25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kapolres Diduga Terima Upeti

Galian C Tetap Beroperasi

BINJAI-  Masih beroprasinya galian C ilegal di areal eks PTPN2 Sei Semayang, ternyata melibatkan sejumlah tokoh di Kota Binjai. Bahkan, kabar terbaru yang diterima Sumut Pos, suksesnya perjalanan galian C ilegal itu, karena adanya upeti kepada petinggi Polresta Binjai.

Tak tanggung-tanggung, upeti yang diserahkan diduga sebesar Rp25 juta per bulan. Hal inilah yang diyakini warga penyebab tidak adanya tindakan petugas kepolisian terhadap laporan PTPN2 terkait pengerusakan dan penyerobotan lahan eks PTPN2 Sei Semayang yang sudah sejak setahun lalu membuat laporan ke Polresta Binjai.

Informasi ini diperoleh dari seorang warga berinisial Z, warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Seletan. Menurutnya, informasi itu sudah sejak lama diterimanya, tapi dia sungkan membeberkan berita yang diterimanya itu ke publik. “Memang ada itu, saya sudah sejak lama mendengar kabarnya, tapi saya takut membeberkannya,” ungkap dia.

Ditambahkannya, pemberian itu diserahkan setelah adanya penangkapan dua alat berat milik pengusaha berinisial A di Kelurahan Bhakti Kharya, Kecamatan Binjai Selatan.

Saat itu, pengusaha galian C tersebut datang untuk membebaskan dua unit alat berat milik mereka. Namun, yang keluar hanya satu unit.
Sementara itu, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dihubungi membantah menerima upeti dari pengusaha galian C ilegal. Menurutnya, pihaknya yang paling getol menyuarakan larangan beroperasinya galian C ilegal tersebut.

“Kepada siapa yang diberikan, siapa yang memberi? Saya sudah tiga kali menyurati Pemko Binjai dan ditebuskan ke DPRD Binjai terkait penertiban galian C ilegal. Kami siap backup kalau sudah ada permintaan dari Pemko Binjai,” bantahnya.

Ditambahkan dia, terkait tindak pidana yang diterima pihaknya, hanya masalah penyerobotan dan sampai sekarang pihak PTPN2 sebagai pelapor belum bias menunjukkan HGUnya. Jadi kalau isu bohong jangan ditanggapi, sebaiknya yang diberitakan fakta bukan isu,” jelas dia.
Ketika ditanya pengusaha yang memberikan upeti berinisial A, Kapolres tetap membantahnya. Malah, orang nomor satu di Polresta Binjai ini menyebut, kalau ada pengusaha berinisial ZH, ingin memberinya upeti, tapi dia mengaku menolak tawaran pengusaha tersebut.

“Ini fakta, Zahar mau beri saya upeti tapi saya tolak. Begitu juga kubu Acong, alat beratnya ada yang kami tahan. Jadi jangan menduga, justru saya menolak semua pengusaha ilegal. Kalau ada yang kleim berikan ke saya, akan saya tuntut dan saya pidanakan, termasuk sama siapa diberikan, langsung atau perantara?” pungkasnya melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Sumut Pos, kemarin (23/5).

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Binjai Syahrizal ketika dihubungi  mengaku, persoalan tersebut merupakan ranah hukum pihak kepolisian. “Itu persoalan kepolisian,” ucapnya.

Ketika ditanya soal penegakan Perda tentang larangan galian C, dia mengatakan, sampai saat ini Perda larangan belum  ada. Tapi kalau soal perizininan berada di Dinas Bapedalda. “Belum ada Perdanya, kalau soal izin Tanya ke Bapedalda saja,” imbaunya.

Sebelumnya, Korlap PTPN2 Rayon C Sei Semayang, S Samosir ketika dihubungi mengaku, pihaknya sudah dua kali membuat laporan ke Polresta Binjai terkait pengerusakan dan penyerobotan lahan eks PTPN2 Sei Semayang. “Memang ada petugas kepolisian menahan alat berat pengusaha galian C, tapi kembali dilepaskan. Seperti di galian C Tunggurono, alat berat yang diamankan satu unit dan sudah dilepaskan. Sedangkan alat berat di Bhakti Karya, diamankan dua unit, satu unit sudah dilepaskan dan kembali beroperasi,” ujarnya. (ndi)

Galian C Tetap Beroperasi

BINJAI-  Masih beroprasinya galian C ilegal di areal eks PTPN2 Sei Semayang, ternyata melibatkan sejumlah tokoh di Kota Binjai. Bahkan, kabar terbaru yang diterima Sumut Pos, suksesnya perjalanan galian C ilegal itu, karena adanya upeti kepada petinggi Polresta Binjai.

