HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas), mendukung Program Pemberdayaan Perhutani Sosial, yang merupakan program nasional dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, melalui Sekdakab Tonny Sihombing pada Rapat Koordinasi Profiling Kebutuhan Pemberdayaan Perhutani Sosial dan Kebutuhan Lapangan, yang turut dihadiri Deputi 2 Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan di Ruang Rapat Setdakab Humbahas, Senin (20/2) lalu.
Turut hadir, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), para kepala desa, kepala OPD, Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 13 Doloksanggul, Kepala UPT KPH 12 Tarutung, serta para camat.
Pada kesempatan itu, Tonny lebih lanjut mengatakan, program ini merupakan program nasional dengan tujuan melakukan pemerataan ekonomi melalui 3 pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
“Hal ini berazas keadilan dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya hutan, untuk dijadikan tempat berusaha bagi masyarakat. Serta, dapat mengembangkan sumber kehidupan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya,” ungkap Tonny.
Menurut Tonny, masyarakat sebagai pengelola sumber daya hutan, memiliki kepastian berusaha dan agar dapat dikelola secara berkesinambungan.
“Program ini untuk mensejahterakan masyarakat. Masyarakat sebagai pengelola sumber daya hutan, memiliki kepastian berusaha, dan agar (hutan) dapat dikelola secara berkesinambungan,” jelasnya.
Perlu diketahui, dalam Program Pemberdayaan Perhutani Sosial ini, terdapat 9 kabupaten terpilih. Kesembilan daerah ini, sebagai lokus tervensi pemberdayaan. Adapun 9 daerah tersebut, yakni Kabupaten Langkat, Simalungun, Serdangbedagai (Sergai), Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Mandailingnatal (Madina), Samosir, Deliserdang, dan Humbahas. Dan dari 9 daerah ini, ada 3 kabupaten menjadi lokus intervensi pemberdayaan, yakni Kabupaten Humbahas, Taput, dan Samosir.
Diketahui, lokus intervensi pemberdayaan pertama ini, dipilih berdasarkan ketersediaan KUPS dan kualitasnya. Dan keaktifan Pemda dalam mendukung Program Pemberdayaan Perhutani Sosial, kuantitas SK per kabupaten, ketersediaan pemetaan sosial (kebutuhan pemberdayaan dan komoditi), insan dengan lokasi yang diserahkan SK-nya oleh presiden, aksesibilitas serta kondusivitas atau minimnya konflik sosial/tenurial di lapangan. (des/saz)