26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banyak Peserta Lulus Belum Lengkapi Berkas, CASN Binjai Ditenggat Akhir Februari

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BERKAS: Seorang CASN 2018 Pemko Medan yang lulus menyerahkan berkas kepada petugas di Balai Kota Medan, Rabu (23/1).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 yang dinyatakan lulus, diminta segera menyampaikan berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahkan memberi tenggat waktu kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, agar penyampaian berkas tersebut paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019.

Informasi diperoleh Sumut Pos, di Sumatera Utara masih banyak CASN 2018 yang belum menyampaikan berkas tersebut. Bahkan di Pemko Binjai, meski penyerahan berkas dibuka sejak 14 Januari lalu, hingga kini belum ada yang menyerahkan berkasnya. Padahal, BKD Kota Binjai sudah mengumumkannya di website mereka.

Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar mengatakan, dalam Pengumuman Wali Kota Binjai Nomor: 813-0368 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon ASN di lingkungan Pemko Binjai tahun 2018 pada 7 Januari 2019 disampaikan, yang lulus ASN sebanyak 88 orang. Jumlah ini menjadi lebih dari sebelumnya yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Bidang yakni sebanyak 92 orang.

“Penyerahkaan kelengkapan berkas administrasi bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dimulai 14 Januari 2019 sampai 4 Februari 2019, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB setiap hari kerja atau Senin sampai Jumat ke Kantor BKD Binjai bidang mutasi di Jalan WR Mongonsidi Nomor 24, Binjai,” jelas Hendra Januar kepada Sumut Pos, Rabu (23/1).

Disebutnya, penyerahan kelengkapan berkas harus diserahkan dalam rangkap dua. Seperti surat lamaran yang ditujukan Kepada Wali Kota Binjai ditulis dengan tangan sendiri, tinta hitam dengan memakai huruf tegak dan ditandatangani asli diatas materai Rp6 ribu, fotocopy sah ijazah dan transkip nilai serta surat keterangan atau akreditasi program studi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar yang dilegalisir dengan stempel basah oleh pejabat berwenang.

Lalu ada daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf capital atau balok dan tinta hitam, ditandatangani diatas materai Rp6 ribu serta ditempel pas photo berwarna berukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah. Surat penyataan tidak pernah dihukum penjara dan lain-lain.

Asli dan Fotokopi sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terbaru dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort setempat. Asli dan fotokopi sah surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru dari dokter rumah sakit umum pemerintah. Asli dan fotokopi sah surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiKif lainnya (NAPZA) yang terbaru dari dokter rumah sakit umum pemerintah. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi ASN yang ditandatangani di atas materai Rp6 ribu.

“Sudah kita umumkan peserta yang dinyatakan lulus dan agar melakukan persiapan pemberkasan lagi. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengantarkan berkasnya. Karena itu harus minta SKCK, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Karena ini lagi banyak, jadi antre se-Sumut,” ujar Hendra melalui sambungan telepon selularnya.

Setali tiga uang dengan Pemko Binjai, Pemkab Deliserdang juga mengimbau kepada CASN 2018 yang lulus untuk segera menyerahkan berkasnya. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Deliserdang, Syahrul, ketika dihubungi Sumut Pos, Rabu (23/1), mengatakan, berkas yang harus dilengkapi berupa hasil pemeriksaan kesehatan. Itu dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk. Demikian pemeriksaan urin tanda bukti tidak pengguna narkoba. Selanjutnya pemeriksaan kejiwaan.

Dokumen lain yang dibutuhkan, legalisir ijazah sesuai dengan saat ujian. Surat keterangan mencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.

Selanjutnya membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan d wilayaj Deliserdang dan tidak minta pindah sampai usia kerja 10 tahun. “Kita sifanya sekarang menampung berkas peserta yang lolos ujian. Sedangkan pengurusan surat keterangan itu beradanya di istansi terkait,” sebutnya.

Ditambahkannya, para peserta yang sudah lulus bisa saja diskualifikasi karena tidak lulus mengikuti tes kesehatan dan tes narkoba. “Bila dokumen tak dilengkapi apa yang mau kita proses. Bila tak ada berkasnya,” kata Syahrul.

Dalam pengurusannya diharapkan agar peserta sendiri yang mengurus atau tak bisa diwakilkan kepada orang lain. Pasalnya, ketika menyerahkan ada berita acara penyerahan yang wajib ditanda tanggani yang bersangkutan.

