26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dugaan Pungli di Jalinsum Gebang, Banpol Tersangka Diciduk di Rantauprapat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menyikapi dugaan pungli yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Peristiwa ini viral, lantaran hal tersebut diduga dilakukan oknum personel Unit Lalu Lintas Polsek Gebang.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menyikapi hal tersebut. Pasalnya, korban atas nama Suhelmi, warga Aceh yang berkedudukan di Pangkalanbrandan, membuat laporan ke Seksi Propam Polres Langkat.

Karena itu, Danu tidak tinggal diam, dan langsung memerintahkan jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, untuk melakukan penyelidikan. Sejauh ini diketahui, bukan oknum personel polisi yang melakukan dugaan pungli tersebut.

Danu menyatakan, banpol atas nama Ari Ramadhani, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang viral dan menyita perhatian masyarakat tersebut. Menurut dia, Unit Pidum Satreskkrim Polres Langkat sudah mengamankan yang bersangkutan.

“Kami sudah amankan seorang banpol, karena kemarin setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu. Kami melakukan penangkapan di sana (Labuhanbatu),” ungkap Danu, Minggu (23/1).

Danu juga menegaskan, ke depannya tidak akan ada lagi banpol seperti ini. Menurutnya, pimpinan di Polsek Gebang dan Satlantas Polres Langkat tidak mengetahui adanya kegiatan razia tersebut.

“Ke depannya juga tidak akan ada banpol di pos-pos lantas. Mulai dari Besitang, Brandan, Gebang, Tanjungpura, Hinai, dan Sei Karang,” jelasnya.

Disinggung apakah tersangka ditahan, dia menjawab diplomatis.

“Nanti dilihat dulu proses penyidikannya bagaimana,” kata Danu.

Danu pun membantah, tersangka meminta sejumlah uang tunai.

“Tersangka minta chips, karena dilihatnya di smartphone korban ada aplikasi domino,” ujarnya.

Sementara itu, korban Suhelmi, mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kapolres Langkat dan jajaran.

“Semoga kejadian seperti ini, tidak terulang kembali,” harapnya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Perlu diinformasikan, banpol adalah relawan, dan merupakan singkatan dari bantuan polisi, yang memiliki fungsi membantu tugas personel polisi secara sukarela. (ted/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menyikapi dugaan pungli yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Peristiwa ini viral, lantaran hal tersebut diduga dilakukan oknum personel Unit Lalu Lintas Polsek Gebang.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menyikapi hal tersebut. Pasalnya, korban atas nama Suhelmi, warga Aceh yang berkedudukan di Pangkalanbrandan, membuat laporan ke Seksi Propam Polres Langkat.

Karena itu, Danu tidak tinggal diam, dan langsung memerintahkan jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, untuk melakukan penyelidikan. Sejauh ini diketahui, bukan oknum personel polisi yang melakukan dugaan pungli tersebut.

Danu menyatakan, banpol atas nama Ari Ramadhani, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang viral dan menyita perhatian masyarakat tersebut. Menurut dia, Unit Pidum Satreskkrim Polres Langkat sudah mengamankan yang bersangkutan.

“Kami sudah amankan seorang banpol, karena kemarin setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu. Kami melakukan penangkapan di sana (Labuhanbatu),” ungkap Danu, Minggu (23/1).

Danu juga menegaskan, ke depannya tidak akan ada lagi banpol seperti ini. Menurutnya, pimpinan di Polsek Gebang dan Satlantas Polres Langkat tidak mengetahui adanya kegiatan razia tersebut.

“Ke depannya juga tidak akan ada banpol di pos-pos lantas. Mulai dari Besitang, Brandan, Gebang, Tanjungpura, Hinai, dan Sei Karang,” jelasnya.

Disinggung apakah tersangka ditahan, dia menjawab diplomatis.

“Nanti dilihat dulu proses penyidikannya bagaimana,” kata Danu.

Danu pun membantah, tersangka meminta sejumlah uang tunai.

“Tersangka minta chips, karena dilihatnya di smartphone korban ada aplikasi domino,” ujarnya.

Sementara itu, korban Suhelmi, mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kapolres Langkat dan jajaran.

“Semoga kejadian seperti ini, tidak terulang kembali,” harapnya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Perlu diinformasikan, banpol adalah relawan, dan merupakan singkatan dari bantuan polisi, yang memiliki fungsi membantu tugas personel polisi secara sukarela. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/