26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bawaslu Minta Paslon Patuhi Aturan Kampanye

Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasam, Aulia Andri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk mematuhi aturan, jadwal, dan zona berkampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terkait keputusan soal zonasi yang melibatkan kedua peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama, Aulia Andri mengatakan bahwa jadwal dan zona kampanye yang harus ditaati itu diatur untuk menjaga kampanye agar tetap berjalan kondusif. Sebab menurutnya jadwal kampanye kedua paslon diatur bergantian. Itu berdasarkan keputusan KPU Sumut Nomor 52/PL.03.04-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang jadwal kampanye pasangan calon peserta Pilgub 2018 (Lihat Grafis).

“Jadi, silahkan beraktivitas berpedoman dengan zonasi itu,  kalau dia misalnya mau salat lima waktu barengan gitu, boleh sepanjang zonanya di situ, gak ada masalah,” kata Aulia, Jumat (23/2).

Apabila saat ini misalnya, jadwal kampanye paslon nomor urut 1 berkampanye di zona 1, maka tidak boleh paslon atau tim kampanye paslon nomor urut 2 juga berkampanye di zona itu, sebab sesuai jadwal yang diatur kedua paslon akan bergantian.

“Ketentuan dia melanggar zonasi kampanye, nanti bentuknya kita beri peringatan setelah berkoordinasi. Paslon kita minta untuk mengikuti jadwal yang sudah disepakati itu,” imbau Aulia.

Berdasarkan jadwal, tanggal 19-24 Februari, paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dijadwalkan berkampanye di zona 1 dan paslon nomor urut 2 berkampanye di zona 2. Namun, pada pekan pertama kampanye ini masih terlihat indikasi pelanggaran zonasi saat calon Gubernur nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat beserta istrinya berkunjung ke Pasar Petisah Medan. Kunjungan ke pasar bisa dikategorikan agenda kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka.

Sebelumnya KPU Sumut telah menetapkan zona kampanye kedua paslon berdasarkan pertemuan yang menyepakati pembagian wilayah. “Penghubung kedua pasangan calon telah kita undang untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi untuk itu dibagi zona, jangan satu daerah dikunjungi bersamaan. Pembagian zonasi itu dengan cara diundi,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea beberapa waktu lalu. (bal/azw)

Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasam, Aulia Andri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk mematuhi aturan, jadwal, dan zona berkampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terkait keputusan soal zonasi yang melibatkan kedua peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama, Aulia Andri mengatakan bahwa jadwal dan zona kampanye yang harus ditaati itu diatur untuk menjaga kampanye agar tetap berjalan kondusif. Sebab menurutnya jadwal kampanye kedua paslon diatur bergantian. Itu berdasarkan keputusan KPU Sumut Nomor 52/PL.03.04-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang jadwal kampanye pasangan calon peserta Pilgub 2018 (Lihat Grafis).

“Jadi, silahkan beraktivitas berpedoman dengan zonasi itu,  kalau dia misalnya mau salat lima waktu barengan gitu, boleh sepanjang zonanya di situ, gak ada masalah,” kata Aulia, Jumat (23/2).

Apabila saat ini misalnya, jadwal kampanye paslon nomor urut 1 berkampanye di zona 1, maka tidak boleh paslon atau tim kampanye paslon nomor urut 2 juga berkampanye di zona itu, sebab sesuai jadwal yang diatur kedua paslon akan bergantian.

“Ketentuan dia melanggar zonasi kampanye, nanti bentuknya kita beri peringatan setelah berkoordinasi. Paslon kita minta untuk mengikuti jadwal yang sudah disepakati itu,” imbau Aulia.

Berdasarkan jadwal, tanggal 19-24 Februari, paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dijadwalkan berkampanye di zona 1 dan paslon nomor urut 2 berkampanye di zona 2. Namun, pada pekan pertama kampanye ini masih terlihat indikasi pelanggaran zonasi saat calon Gubernur nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat beserta istrinya berkunjung ke Pasar Petisah Medan. Kunjungan ke pasar bisa dikategorikan agenda kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka.

Sebelumnya KPU Sumut telah menetapkan zona kampanye kedua paslon berdasarkan pertemuan yang menyepakati pembagian wilayah. “Penghubung kedua pasangan calon telah kita undang untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi untuk itu dibagi zona, jangan satu daerah dikunjungi bersamaan. Pembagian zonasi itu dengan cara diundi,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea beberapa waktu lalu. (bal/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/