Hari Ini Terakhir

Sementara di Pemko Medan, hari ini (24/1) merupakan hari terakhir penyerahan berkas CASN 2018 yang lulus. Pantauan Sumut Pos di Balai Kota Medan, Rabu (23/1), sejumlah CASN yang lulus mengembalikan berkas secara langsung, tanpa diwakili di ruang rapat III lantai 4.

Kasubbid Pengadaan BKD & PSDM Setdako Medan, Baby Harahap mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan berkas bagi tenaga guru eks honorer K-2 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Namun begitu, BKD & PSDM Setdako Medan enggan membeberkan data berapa banyak CASN yang sudah mengembalikan berkas hingga hari kedua.

Kasubbid Pengadaan BKD & PSDM Setdako Medan, Baby Harahap beralasan proses pengembalian berkas masih berjalan. “Belum bisa disampaikan, apakah ada yang tidak mengembalikan berkas. Karena, waktu pengembalian berkas sampai sore dan besok (hari ini) terakhir. Nanti, disampaikan oleh pimpinan dan pimpinan belum ada memberi arahan untuk menyampaikan,” kata Baby yang ditemui di ruang kerjanya sekitar pukul 12.20 WIB.

Baby mengaku, pada hari pertama proses pemberkasan ini semua sudah mengembalikan. Tidak ada satupun yang tak mengembalikan berkas. “Mereka yang lolos seleksi akhir ini adalah orang-orang terpilih, jadi sangat tidak mungkin mereka tidak mengembalikan berkas karena hanya tinggal mengikuti persyaratan saja,” akunya.

Disinggung jika ada yang tak mengembalikan berkas apakah dinyatakan gugur atau bagaimana, Menurut Baby tentunya akan dicatat dan selanjutnya disampaikan kepada pusat. “Semua pusat yang menentukan bagaimana (apabila tak mengembalikan berkas),” tandas dia.

Sebelumnya, Sekretaris BKD & PSDM Setdako Medan, Baginda Siregar yang coba ditemui di ruang kerjanya ternyata tak berada di tempat. Saat dihubungi, Baginda mengaku sedang berada dalam perjalanan di luar kota. “Saya lagi di bandara, coba ke Kabid (Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian, Hendra Ridho) aja,” ucapnya.

Kabid Pengadaan dan Data Kepegawaian BKD & PSDM Setdako Medan, Hendra Ridho yang dihubungi menyatakan sedang sakit. Oleh sebab itu, dia tak bisa memberikan jawaban. “Saya sakit sudah beberapa hari di rumah, coba dengan Baby saja,” katanya.

Sementara, Arie, salah seorang CASN yang mengembalikan berkas mengatakan, dalam proses ini bisa dibilang lancarlah karena semua dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Mulai dari surat keterangan bebas narkoba, kesehatan dan lain sebagainya. Namun demikian, memang ada salah sedikit dalam penulisan nama gelar pada formulir pengembalian berkas karena perlu dicantumkan.

“Setelah tahu lolos dari pengumuman di website, lalu saya baca betul-betul informasi itu untuk kelengkapan syarat pengembalian berkas. Selanjutnya, langsung mengurusnya,” kata Arie bersama tiga rekannya Fika, Nursi dan Ploren yang ditemui di halaman kantor wai kota.

Diutarakan pemuda yang melamar untuk formasi pengelola data ini, proses selanjutnya menunggu kabar dari BKD & PSDM Setdako Medan. “Berkas saya dinyatakan lengkap, kemudian menunggu kabar selanjutnya apakah dihubungi lewat ponsel atau dari website,” tutur Arie.

Pemuda asal Langkat lulusan D3 Teknik Komputer ini mengaku bersyukur lolos dan menjadi CASN di Pemko Medan. Soalnya, sudah beberapa kali mencoba melamar jadi ASN tetapi gagal. “Sudah tiga kali coba, pertama di Deli Serdang tahun 2010 menggunakan ijazah SMA dan ternyata gagal. Lalu, mencoba lagi di Kementerian Kominfo tahun 2017 dengan menggunakan ijazah D3 setelah sebelumnya lulus. Namun, gagal lagi. Kemudian barulah tahun 2018 mencoba di Pemko Medan dan alhamdulliah lolos hingga tahap akhir,” imbuhnya.

