28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pabrik Semen Langkat Terganjal Izin WP

LANGKAT- Pengaktifan pabrik semen oleh PT Lafarge di Desa Batu Katak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, hingga kini masih terganjal izin wilayah pertambangan (WP) dari Dirjen Mineral dan Batubara. Hal ini diungkapkan Kadis Pertambangan dan Mineral Kabupaten Langkat Iskandar, ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Dikatakan Iskandar, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Dirjen Mineral dan Batubara pada 2012 lalu. Namun, sampai saat ini, belum ada tanggapan atau jawaban terkait permohoan izin WP tersebut.

Diakui Iskandar, izin WP memiliki proses cukup panjang. Pasalnya, harus dibahas oleh Pememerintah Pusat bersama dengan Komisi VII DPR RI. “Tapi sampai saat ini, persoalan itu belum dibahas, sehingga pengaktifan pabrik semen ini belum dilaksanakan,” ujarnya.

Izin WP sendiri, sebutnya, diperuntukkan bagi pemetaan wilayah pertambangan secara nasional, sehingga wilayah Langkat bisa menjadi salah satu objek pertambangan nasional. “Tentu hal ini sangat menguntungkan bagi kita, karena dapat menarik investor pertambangan masuk ke Langkat,” tuturnya.
Iskandar juga mengaku, saat ini pihak Lafarge tengah melakukan survei atau penjajakan lokasi pembangunan pabrik di sekitar lokasi. “Ya, memang mereka tengah menjajaki lokasi pembangunan pabrik dan sumber pertambangan yang ingin dikelola,” kata dia.

Lebih jauh dikatakan Iskandar, berdasarkan laporan hasil survei sementara pihak Lafarge, potensi sumber daya alam di kawasan Batu Katak dapat diproduksi sampai jangka waktu 20-30 tahun ke depan.

Disinggung mengenai sistem bagi hasil, Iskandar memaparkan, untuk pertambangan semen tidak ada bagi hasil dengan pemerintah pusat, karena tidak termasuk dalam kategori pertambangan batubara, emas atau minyak. PT Lafarge Cement Indonesia sendiri, telah memastikan rencana investasi pembangunan pabrik semen di Langkat, berkapasitas 1,5 juta ton per tahun dengan investasi hingga Rp5 triliun. (ndi)

LANGKAT- Pengaktifan pabrik semen oleh PT Lafarge di Desa Batu Katak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, hingga kini masih terganjal izin wilayah pertambangan (WP) dari Dirjen Mineral dan Batubara. Hal ini diungkapkan Kadis Pertambangan dan Mineral Kabupaten Langkat Iskandar, ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Dikatakan Iskandar, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Dirjen Mineral dan Batubara pada 2012 lalu. Namun, sampai saat ini, belum ada tanggapan atau jawaban terkait permohoan izin WP tersebut.

Diakui Iskandar, izin WP memiliki proses cukup panjang. Pasalnya, harus dibahas oleh Pememerintah Pusat bersama dengan Komisi VII DPR RI. “Tapi sampai saat ini, persoalan itu belum dibahas, sehingga pengaktifan pabrik semen ini belum dilaksanakan,” ujarnya.

Izin WP sendiri, sebutnya, diperuntukkan bagi pemetaan wilayah pertambangan secara nasional, sehingga wilayah Langkat bisa menjadi salah satu objek pertambangan nasional. “Tentu hal ini sangat menguntungkan bagi kita, karena dapat menarik investor pertambangan masuk ke Langkat,” tuturnya.
Iskandar juga mengaku, saat ini pihak Lafarge tengah melakukan survei atau penjajakan lokasi pembangunan pabrik di sekitar lokasi. “Ya, memang mereka tengah menjajaki lokasi pembangunan pabrik dan sumber pertambangan yang ingin dikelola,” kata dia.

Lebih jauh dikatakan Iskandar, berdasarkan laporan hasil survei sementara pihak Lafarge, potensi sumber daya alam di kawasan Batu Katak dapat diproduksi sampai jangka waktu 20-30 tahun ke depan.

Disinggung mengenai sistem bagi hasil, Iskandar memaparkan, untuk pertambangan semen tidak ada bagi hasil dengan pemerintah pusat, karena tidak termasuk dalam kategori pertambangan batubara, emas atau minyak. PT Lafarge Cement Indonesia sendiri, telah memastikan rencana investasi pembangunan pabrik semen di Langkat, berkapasitas 1,5 juta ton per tahun dengan investasi hingga Rp5 triliun. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/