26 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

10 TKI dan Penyalur Diamankan

Penangkapan sejumlah TKI โ€“ Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan Sat Reskrim Polres Binjai di rumah penampungan, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4) malam.

Selain TKI ilegal tersebut, polisi juga mengamankan seorang penyalurnya berinisial YF (38). Meski diamankan, seorang pun belum ditetapkan menjadi tersangka. โ€œBelum ada yang ditetapkan tersangka. YF hanya wajib lapor,โ€ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Senin (23/4).

Dijelaskan Hendro, ke-10 TKI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan beberapa di TKI menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

โ€œYang bukan domisili Aceh, pakai KTP Aceh. Saat ini masih sebagai saksi,โ€ ujar mantan  Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Ke-10 TKI tersebut berinisial LT (21), LM (48), W (32), ENS (30), EW (32), RW (28), KS (23), S (37), RN (28) dan S (36). Mereka diduga ilegal sebagai TKI karena visa bekerja sudah habis sejak akhir Februari 2018.

Sedangkan rumah penampungan tempat ke-10 TKI tersebut dibawah naungan PT Wira, perusahaan penyalur TKI yang berada di Perumahan Valem Mas, Kecamatan Medan Sunggal.

โ€œPerusahaan tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan,โ€terang Hendro. (ted/han)

Penangkapan sejumlah TKI โ€“ Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan Sat Reskrim Polres Binjai di rumah penampungan, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (21/4) malam.

Selain TKI ilegal tersebut, polisi juga mengamankan seorang penyalurnya berinisial YF (38). Meski diamankan, seorang pun belum ditetapkan menjadi tersangka. โ€œBelum ada yang ditetapkan tersangka. YF hanya wajib lapor,โ€ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Senin (23/4).

Dijelaskan Hendro, ke-10 TKI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan beberapa di TKI menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

โ€œYang bukan domisili Aceh, pakai KTP Aceh. Saat ini masih sebagai saksi,โ€ ujar mantan  Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Ke-10 TKI tersebut berinisial LT (21), LM (48), W (32), ENS (30), EW (32), RW (28), KS (23), S (37), RN (28) dan S (36). Mereka diduga ilegal sebagai TKI karena visa bekerja sudah habis sejak akhir Februari 2018.

Sedangkan rumah penampungan tempat ke-10 TKI tersebut dibawah naungan PT Wira, perusahaan penyalur TKI yang berada di Perumahan Valem Mas, Kecamatan Medan Sunggal.

โ€œPerusahaan tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penggeledahan,โ€terang Hendro. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru