25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Capai Target Perekaman e-KTP, Akta Kelahiran, dan KIA, Kemendagri Minta Disdukcapil se-Sumut Lebih Maksimal

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta Dinas Dukcapil se-Provinsi Sumatera Utara untuk mencapai target perekaman e-KTP dan akta kelahiran pada tahun anggaran 2021.

RAKOR: Dinas Dukcapil Sumut menggelar Rakor Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu, di Le Polonia Hotel. Hadir diantaranya, Plt Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga, dan Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius sebagai pembicara.

Apalagi diketahui, pada 2020 target kinerja Disdukcapil se-Sumut berada di bawah target nasional. “Untuk target kinerja TA. 2021 Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menetapkan antara lain cakupan penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP kabupaten/kota 100%, cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun kabupaten/kota 95%,” kata Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga kepada Sumut Pos, Minggu (21/3).

Selain itu, cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 33 daerah di Sumut sebesar 30 persen mesti terlaksana tahun ini. Lalu diharap penggunaan data konsolidasi bersih (DKB) sudah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Menurut Ismael, arahan dimaksud terungkap saat Rapat Koordinasi Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu.

“Jadi ada beberapa kesepakatan dalam kegiatan tersebut, antara lain; Target kinerja sasaran yang telah ditetapkan Dirjen Dukcapil adalah pedoman dalam implementasi program kegiatan TA. 2021 dan penyusunan renja 2022. Karena itu perlu percepatan realisasi kegiatan 2021, termasuk melakukan revisi DAK nonfisik oleh kabupaten/kota masing masing,” katanya.

Kedua, sebut dia, melakukan transformasi pelayanan melalui online dan sosialisasi melalui media online lokal maupun media sosial, peningkatan sarana prasarana layanan Dukcapil oleh pemprov dan pemda se Sumut. Selanjutnya meningkatkan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta melakukan vaksinasi kepada seluruh jajaran Disdukcapil kabupaten/kota.

“Secara berkala (sasaran program) akan terus dilakukan komunikasi, monitoring perkembangannya oleh Dinas Dukcapil Provinsi Sumut,” ucap Ismael.

DAK Nonfisik

Di sisi lain, Ismael mengingatkan agar DAK nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yakni bertujuan tercapainya sasaran RPJMN.

“Antara lain dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu, terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional melalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius, saat menjadi pembicara menyampaikan sejumlah hal yang penting dipedomani dalam mencapai sasaran target dimaksud. Adapun antara lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk; Penyelenggaraan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfaatan data.

“Kemudian koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dapat menganggarkan pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik,” terangnya.

Ia mengungkapkan untuk transfer tahap I DAK nonfisik 2021 ini, dari 34 Dinas Dukcapil di Sumut, tinggal tiga kabupaten dan kota lagi yang belum menerima anggaran tersebut. Yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, dan Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK.07/2019, penyaluran dilakukan dua tahap. Tahap I Februari-Juli, tahap II: Juli-November. Mengenai syarat penyaluran, tahap I harus ada laporan TA sebelumnya, tahap II penyerapan minimal 50%, tahap I dan laporan penggunaan tahap I. Untuk pelaporan TA sebelumnya paling lama 15 Juli, dan tahap II pada 30 November,” katanya. (prn)

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta Dinas Dukcapil se-Provinsi Sumatera Utara untuk mencapai target perekaman e-KTP dan akta kelahiran pada tahun anggaran 2021.

RAKOR: Dinas Dukcapil Sumut menggelar Rakor Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus Nonfisik 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu, di Le Polonia Hotel. Hadir diantaranya, Plt Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga, dan Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius sebagai pembicara.

Apalagi diketahui, pada 2020 target kinerja Disdukcapil se-Sumut berada di bawah target nasional. “Untuk target kinerja TA. 2021 Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menetapkan antara lain cakupan penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP kabupaten/kota 100%, cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun kabupaten/kota 95%,” kata Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Sumut, Ismael Sinaga kepada Sumut Pos, Minggu (21/3).

Selain itu, cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 33 daerah di Sumut sebesar 30 persen mesti terlaksana tahun ini. Lalu diharap penggunaan data konsolidasi bersih (DKB) sudah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Menurut Ismael, arahan dimaksud terungkap saat Rapat Koordinasi Daerah, Forum Perangkat Daerah dan Forum Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 selama dua hari, Kamis dan Jumat pekan lalu.

“Jadi ada beberapa kesepakatan dalam kegiatan tersebut, antara lain; Target kinerja sasaran yang telah ditetapkan Dirjen Dukcapil adalah pedoman dalam implementasi program kegiatan TA. 2021 dan penyusunan renja 2022. Karena itu perlu percepatan realisasi kegiatan 2021, termasuk melakukan revisi DAK nonfisik oleh kabupaten/kota masing masing,” katanya.

Kedua, sebut dia, melakukan transformasi pelayanan melalui online dan sosialisasi melalui media online lokal maupun media sosial, peningkatan sarana prasarana layanan Dukcapil oleh pemprov dan pemda se Sumut. Selanjutnya meningkatkan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta melakukan vaksinasi kepada seluruh jajaran Disdukcapil kabupaten/kota.

“Secara berkala (sasaran program) akan terus dilakukan komunikasi, monitoring perkembangannya oleh Dinas Dukcapil Provinsi Sumut,” ucap Ismael.

DAK Nonfisik

Di sisi lain, Ismael mengingatkan agar DAK nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yakni bertujuan tercapainya sasaran RPJMN.

“Antara lain dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu, terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional melalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Kabag Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri RI, Adel Trilius, saat menjadi pembicara menyampaikan sejumlah hal yang penting dipedomani dalam mencapai sasaran target dimaksud. Adapun antara lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan adminduk; Penyelenggaraan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfaatan data.

“Kemudian koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dapat menganggarkan pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik,” terangnya.

Ia mengungkapkan untuk transfer tahap I DAK nonfisik 2021 ini, dari 34 Dinas Dukcapil di Sumut, tinggal tiga kabupaten dan kota lagi yang belum menerima anggaran tersebut. Yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, dan Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK.07/2019, penyaluran dilakukan dua tahap. Tahap I Februari-Juli, tahap II: Juli-November. Mengenai syarat penyaluran, tahap I harus ada laporan TA sebelumnya, tahap II penyerapan minimal 50%, tahap I dan laporan penggunaan tahap I. Untuk pelaporan TA sebelumnya paling lama 15 Juli, dan tahap II pada 30 November,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/