLTA Asahan III itu adalah hutan lindung, yang  tidak bisa diubah fungsi tanpa seizin Menteri Kehutanan RI. (eza/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/