25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Persekongkolan Proses Tender di Samosir Dilapor ke Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir, melaporkan dugaan praktik persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ke Polda Sumut, Rabu (22/12/2021). Dalam surat laporan LSM SPI Nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, yang dibuat tanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan persekongkolan memenangkan tender dilakukan Plt UKPBJ Kabupaten, yang diduga kuat diatur dan disutradarai oleh OG, JN dan MS, yang diketahui Tim Sukses Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 lalu.

Dugaan telah terjadi praktik persekongkolan berjamaah terindikasi dari nilai penawaran perusahaan yang dimenangkan ULP Kabupaten Samosir yang hampir mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40 persen hingga 99,10 persen dari HPS.
 
Berdasarkan data yang dihimpun LSM PSI, hampir seluruh perusahaan pemenang tender Tahun 2021 ini mendapat “perlakuan istimewa” dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir.  Seperti, CV SN yang dimenangkan pada pekerjaan rehabilitasi perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP SW. Pembangunan dengan Penawaran 98,40 persen dari HPS dan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85 persen dari HPS, CV N yang dimenangkan Pokja pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan Penawaran 97,30 persen dari HPS, dan CV BS pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 1 Simanindo dengan penawaran 97,84 persen dari HPS.
 
Selain itu, CV DK paket rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 Sipira menang dengan penawaran 99.10 persen dari HPS, CV NG paket pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Sp Jalan Nasional Jemb Sihapilis – Sp Jln Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan (DAK) dengan penawaran 98,07 persen dari HPS, CV PJ paket rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan Penawaran 98,00 persen dari HPS, CV P paket pekerjaan pembangunan gedung tambahan Polres Samosir 98.70 persen dari HPS.

“Bukti lain telah terjadinya praktik persekongkolan adalah adanya perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 6 paket bahan 8 paket satu perusahaan saja, padahal sesuai aturan, untuk perusahaan Kualifikasi Kecil Maksimal hanya 5 Paket Pekerjaan,” sebut Torang dalam keterangan pers, Rabu (22/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut Torang Panggabean, Polda Sumatera Utara harus segera memanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.

Baik Torang maupun Sekretaris Nasional SPI, Muhammad Chaidir menerangkan, pihak sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat. “Dalam laporan kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik persekongkolan, agar pihak Polda Sumatera Utara dapat memeriksa dan menyidik para yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Torang.

Selain itu terang Torang, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan paham arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender.
 
Dugaan larangan praktik Persekongkolan itu jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Bab IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender, Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran huruf (f) angka 1. Para peserta terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama.
 
Selain itu, lanjut Torang Panggabean, apabila Pokja dan para Pejabat Kabupaten Samosir telah kebal Hukum, dan aparat Penegak Hukum yang ada Sumatera Utara, tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Torang berjanji pihaknya akan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Mabes Polri. “Jika aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri ,” tandas Torang. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir, melaporkan dugaan praktik persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ke Polda Sumut, Rabu (22/12/2021). Dalam surat laporan LSM SPI Nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, yang dibuat tanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan persekongkolan memenangkan tender dilakukan Plt UKPBJ Kabupaten, yang diduga kuat diatur dan disutradarai oleh OG, JN dan MS, yang diketahui Tim Sukses Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 lalu.

Dugaan telah terjadi praktik persekongkolan berjamaah terindikasi dari nilai penawaran perusahaan yang dimenangkan ULP Kabupaten Samosir yang hampir mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40 persen hingga 99,10 persen dari HPS.
 
Berdasarkan data yang dihimpun LSM PSI, hampir seluruh perusahaan pemenang tender Tahun 2021 ini mendapat “perlakuan istimewa” dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir.  Seperti, CV SN yang dimenangkan pada pekerjaan rehabilitasi perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP SW. Pembangunan dengan Penawaran 98,40 persen dari HPS dan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85 persen dari HPS, CV N yang dimenangkan Pokja pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan Penawaran 97,30 persen dari HPS, dan CV BS pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 1 Simanindo dengan penawaran 97,84 persen dari HPS.
 
Selain itu, CV DK paket rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 Sipira menang dengan penawaran 99.10 persen dari HPS, CV NG paket pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Sp Jalan Nasional Jemb Sihapilis – Sp Jln Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan (DAK) dengan penawaran 98,07 persen dari HPS, CV PJ paket rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan Penawaran 98,00 persen dari HPS, CV P paket pekerjaan pembangunan gedung tambahan Polres Samosir 98.70 persen dari HPS.

“Bukti lain telah terjadinya praktik persekongkolan adalah adanya perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 6 paket bahan 8 paket satu perusahaan saja, padahal sesuai aturan, untuk perusahaan Kualifikasi Kecil Maksimal hanya 5 Paket Pekerjaan,” sebut Torang dalam keterangan pers, Rabu (22/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut Torang Panggabean, Polda Sumatera Utara harus segera memanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.

Baik Torang maupun Sekretaris Nasional SPI, Muhammad Chaidir menerangkan, pihak sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat. “Dalam laporan kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik persekongkolan, agar pihak Polda Sumatera Utara dapat memeriksa dan menyidik para yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Torang.

Selain itu terang Torang, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan paham arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender.
 
Dugaan larangan praktik Persekongkolan itu jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Bab IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender, Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran huruf (f) angka 1. Para peserta terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama.
 
Selain itu, lanjut Torang Panggabean, apabila Pokja dan para Pejabat Kabupaten Samosir telah kebal Hukum, dan aparat Penegak Hukum yang ada Sumatera Utara, tidak mampu melakukan pemberantasan Korupsi, Torang berjanji pihaknya akan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Mabes Polri. “Jika aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak mampu melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri ,” tandas Torang. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/