25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Imigrasi Gandeng Pemda Awasi Orang Asing di Karo

TERIMA: Bupati Karo saat menerima alat pendeteksi dini gempa bumi dan tsunami.solideo/ sumut pos.
TERIMA: Bupati Karo saat menerima alat pendeteksi dini gempa bumi dan tsunami.solideo/ sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk wilayah kerja Kabupaten Karo. Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang yang di restaurant Gundaling Farm, Desa Jaranguda, Kamis (23/7).

Rapat Tim Pora ini bertujuan untuk penguatan sinergitas tim pengawasan orang asing dalam tatanan kenormalan baru, serta saling berbagi informasi terkait aktivitas di wilayah Kabupaten Karo.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Saroha Manullang dalam sambutanya menyebutkan, latar belakang diadakannya rapat Tim Pora ini didasari saat ini perlintasan manusia dari suatu negara ke Indonesia ini sangat tidak ada lagi batasannya.

“Untuk itulah diperlukan sinergitas antara instansi Imigrasi dengan instansi lain untuk saling bergandengan tangan dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Indonesia, Sumut pada umumnya dan di Kabupaten Karo pada khusunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011,” ungkap Saroha Manullang.

Sementara Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang menyebutkan, keberadaan orang asing perlu diwaspadai karena sangat potensial akan diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Seperti perdagangan manusia (human trfficking) , lalu lintas barang terlarang (narkoba), sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah. Namun disisi lain kehadiran orang asing maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

“Untuk itu dalam rangka mengantisipasi hal yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan ideologi, politik dan sosial budaya atas keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah perlu dilakukan pengawasannya berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing masing instansi yang terkait, dan karenanya koordinasi antar instansi mutlak harus dilakukan,”ungkap Wakil Bupati Karo

Melalui rapat tim pengawasan orang asing yang dilaksanakan pada ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan dilakukan secara terarah dan terkoordinasi. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing di Kabupaten Karo. “Namun tetap dalam koridor pengawasan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa, ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandas Wakil Bupati Karo.

Adapun narasumber dalam rakor tesebut adalah , Kaban Kesbangpol Tetap Ginting dan dari Polres Tanah Karo. Selain pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, pada saat itu juga dan di tempat yang sama Kantor Imigrasi membuka layanan Eazy Pasport yaitu pelayanan pembuatan pasport baru bagi masyarakat, untuk mempermudah masyarakat membuat passport tanpa harus ke kantor imigrasi. (deo/han)

TERIMA: Bupati Karo saat menerima alat pendeteksi dini gempa bumi dan tsunami.solideo/ sumut pos.
TERIMA: Bupati Karo saat menerima alat pendeteksi dini gempa bumi dan tsunami.solideo/ sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk wilayah kerja Kabupaten Karo. Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang yang di restaurant Gundaling Farm, Desa Jaranguda, Kamis (23/7).

Rapat Tim Pora ini bertujuan untuk penguatan sinergitas tim pengawasan orang asing dalam tatanan kenormalan baru, serta saling berbagi informasi terkait aktivitas di wilayah Kabupaten Karo.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Saroha Manullang dalam sambutanya menyebutkan, latar belakang diadakannya rapat Tim Pora ini didasari saat ini perlintasan manusia dari suatu negara ke Indonesia ini sangat tidak ada lagi batasannya.

“Untuk itulah diperlukan sinergitas antara instansi Imigrasi dengan instansi lain untuk saling bergandengan tangan dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Indonesia, Sumut pada umumnya dan di Kabupaten Karo pada khusunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011,” ungkap Saroha Manullang.

Sementara Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang menyebutkan, keberadaan orang asing perlu diwaspadai karena sangat potensial akan diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Seperti perdagangan manusia (human trfficking) , lalu lintas barang terlarang (narkoba), sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah. Namun disisi lain kehadiran orang asing maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

“Untuk itu dalam rangka mengantisipasi hal yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan ideologi, politik dan sosial budaya atas keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah perlu dilakukan pengawasannya berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing masing instansi yang terkait, dan karenanya koordinasi antar instansi mutlak harus dilakukan,”ungkap Wakil Bupati Karo

Melalui rapat tim pengawasan orang asing yang dilaksanakan pada ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan dilakukan secara terarah dan terkoordinasi. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing di Kabupaten Karo. “Namun tetap dalam koridor pengawasan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa, ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandas Wakil Bupati Karo.

Adapun narasumber dalam rakor tesebut adalah , Kaban Kesbangpol Tetap Ginting dan dari Polres Tanah Karo. Selain pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, pada saat itu juga dan di tempat yang sama Kantor Imigrasi membuka layanan Eazy Pasport yaitu pelayanan pembuatan pasport baru bagi masyarakat, untuk mempermudah masyarakat membuat passport tanpa harus ke kantor imigrasi. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/