RDP dengan PT Bank Sumut yang dipimpin Ketua Komisi C Zera Salim Ritonga akhirnya menghasilkan rekomendasi yang salah satunya agar Dirut PT Bank Sumut benar-benar meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG ke semua pihak tanpa memandang latar belakang dan etnis.Menurut dewan jika penerapan GCG lemah maka dikhawatirkan akan banyak menimbulkan masalah-masalah terutama yang menyangkut rahasia perbankan. Sebelumnya, Komisi C DPRD Sumut mengingatkan Bank Sumut agar menjadi salah satu faktor peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Terlebih, sudah banyak penyertaan modal yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprovsu itu. Anggota Komisi C Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan menilai banyak hal yang perlu pembenahan. “Persoalan bocornya kerahasian Bank Sumut tidak terlepas dari tidak lengkapnya komisaris. DPRD Sumut harus segera melakukan teguran kepada Plt Gubsu selaku pemegang saham kendali di Bank Sumut,” ujar Sutrisno.
Sutrisno juga meminta kepada para direksi agar mampu meyakinkan masyarakat bahwa Bank Sumut benar-benar sehat dengan ketentuan-ketentuan yang terukur dan persoalan yang terjadi di internal jangan sampai meledak keluar. Dirut Bank Sumut, Edie Rizliyanto mengatakan pihaknya akan berkomitmen khususnya menjadikan BUMD milik Pemprovsu menjadi Bank Buku I (Bank Umum Kegiatan Usaha) dalam menyikapi surat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang penguatan permodalan bank.
Kata dia, Bank Sumut saat ini masuk katagori bank BUKU II dengan modal dibawah Rp5 triliun. “Sejauh ini BJB (Bank Jawa Barat) yang masuk kategori BUKU I,”ungkapnya. Edie menyebutkan, tantangan Bank Sumut kedepan adanya surat OJK menghimbau BPD (Bank Pembangunan Daerah) dapat terus memberikan dukungan penguatan modal salah satunya dengan membatasi besaran deviden maksimum 30 persen, dalam upaya untuk meningkatkan permodalan.
Kemudian OJK mengarahkan meningkatkan kualitas penerapan GCG (Good Corporate Governance) dan penempatan dana-dana pemerintah daerah di BPD. Karena, GCG merupakan tata cara penilaian kesehatan bank secara umum bersifat kualitatif dengan mengacu kepada matriks penilaian yang sudah disajikan pada surat edaran BI (Bank Indonesia) No 13/24/DPNP tentangt penilaian tingkat kesehatan bank umum.
Edie juga menyatakan kondisi Bank Sumut masih pada tingkat sehat, terlihat dari rasio keuangan Bank Sumut RBB (Rencana Bisnis Bank) per Desember 2016 masih lebih baik dari bench mark, baik dana pihak ketiga, NPL (Non Performing Loan). Kesehatan bank dinilai dari empat hal, yaitu GCG, laba, modal Bank Sumut masih bagus diatas 8 persen) dan modal minimal bank sumut saat ini harusnya 12. 8 persen standart. “Keempat jenis profil resiko itu yang dinilai OJK. Kalau kita lihat positif semua. Bank Sumut bank yang sehat. Dari total aktiva, Bank Sumut rating 5 dari 26 BPD,” ungkapnya.
Terkait bocornya write off (hapus buku) sebesar Rp325 miliar kepermukaan umum yang dipertanyakan anggota Komisi C seperti Muslim Simbolon, Astrayudha Bangun, Dirut Bank Sumut menyebutkan, pihaknya sedang membuat satu paket kebijakan internal dibantu konsultan sehingga semua data-data yang ada di setiap unit tidak bisa lagi bocor, karena setiap data akan menjadi tanggungjawab pimpinan unitnya dan akan ada fakta integritas.
Dia juga menyebutkan, write off sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum. Untuk memenuhi ketentuan ini telah diterbitkan ketentuan peraturan direksi PT Bank Sumut No 011/Dir/DPK-Rets/PBS/2015 tentang hapus buku dan hapus tagih kredit/pembiayaan. Juga surat keputusan direksi PT Bank Sumut No 311/Dir/DPK-Restr/SK/2015 tentang wewenang memutuskan hapus buku kredit/pembiayaan.(dik/smg/deo)