25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tragedi Pabrik Mancis, 24 Buruh Lepas, Hanya Mandor Tercover BPJS

MENANGIS
Anak korban kebakaran pabrik korek api gas (mancis) menangis dipelukan kerabatnya saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (23/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tragedi kebakaran pabrik mancis di Langkat, Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang, terungkap sejumlah fakta-fakta mengejutkan. Selain beroperasi tidak mengantongi izin alias ilegal, hanya seorang korban dari 30 orang tewas yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Umardin Lubis, yang turun ke lapangan melihat objek yang terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sabtu (22/6), menjelaskan, pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Karyawan atas nama Gusliana alias Lia (31), warga Dusun I, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat. Ia menjabat sebagai mandor satu di gudang perakitan mancis yang ikut tewas terbakar.

“Korban akan mendapat asuransi senilai Rp150 juta lebih. Hitungannya 48 gaji bulanan yang dilaporkan perusahaannya sesuai UMK Deliserdang sebesar Rp2.985.000 per bulan. Kami jadwalkan pembayarannya pada hari Senin (hari ini), yang disesuaikan penyaluran santunan dari Pemerintah Daerah Langkat,” kata Umardi didampingi Kacab BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar.

Dari 30 jumlah korban tewas (5 anak-anak), BPJS TK menemukan sebanyak 24 buruh berstatus tenaga harian lepas dan sama sekali tidak sebagai peserta BPJS TK. Indramawan selaku pemilik perusahaan dinilai sengaja mengabaikan jaminan tenaga kerja dan melakukan tidak melawan hukum.

BPJS TK mencium indikasi terjadinya diskriminasi terhadap para pekerjanya. Pasalnya, hanya seorang saja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS TK. “Jika pemilik perusahaan terbukti mengabaikan hak-hak para pekerja, Pemda Langkat dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, jika memang memiliki izin,” kata Umardin.

Terhadap pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS TK, Umardin meminta PT Kiat Unggul agar membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai jumlah yang dikeluarkan mereka. Sebab regulasi itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Atas kejadian tragis tersebut, BPJS mengajak sekaligus mengimbau setiap pemilik perusahaan dan pelaku usaha, agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia berharap, kejadian tragis ini dijadikan sebagai pengaaman dan pelajaran berharga untuk seluruh perusahaan.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dibuat untuk melindungi pekerja. Tapi juga pelaku usaha. Baik sekotr usaha rumah tangga, formal dan informal dan jenis usaha lainnya,” pungkasnya.

Buruh Borongan

Keterangan serupa disampaikan Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar. “Hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS TK,” kata Haris.

Berdasar keterangan dari Nur, mandor dua yang selamat, sebagai mandor satu di pabrik rumahan tersebut, status Lia berbeda dari yang lain. “Status Gusliana karyawan. Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan,” tambah dia.

BPJS TK melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo. BPJS TK Binjai juga menjemput bola mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan identifikasi tersebut.

“Kami cepat tanggap dan asistensi terhadap korban kebakaran. Tim yang bertugas melakukan identifikasi, apakah ada korban terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak-hak mereka dalam ranah ketenagakerjaan,” ujar dia.

Karena hanya satu karyawan terdaftar, Haris menyesalkannya. Dia berharap, kejadian ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK.

“Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan meninggal dunia, manfaat JHT, pensiun berkala, dan manfaat pensiun,” tandasnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, korban musibah kebakaran pabrik perakit mancis dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan di kapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,” ungkap Khrisna, Minggu (23/6).

Kata dia, PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.

“Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum’at (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia.

Mereka yang tewas terpanggang merupakan pekerja di pabrik rumahan yang diduga ilegal tersebut. Dari jumlah yang tewas, ada ibu dan anaknya tutup usia secara bersama-sama. (ted/ris)

MENANGIS
Anak korban kebakaran pabrik korek api gas (mancis) menangis dipelukan kerabatnya saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (23/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tragedi kebakaran pabrik mancis di Langkat, Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang, terungkap sejumlah fakta-fakta mengejutkan. Selain beroperasi tidak mengantongi izin alias ilegal, hanya seorang korban dari 30 orang tewas yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Umardin Lubis, yang turun ke lapangan melihat objek yang terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sabtu (22/6), menjelaskan, pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Karyawan atas nama Gusliana alias Lia (31), warga Dusun I, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat. Ia menjabat sebagai mandor satu di gudang perakitan mancis yang ikut tewas terbakar.

“Korban akan mendapat asuransi senilai Rp150 juta lebih. Hitungannya 48 gaji bulanan yang dilaporkan perusahaannya sesuai UMK Deliserdang sebesar Rp2.985.000 per bulan. Kami jadwalkan pembayarannya pada hari Senin (hari ini), yang disesuaikan penyaluran santunan dari Pemerintah Daerah Langkat,” kata Umardi didampingi Kacab BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar.

Dari 30 jumlah korban tewas (5 anak-anak), BPJS TK menemukan sebanyak 24 buruh berstatus tenaga harian lepas dan sama sekali tidak sebagai peserta BPJS TK. Indramawan selaku pemilik perusahaan dinilai sengaja mengabaikan jaminan tenaga kerja dan melakukan tidak melawan hukum.

BPJS TK mencium indikasi terjadinya diskriminasi terhadap para pekerjanya. Pasalnya, hanya seorang saja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS TK. “Jika pemilik perusahaan terbukti mengabaikan hak-hak para pekerja, Pemda Langkat dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, jika memang memiliki izin,” kata Umardin.

Terhadap pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS TK, Umardin meminta PT Kiat Unggul agar membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai jumlah yang dikeluarkan mereka. Sebab regulasi itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Atas kejadian tragis tersebut, BPJS mengajak sekaligus mengimbau setiap pemilik perusahaan dan pelaku usaha, agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia berharap, kejadian tragis ini dijadikan sebagai pengaaman dan pelajaran berharga untuk seluruh perusahaan.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dibuat untuk melindungi pekerja. Tapi juga pelaku usaha. Baik sekotr usaha rumah tangga, formal dan informal dan jenis usaha lainnya,” pungkasnya.

Buruh Borongan

Keterangan serupa disampaikan Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar. “Hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS TK,” kata Haris.

Berdasar keterangan dari Nur, mandor dua yang selamat, sebagai mandor satu di pabrik rumahan tersebut, status Lia berbeda dari yang lain. “Status Gusliana karyawan. Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan,” tambah dia.

BPJS TK melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo. BPJS TK Binjai juga menjemput bola mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan identifikasi tersebut.

“Kami cepat tanggap dan asistensi terhadap korban kebakaran. Tim yang bertugas melakukan identifikasi, apakah ada korban terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak-hak mereka dalam ranah ketenagakerjaan,” ujar dia.

Karena hanya satu karyawan terdaftar, Haris menyesalkannya. Dia berharap, kejadian ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK.

“Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan meninggal dunia, manfaat JHT, pensiun berkala, dan manfaat pensiun,” tandasnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, korban musibah kebakaran pabrik perakit mancis dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan di kapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,” ungkap Khrisna, Minggu (23/6).

Kata dia, PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.

“Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum’at (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia.

Mereka yang tewas terpanggang merupakan pekerja di pabrik rumahan yang diduga ilegal tersebut. Dari jumlah yang tewas, ada ibu dan anaknya tutup usia secara bersama-sama. (ted/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/