31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pelaku Penganiayaan Diringkus

BIRUBIRU- Petugas Polsek Biru-biru menangkap pelaku penganiayaan Anaria Manalu (25), bernama Erwin Syahputra alias Bimbim (28) dan istri mudanya Sri Rahayu (21) warga Perumahan ASABRI Dusun V Desa Selamat Kecamatan Biru biru, Rabu (23/5) sekira pukul 13.30 WIB.
Tak hanya itu saat melakukan penangkapan, di rumah itu juga polisi menemukan narkoba.

Informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos), saat itu personel unit Rekrim Polres Deliserdang dan Polsek Biru biru hendak melakukan penangkapan terhadap Bimbim dan Sri Rahayu yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Anaria Manalu yang merupakan istri tua Bimbim.
Penangkapan keduanya sesuai dengan laporan istri tua Bimbim Anaria Manalu ke Polres Deliserdang karena keduanya telah melakukan penganiayaan terhadap Anaria Manalu Selasa (17/5) lalu sesuai dengan LP/305/IV/SU/2012/Res DS tertanggal 17 April 2012.

Sebelumnya polisi meringkus keduanya, Sri Rahayu sempat melihat sepasukan polisi berpakaian preman mendekati kediamannya. Melihat kedatangan polisi, Sri Rahayu pun langsung menutup pintu rumahnya dan memberitahukanya kepada Bimbim suaminya. Mendengar laporan
Sri, Bimbim yang berprofesi sebagai sopir angkot ini, langsung membuang bungkusan plastik asoi yang berisi bong alat pengisap sabu dari arah jendela.
Ternyata apa yang dilakukan Bimbim terlihat oleh petugas yang telah mengelilingi rumahnya. Begitu petugas meringsek masuk dan melakukan penggeledahan.

Lalu petugas kembali menemukan 1 Amp ganja kering, satu batang rokok yang berisi ganja siap hisap, 2 bungkus kecil sabu-sabu paket 200 Ribu, plastik klip transparan ukuran kecil, kaca penghisap sabu, 1/2 butir ekstasi dalam bungkus klip kecil, mancis dan 4 buah pipet yang digunakan tersangka untuk mengisap sabu. (roy/smg)

BIRUBIRU- Petugas Polsek Biru-biru menangkap pelaku penganiayaan Anaria Manalu (25), bernama Erwin Syahputra alias Bimbim (28) dan istri mudanya Sri Rahayu (21) warga Perumahan ASABRI Dusun V Desa Selamat Kecamatan Biru biru, Rabu (23/5) sekira pukul 13.30 WIB.
Tak hanya itu saat melakukan penangkapan, di rumah itu juga polisi menemukan narkoba.

Informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos), saat itu personel unit Rekrim Polres Deliserdang dan Polsek Biru biru hendak melakukan penangkapan terhadap Bimbim dan Sri Rahayu yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Anaria Manalu yang merupakan istri tua Bimbim.
Penangkapan keduanya sesuai dengan laporan istri tua Bimbim Anaria Manalu ke Polres Deliserdang karena keduanya telah melakukan penganiayaan terhadap Anaria Manalu Selasa (17/5) lalu sesuai dengan LP/305/IV/SU/2012/Res DS tertanggal 17 April 2012.

Sebelumnya polisi meringkus keduanya, Sri Rahayu sempat melihat sepasukan polisi berpakaian preman mendekati kediamannya. Melihat kedatangan polisi, Sri Rahayu pun langsung menutup pintu rumahnya dan memberitahukanya kepada Bimbim suaminya. Mendengar laporan
Sri, Bimbim yang berprofesi sebagai sopir angkot ini, langsung membuang bungkusan plastik asoi yang berisi bong alat pengisap sabu dari arah jendela.
Ternyata apa yang dilakukan Bimbim terlihat oleh petugas yang telah mengelilingi rumahnya. Begitu petugas meringsek masuk dan melakukan penggeledahan.

Lalu petugas kembali menemukan 1 Amp ganja kering, satu batang rokok yang berisi ganja siap hisap, 2 bungkus kecil sabu-sabu paket 200 Ribu, plastik klip transparan ukuran kecil, kaca penghisap sabu, 1/2 butir ekstasi dalam bungkus klip kecil, mancis dan 4 buah pipet yang digunakan tersangka untuk mengisap sabu. (roy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/