30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

DPRD Sumut Desak Gubsu Hapusbukukan Lahan Eks HGU PTPN II

Muhri Fauzi Hafiz.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara diminta menindaklanjuti secara serius keinginan penghapusbukuan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II. Selain mendukung penuh rencana dimaksud, Komisi A DPRD Sumut akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat, guna meminta perkembangan terbaru.

“Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung rencana penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN 2 yang saat ini sedang dalam proses,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Minggu (23/6).

Kata Muhri, mengingat bahwa batas waktu yang diberikan hanya tinggal dua bulan lagi sampai akhir Agustus 2019 ini, maka pihaknya mendesak agar gubernur menindaklanjuti secara intensif proses ini.

“Pada bulan Juli ini kita akan upayakan pemanggilan pihak yang bertanggungjawab seperti tim verifikasi para penerima yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

Pihaknya, lanjut dia, juga akan mengajak masyarakat dan para penerima yang sudah masuk dalam daftar inventarisasi segera membantu lancarnya proses ini. “Sebab sejauh ini masih banyak permasalahan, untuk itu masyarakat penerima yang masuk daftar inventaris penting didengar pendapatnya,” pungkasnya.

Diketahui, ada angin segar terkait proses penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II khususnya di Kabupaten Deliserdang, Binjai dan Langkat. Menurut perkiraan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, lahan seluas 2.216 hektare tersebut sudah masuk tahapan proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ditargetkan pada akhir April kemarin proses penghitungan akan tuntas, sehingga Mei sudah dapat diketahui berapa biaya yang harus dibayarkan.

“Kalau sudah diketahui berapa biayanya, maka PTPN II tinggal menyurati warga yang masuk daftar nominatif tahap dua yang telah mendapat izin dari komisaris PTPN II selaku pemegang saham yaitu menteri BUMN dalam rangka penghapusbukuan diwajibkan untuk membayar setiap bidang tanah yang besarnya sesuai dengan jumlah yang telah dinilai dan ditetapkan Kantor Penilai Independen KJPP,” kata Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono pada medio Februari lalu.

Secara detil, Bambang tak mengingat persis di mana saja titik 2.216 hektare penghapusbukan tersebut. Dia menyebut hanya sebagian besar berada di Kabupaten Deliserdang dan sisanya ada di Langkat dan Kota Binjai. Khusus di Deliserdang, sebut dia ada di Patumbak, Marendal, Selambo, Saentis, Sena, Helvetia, Sampali, Beringin, Tunggurono dan di beberapa desa Kabupaten Langkat.

Bambang juga menjelaskan, sebagian dari total penghapusbukuan itu yakni seluas 200 hektare, telah selesai proses KJPP maka selanjutnya sudah dapat dilaksanakan proses pembayaran pada Maret lalu. “Jadi yang dibayarkan warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan itu tergantung berapa besaran luas tanah yang dikuasi dikalikan nilai harga tanah yang dikeluarkan oleh KJPP,” terangnya.

Setelah warga mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana isi izin penghapusbukuan, serta masyarakat telah membayar kepada PTPN II, maka imbuh Bambang, pihak PTPN II akan mengeluarkan surat pelepasan hak dan penghapusbukuan aset secara resmi. Pihaknya mengingatkan kepada warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan, agar membayar kewajibannya untuk mendapatkan tanah dan bangunan bekas aset PTPN sesuai jumlah yang telah ditetapkan KJPP. Setelah proses penilaian tuntas, maka pada Mei KJPP akan mengirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan secara resmi berapa besaran jumlah biaya yang wajib dibayarkan untuk penghapusbukuannya.

“Kalau sejak Mei sampai Agustus nanti ternyata warga bersangkutan tidak juga membayarkan besaran biaya seperti yang disampaikan dan ditetapkan oleh KJPP tersebut, maka itu sama artinya proses penghapusbukuan aset PTPN II tersebut otomatis batal, sehingga status tanahnya akan kembali seperti sebelumnya,” ,” ungkapnya. (prn)

Muhri Fauzi Hafiz.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara diminta menindaklanjuti secara serius keinginan penghapusbukuan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II. Selain mendukung penuh rencana dimaksud, Komisi A DPRD Sumut akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat, guna meminta perkembangan terbaru.

“Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung rencana penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN 2 yang saat ini sedang dalam proses,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Minggu (23/6).

Kata Muhri, mengingat bahwa batas waktu yang diberikan hanya tinggal dua bulan lagi sampai akhir Agustus 2019 ini, maka pihaknya mendesak agar gubernur menindaklanjuti secara intensif proses ini.

“Pada bulan Juli ini kita akan upayakan pemanggilan pihak yang bertanggungjawab seperti tim verifikasi para penerima yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

Pihaknya, lanjut dia, juga akan mengajak masyarakat dan para penerima yang sudah masuk dalam daftar inventarisasi segera membantu lancarnya proses ini. “Sebab sejauh ini masih banyak permasalahan, untuk itu masyarakat penerima yang masuk daftar inventaris penting didengar pendapatnya,” pungkasnya.

Diketahui, ada angin segar terkait proses penghapusbukuan aset eks HGU PTPN II khususnya di Kabupaten Deliserdang, Binjai dan Langkat. Menurut perkiraan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, lahan seluas 2.216 hektare tersebut sudah masuk tahapan proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ditargetkan pada akhir April kemarin proses penghitungan akan tuntas, sehingga Mei sudah dapat diketahui berapa biaya yang harus dibayarkan.

“Kalau sudah diketahui berapa biayanya, maka PTPN II tinggal menyurati warga yang masuk daftar nominatif tahap dua yang telah mendapat izin dari komisaris PTPN II selaku pemegang saham yaitu menteri BUMN dalam rangka penghapusbukuan diwajibkan untuk membayar setiap bidang tanah yang besarnya sesuai dengan jumlah yang telah dinilai dan ditetapkan Kantor Penilai Independen KJPP,” kata Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono pada medio Februari lalu.

Secara detil, Bambang tak mengingat persis di mana saja titik 2.216 hektare penghapusbukan tersebut. Dia menyebut hanya sebagian besar berada di Kabupaten Deliserdang dan sisanya ada di Langkat dan Kota Binjai. Khusus di Deliserdang, sebut dia ada di Patumbak, Marendal, Selambo, Saentis, Sena, Helvetia, Sampali, Beringin, Tunggurono dan di beberapa desa Kabupaten Langkat.

Bambang juga menjelaskan, sebagian dari total penghapusbukuan itu yakni seluas 200 hektare, telah selesai proses KJPP maka selanjutnya sudah dapat dilaksanakan proses pembayaran pada Maret lalu. “Jadi yang dibayarkan warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan itu tergantung berapa besaran luas tanah yang dikuasi dikalikan nilai harga tanah yang dikeluarkan oleh KJPP,” terangnya.

Setelah warga mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana isi izin penghapusbukuan, serta masyarakat telah membayar kepada PTPN II, maka imbuh Bambang, pihak PTPN II akan mengeluarkan surat pelepasan hak dan penghapusbukuan aset secara resmi. Pihaknya mengingatkan kepada warga yang masuk daftar nominatif penghapusbukuan, agar membayar kewajibannya untuk mendapatkan tanah dan bangunan bekas aset PTPN sesuai jumlah yang telah ditetapkan KJPP. Setelah proses penilaian tuntas, maka pada Mei KJPP akan mengirimkan surat resmi kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan secara resmi berapa besaran jumlah biaya yang wajib dibayarkan untuk penghapusbukuannya.

“Kalau sejak Mei sampai Agustus nanti ternyata warga bersangkutan tidak juga membayarkan besaran biaya seperti yang disampaikan dan ditetapkan oleh KJPP tersebut, maka itu sama artinya proses penghapusbukuan aset PTPN II tersebut otomatis batal, sehingga status tanahnya akan kembali seperti sebelumnya,” ,” ungkapnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/