Tak tanggung-tanggung, upeti yang diserahkan diduga sebesar Rp25 juta per bulan. Hal inilah yang diyakini warga penyebab tidak adanya tindakan petugas kepolisian terhadap laporan PTPN2 terkait pengerusakan dan penyerobotan lahan eks PTPN2 Sei Semayang yang sudah sejak setahun lalu membuat laporan ke Polresta Binjai.

Informasi ini diperoleh dari seorang warga berinisial Z, warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Seletan. Menurutnya, informasi itu sudah sejak lama diterimanya, tapi dia sungkan membeberkan berita yang diterimanya itu ke publik. “Memang ada itu, saya sudah sejak lama mendengar kabarnya, tapi saya takut membeberkannya,” ungkap dia.

Ditambahkannya, pemberian itu diserahkan setelah adanya penangkapan dua alat berat milik pengusaha berinisial A di Kelurahan Bhakti Kharya, Kecamatan Binjai Selatan.

Saat itu, pengusaha galian C tersebut datang untuk membebaskan dua unit alat berat milik mereka. Namun, yang keluar hanya satu unit.
Sementara itu, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dihubungi membantah menerima upeti dari pengusaha galian C ilegal. Menurutnya, pihaknya yang paling getol menyuarakan larangan beroperasinya galian C ilegal tersebut.

“Kepada siapa yang diberikan, siapa yang memberi? Saya sudah tiga kali menyurati Pemko Binjai dan ditebuskan ke DPRD Binjai terkait penertiban galian C ilegal. Kami siap backup kalau sudah ada permintaan dari Pemko Binjai,” bantahnya.

Ditambahkan dia, terkait tindak pidana yang diterima pihaknya, hanya masalah penyerobotan dan sampai sekarang pihak PTPN2 sebagai pelapor belum bias menunjukkan HGUnya. Jadi kalau isu bohong jangan ditanggapi, sebaiknya yang diberitakan fakta bukan isu,” jelas dia.
Ketika ditanya pengusaha yang memberikan upeti berinisial A, Kapolres tetap membantahnya. Malah, orang nomor satu di Polresta Binjai ini menyebut, kalau ada pengusaha berinisial ZH, ingin memberinya upeti, tapi dia mengaku menolak tawaran pengusaha tersebut.

“Ini fakta, Zahar mau beri saya upeti tapi saya tolak. Begitu juga kubu Acong, alat beratnya ada yang kami tahan. Jadi jangan menduga, justru saya menolak semua pengusaha ilegal. Kalau ada yang kleim berikan ke saya, akan saya tuntut dan saya pidanakan, termasuk sama siapa diberikan, langsung atau perantara?” pungkasnya melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Sumut Pos, kemarin (23/5).

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Binjai Syahrizal ketika dihubungi  mengaku, persoalan tersebut merupakan ranah hukum pihak kepolisian. “Itu persoalan kepolisian,” ucapnya.

Ketika ditanya soal penegakan Perda tentang larangan galian C, dia mengatakan, sampai saat ini Perda larangan belum  ada. Tapi kalau soal perizininan berada di Dinas Bapedalda. “Belum ada Perdanya, kalau soal izin Tanya ke Bapedalda saja,” imbaunya.

Sebelumnya, Korlap PTPN2 Rayon C Sei Semayang, S Samosir ketika dihubungi mengaku, pihaknya sudah dua kali membuat laporan ke Polresta Binjai terkait pengerusakan dan penyerobotan lahan eks PTPN2 Sei Semayang. “Memang ada petugas kepolisian menahan alat berat pengusaha galian C, tapi kembali dilepaskan. Seperti di galian C Tunggurono, alat berat yang diamankan satu unit dan sudah dilepaskan. Sedangkan alat berat di Bhakti Karya, diamankan dua unit, satu unit sudah dilepaskan dan kembali beroperasi,” ujarnya. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/