Untuk diketahui, CASN yang lolos seleksi akhir hanya berjumlah 199 orang dari sekitar 300 orang yang mengikuti. Dengan lolosnya 199 pelamar hingga tahap akhir, berarti kebutuhan atau kuota yang tersedia yaitu 247 formasi tak terpenuhi. (ted/btr/ris)

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BERKAS: Seorang CASN 2018 Pemko Medan yang lulus menyerahkan berkas kepada petugas di Balai Kota Medan, Rabu (23/1).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 yang dinyatakan lulus, diminta segera menyampaikan berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahkan memberi tenggat waktu kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, agar penyampaian berkas tersebut paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019.

Informasi diperoleh Sumut Pos, di Sumatera Utara masih banyak CASN 2018 yang belum menyampaikan berkas tersebut. Bahkan di Pemko Binjai, meski penyerahan berkas dibuka sejak 14 Januari lalu, hingga kini belum ada yang menyerahkan berkasnya. Padahal, BKD Kota Binjai sudah mengumumkannya di website mereka.

Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar mengatakan, dalam Pengumuman Wali Kota Binjai Nomor: 813-0368 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon ASN di lingkungan Pemko Binjai tahun 2018 pada 7 Januari 2019 disampaikan, yang lulus ASN sebanyak 88 orang. Jumlah ini menjadi lebih dari sebelumnya yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Bidang yakni sebanyak 92 orang.

“Penyerahkaan kelengkapan berkas administrasi bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dimulai 14 Januari 2019 sampai 4 Februari 2019, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB setiap hari kerja atau Senin sampai Jumat ke Kantor BKD Binjai bidang mutasi di Jalan WR Mongonsidi Nomor 24, Binjai,” jelas Hendra Januar kepada Sumut Pos, Rabu (23/1).

Disebutnya, penyerahan kelengkapan berkas harus diserahkan dalam rangkap dua. Seperti surat lamaran yang ditujukan Kepada Wali Kota Binjai ditulis dengan tangan sendiri, tinta hitam dengan memakai huruf tegak dan ditandatangani asli diatas materai Rp6 ribu, fotocopy sah ijazah dan transkip nilai serta surat keterangan atau akreditasi program studi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar yang dilegalisir dengan stempel basah oleh pejabat berwenang.

Lalu ada daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf capital atau balok dan tinta hitam, ditandatangani diatas materai Rp6 ribu serta ditempel pas photo berwarna berukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah. Surat penyataan tidak pernah dihukum penjara dan lain-lain.

Asli dan Fotokopi sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terbaru dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort setempat. Asli dan fotokopi sah surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru dari dokter rumah sakit umum pemerintah. Asli dan fotokopi sah surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiKif lainnya (NAPZA) yang terbaru dari dokter rumah sakit umum pemerintah. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi ASN yang ditandatangani di atas materai Rp6 ribu.

“Sudah kita umumkan peserta yang dinyatakan lulus dan agar melakukan persiapan pemberkasan lagi. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengantarkan berkasnya. Karena itu harus minta SKCK, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Karena ini lagi banyak, jadi antre se-Sumut,” ujar Hendra melalui sambungan telepon selularnya.

Setali tiga uang dengan Pemko Binjai, Pemkab Deliserdang juga mengimbau kepada CASN 2018 yang lulus untuk segera menyerahkan berkasnya. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Deliserdang, Syahrul, ketika dihubungi Sumut Pos, Rabu (23/1), mengatakan, berkas yang harus dilengkapi berupa hasil pemeriksaan kesehatan. Itu dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk. Demikian pemeriksaan urin tanda bukti tidak pengguna narkoba. Selanjutnya pemeriksaan kejiwaan.

Dokumen lain yang dibutuhkan, legalisir ijazah sesuai dengan saat ujian. Surat keterangan mencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.

Selanjutnya membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan d wilayaj Deliserdang dan tidak minta pindah sampai usia kerja 10 tahun. “Kita sifanya sekarang menampung berkas peserta yang lolos ujian. Sedangkan pengurusan surat keterangan itu beradanya di istansi terkait,” sebutnya.

Ditambahkannya, para peserta yang sudah lulus bisa saja diskualifikasi karena tidak lulus mengikuti tes kesehatan dan tes narkoba. “Bila dokumen tak dilengkapi apa yang mau kita proses. Bila tak ada berkasnya,” kata Syahrul.

Dalam pengurusannya diharapkan agar peserta sendiri yang mengurus atau tak bisa diwakilkan kepada orang lain. Pasalnya, ketika menyerahkan ada berita acara penyerahan yang wajib ditanda tanggani yang bersangkutan.

Hari Ini Terakhir

Sementara di Pemko Medan, hari ini (24/1) merupakan hari terakhir penyerahan berkas CASN 2018 yang lulus. Pantauan Sumut Pos di Balai Kota Medan, Rabu (23/1), sejumlah CASN yang lulus mengembalikan berkas secara langsung, tanpa diwakili di ruang rapat III lantai 4.

Kasubbid Pengadaan BKD & PSDM Setdako Medan, Baby Harahap mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan berkas bagi tenaga guru eks honorer K-2 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Namun begitu, BKD & PSDM Setdako Medan enggan membeberkan data berapa banyak CASN yang sudah mengembalikan berkas hingga hari kedua.

Kasubbid Pengadaan BKD & PSDM Setdako Medan, Baby Harahap beralasan proses pengembalian berkas masih berjalan. “Belum bisa disampaikan, apakah ada yang tidak mengembalikan berkas. Karena, waktu pengembalian berkas sampai sore dan besok (hari ini) terakhir. Nanti, disampaikan oleh pimpinan dan pimpinan belum ada memberi arahan untuk menyampaikan,” kata Baby yang ditemui di ruang kerjanya sekitar pukul 12.20 WIB.

Baby mengaku, pada hari pertama proses pemberkasan ini semua sudah mengembalikan. Tidak ada satupun yang tak mengembalikan berkas. “Mereka yang lolos seleksi akhir ini adalah orang-orang terpilih, jadi sangat tidak mungkin mereka tidak mengembalikan berkas karena hanya tinggal mengikuti persyaratan saja,” akunya.

Disinggung jika ada yang tak mengembalikan berkas apakah dinyatakan gugur atau bagaimana, Menurut Baby tentunya akan dicatat dan selanjutnya disampaikan kepada pusat. “Semua pusat yang menentukan bagaimana (apabila tak mengembalikan berkas),” tandas dia.

Sebelumnya, Sekretaris BKD & PSDM Setdako Medan, Baginda Siregar yang coba ditemui di ruang kerjanya ternyata tak berada di tempat. Saat dihubungi, Baginda mengaku sedang berada dalam perjalanan di luar kota. “Saya lagi di bandara, coba ke Kabid (Kepala Bidang Pengadaan dan Data Kepegawaian, Hendra Ridho) aja,” ucapnya.

Kabid Pengadaan dan Data Kepegawaian BKD & PSDM Setdako Medan, Hendra Ridho yang dihubungi menyatakan sedang sakit. Oleh sebab itu, dia tak bisa memberikan jawaban. “Saya sakit sudah beberapa hari di rumah, coba dengan Baby saja,” katanya.

Sementara, Arie, salah seorang CASN yang mengembalikan berkas mengatakan, dalam proses ini bisa dibilang lancarlah karena semua dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Mulai dari surat keterangan bebas narkoba, kesehatan dan lain sebagainya. Namun demikian, memang ada salah sedikit dalam penulisan nama gelar pada formulir pengembalian berkas karena perlu dicantumkan.

“Setelah tahu lolos dari pengumuman di website, lalu saya baca betul-betul informasi itu untuk kelengkapan syarat pengembalian berkas. Selanjutnya, langsung mengurusnya,” kata Arie bersama tiga rekannya Fika, Nursi dan Ploren yang ditemui di halaman kantor wai kota.

Diutarakan pemuda yang melamar untuk formasi pengelola data ini, proses selanjutnya menunggu kabar dari BKD & PSDM Setdako Medan. “Berkas saya dinyatakan lengkap, kemudian menunggu kabar selanjutnya apakah dihubungi lewat ponsel atau dari website,” tutur Arie.

Pemuda asal Langkat lulusan D3 Teknik Komputer ini mengaku bersyukur lolos dan menjadi CASN di Pemko Medan. Soalnya, sudah beberapa kali mencoba melamar jadi ASN tetapi gagal. “Sudah tiga kali coba, pertama di Deli Serdang tahun 2010 menggunakan ijazah SMA dan ternyata gagal. Lalu, mencoba lagi di Kementerian Kominfo tahun 2017 dengan menggunakan ijazah D3 setelah sebelumnya lulus. Namun, gagal lagi. Kemudian barulah tahun 2018 mencoba di Pemko Medan dan alhamdulliah lolos hingga tahap akhir,” imbuhnya.

Untuk diketahui, CASN yang lolos seleksi akhir hanya berjumlah 199 orang dari sekitar 300 orang yang mengikuti. Dengan lolosnya 199 pelamar hingga tahap akhir, berarti kebutuhan atau kuota yang tersedia yaitu 247 formasi tak terpenuhi. (ted/btr/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/