30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Terima IMB Dicabut, Warga Blokir Jalinsum

LUBUK PAKAM- Tak terima bangunan miliknya ditertibkan, Nurbaya Sianipar (48) memblokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Km 25 (Medan-Lubuk Pakam), Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (23/8). Akibatnya kemacetan sepanjang 100 meter tak terhindarkan.

Aksi main blokir jalan lintas provinsi itu, dilakoninya bersama 50 orang warga setempat untuk memprotes kebijakan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan, yang dinilai semena-mena mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) atas namannya Nurbaya Sianipar No. 503.648/3790/BG yang diterbitkan Dinas Cipta Karya 6 Juni 2011 lalu.
Bupati Deli Serdang Amri Tambunan melalui suratnya menyatakan, mencabut IMB No. 503.648/5456 yang disampaikan kepada pemilik bangunan tertanggal 22 Agustus 2011 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB.

Alasan pencabutan IMB itu, telah terjadi pelanggaran ketentuan izin mendirikan bangunan antara lain, pelaksanakan pembangunan tidak berpedoman kepada gambar teknik yang telah disetujui dan disahkan oleh Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang. Pelaksanaan pembangunan tidak berpedoman kepada ketentuan yang telah diatur dalam surat Keterangan Situasi Bangunan (KSB).

Padahal kenyatannya, bangunan yang telah dalam pengerjaan itu, tidak ada melanggar ketentuan yang telah disepakati. Bahkan suami korban, Hotler Sitorus mengatakan, tindakan Pemkab Deli Serdang menertibakan bangunan miliknya terkesan pilih kasih.

“Kenapa kantor security RSU Grand Medistra dan Apotik Mulya Farma tak ditertibkan. Kedua bangunan itu sudah berdiri duluan dan melanggar peraturan Rencana Umum Tata Ruang Kota Lubuk Pakam yang berlaku tahun 1999 – 2006, ini tindakan pilih kasih,” kecamnya.

Tindakan diskriminasi yang dirasakan Hotler Sitorus, adalah pihaknya telah membayar Perda Restribusi IMB sekitar Rp 2 juta. Namun, IMB yang dimiliknya tetap dicabut.

Kepala Seksi Perizinan Bangunan Kantor Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang Asnan Nasution mengaku, pihaknya hanya menerapkan Perda No 14/2006 serta menegakkan RUTRK yang ada. Bahkan Asnan mengakui pihaknya telah menerbitakan SIMB atas nama pemohon Nurbaya Sianipar. Tetapi izin tersebut dapat saja dicabut kembali apabila melanggar ketentuan yang ada.

Masih dijelaskannya, bangunan milik Nurbaya Sianipar melanggar ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sejauh 12 meter dari sisi jalan umum yang dan itu tidak dibenarkan ada pembangunan di atasnya.(btr)

LUBUK PAKAM- Tak terima bangunan miliknya ditertibkan, Nurbaya Sianipar (48) memblokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Km 25 (Medan-Lubuk Pakam), Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (23/8). Akibatnya kemacetan sepanjang 100 meter tak terhindarkan.

Aksi main blokir jalan lintas provinsi itu, dilakoninya bersama 50 orang warga setempat untuk memprotes kebijakan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan, yang dinilai semena-mena mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) atas namannya Nurbaya Sianipar No. 503.648/3790/BG yang diterbitkan Dinas Cipta Karya 6 Juni 2011 lalu.
Bupati Deli Serdang Amri Tambunan melalui suratnya menyatakan, mencabut IMB No. 503.648/5456 yang disampaikan kepada pemilik bangunan tertanggal 22 Agustus 2011 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB.

Alasan pencabutan IMB itu, telah terjadi pelanggaran ketentuan izin mendirikan bangunan antara lain, pelaksanakan pembangunan tidak berpedoman kepada gambar teknik yang telah disetujui dan disahkan oleh Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang. Pelaksanaan pembangunan tidak berpedoman kepada ketentuan yang telah diatur dalam surat Keterangan Situasi Bangunan (KSB).

Padahal kenyatannya, bangunan yang telah dalam pengerjaan itu, tidak ada melanggar ketentuan yang telah disepakati. Bahkan suami korban, Hotler Sitorus mengatakan, tindakan Pemkab Deli Serdang menertibakan bangunan miliknya terkesan pilih kasih.

“Kenapa kantor security RSU Grand Medistra dan Apotik Mulya Farma tak ditertibkan. Kedua bangunan itu sudah berdiri duluan dan melanggar peraturan Rencana Umum Tata Ruang Kota Lubuk Pakam yang berlaku tahun 1999 – 2006, ini tindakan pilih kasih,” kecamnya.

Tindakan diskriminasi yang dirasakan Hotler Sitorus, adalah pihaknya telah membayar Perda Restribusi IMB sekitar Rp 2 juta. Namun, IMB yang dimiliknya tetap dicabut.

Kepala Seksi Perizinan Bangunan Kantor Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang Asnan Nasution mengaku, pihaknya hanya menerapkan Perda No 14/2006 serta menegakkan RUTRK yang ada. Bahkan Asnan mengakui pihaknya telah menerbitakan SIMB atas nama pemohon Nurbaya Sianipar. Tetapi izin tersebut dapat saja dicabut kembali apabila melanggar ketentuan yang ada.

Masih dijelaskannya, bangunan milik Nurbaya Sianipar melanggar ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sejauh 12 meter dari sisi jalan umum yang dan itu tidak dibenarkan ada pembangunan di atasnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/