29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Lubukpakam Amankan 7 HP dan 5 Sajam

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lubukpakam merazia blok hunian warga binaan, Jumat (17/3/2023) malam pukul 20.00 WIB. Razia yang dipimpin Kalapas, Alanta Imanuel Ketaren ini di-backup personel TNI Kodim 0204 Deliserdang.

Dalam arahannya, Kalapas mengingatkan agar petugas melaksanakan razia dengan humanis, jangan arogan, dan tetap menjaga sopan santun. “Kita ingatkan kepada seluruh jajaran agar pelaksanaan razia tetap menjaga etika dan santun kepada warga binaan agar pelaksanaan tersebut bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Alanta Ketaren.

Razia berlangsung di seluruh blok narapidana dan tahanan hunian lapas, mulai dari Kamar Anggrek 09, Anggrek 05, Mawar 01, Melati 01, Dahlia 01 dan blok wanita. Hasilnya, petugas menemukan barang-barang terlarang seperti handphoe 7 unit, sajam 5 buah, elektronik lainnya 10 unit.

“Selanjutnya barang-barang yang sudah didata akan diamankan dan dimusnahkan sebagai wujud dan bentuk bagi WBP bahwa barang yang telah dilarang tidak boleh dimiliki di dalam blok atau kamar. Razia ini selain sebagai peringatan HBP ke-59, juga sebagai wujud sinergitas petugas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (btr/adz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lubukpakam merazia blok hunian warga binaan, Jumat (17/3/2023) malam pukul 20.00 WIB. Razia yang dipimpin Kalapas, Alanta Imanuel Ketaren ini di-backup personel TNI Kodim 0204 Deliserdang.

Dalam arahannya, Kalapas mengingatkan agar petugas melaksanakan razia dengan humanis, jangan arogan, dan tetap menjaga sopan santun. “Kita ingatkan kepada seluruh jajaran agar pelaksanaan razia tetap menjaga etika dan santun kepada warga binaan agar pelaksanaan tersebut bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Alanta Ketaren.

Razia berlangsung di seluruh blok narapidana dan tahanan hunian lapas, mulai dari Kamar Anggrek 09, Anggrek 05, Mawar 01, Melati 01, Dahlia 01 dan blok wanita. Hasilnya, petugas menemukan barang-barang terlarang seperti handphoe 7 unit, sajam 5 buah, elektronik lainnya 10 unit.

“Selanjutnya barang-barang yang sudah didata akan diamankan dan dimusnahkan sebagai wujud dan bentuk bagi WBP bahwa barang yang telah dilarang tidak boleh dimiliki di dalam blok atau kamar. Razia ini selain sebagai peringatan HBP ke-59, juga sebagai wujud sinergitas petugas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/