MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi Natal 2017 kepada 1.992 Narapidana (Napi). 61 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas dan dapat merayakan Natal bersama keluarganya.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Josua Ginting mengatakan, 61 napi yang langsung bebas itu mendapatkan remisi khusus (RK) II. “Warga binaan kami yang mendapat remisi khusus hari besar keagamaan pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 1.922 orang. Jumlah itu terdiri dari penerima RK I sebanyak 1.861 orang,” kata Josua Ginting di Medan, Jumat (22/12).
Napi yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Dari 1.922 orang penerima RK I, terdapat 595 napi yang mendapat potongan hukuman 15 hari. Kemudian 1.099 napi mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan, 126 napi dapat pemotongan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 41 napi memperoleh potongan hukuman 2 bulan.
Sementara itu, 61 napi yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman (RK II) juga bervariasi. Sebanyak 18 orang dapat pemotongan hukuman 15 hari, 39 orang mendapat potongan 1 bulan, dan 4 orang memperoleh pemotongan hukuman 1 bulan 15 hari.
Ribuan narapidana yang mendapat remisi merupakan warga binaan di 48 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut. “Jumlah itu terdiri dari 19.649 narapidana dan 9.915 tahanan,” jelas Josua.
Seluruh remisi akan diserahkan tepat pada 25 Desember 2016. Penyerahan dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan).
Untuk diketahui, saat ini penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara per 21 Desember 2017 berjumlah 29.574 orang. Angka tersebut meningkat dari jumlah pada tahun sebelumnya yang mencapai 23 ribuan orang. Masalah over kapasitas di Lapas dan Rutan di Sumut masih belum teratasi meski Kemenkumham telah melakukan pembangunan dan penambahan ruang tahanan. (gus/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi Natal 2017 kepada 1.992 Narapidana (Napi). 61 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas dan dapat merayakan Natal bersama keluarganya.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Josua Ginting mengatakan, 61 napi yang langsung bebas itu mendapatkan remisi khusus (RK) II. “Warga binaan kami yang mendapat remisi khusus hari besar keagamaan pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 1.922 orang. Jumlah itu terdiri dari penerima RK I sebanyak 1.861 orang,” kata Josua Ginting di Medan, Jumat (22/12).
Napi yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Dari 1.922 orang penerima RK I, terdapat 595 napi yang mendapat potongan hukuman 15 hari. Kemudian 1.099 napi mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan, 126 napi dapat pemotongan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 41 napi memperoleh potongan hukuman 2 bulan.
Sementara itu, 61 napi yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman (RK II) juga bervariasi. Sebanyak 18 orang dapat pemotongan hukuman 15 hari, 39 orang mendapat potongan 1 bulan, dan 4 orang memperoleh pemotongan hukuman 1 bulan 15 hari.
Ribuan narapidana yang mendapat remisi merupakan warga binaan di 48 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut. “Jumlah itu terdiri dari 19.649 narapidana dan 9.915 tahanan,” jelas Josua.
Seluruh remisi akan diserahkan tepat pada 25 Desember 2016. Penyerahan dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan).
Untuk diketahui, saat ini penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara per 21 Desember 2017 berjumlah 29.574 orang. Angka tersebut meningkat dari jumlah pada tahun sebelumnya yang mencapai 23 ribuan orang. Masalah over kapasitas di Lapas dan Rutan di Sumut masih belum teratasi meski Kemenkumham telah melakukan pembangunan dan penambahan ruang tahanan. (gus/adz)