25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wabup Dairi Sampaikan Nota Pengantar Perampingan OPD, Hemat Anggaran Rp8,5 Miliar

SERAHKAN: Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan menyerahkan naskah Ranperda Peranpingan OPD kepada Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu didampingi Benpa Hisar Nababan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing sampaikan nota pengantar Bupati Dairi tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Nota pengantar disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD. Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu didampingi Wakil Ketua lainya, Benpa Hisar Nababan, Jumat (23/8).

Dalam nota pengantar, Pemkab Dairi lakukan penyesuaian dan menata/ merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk efisiensi anggaran serta kendali yang proporsional.

Disampaikan, Ranperda yang diusulkan tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Dairi. Disebutkan, penataan kelembagaan merupakan salah satu langkah untuk menata sistem pemerintah daerah.

Penataan/ perampingan OPD itu, efisiensi jabatan yang didapatkan dari perampingan OPD yakni jabatan eselon II berkurang 6 jabatan menjadi 30 jabatan, eselon III berkurang 15 jabatan menjadi 139 jabatan, eselon IV berkurang 22 jabatan menjadi 419 jabatan.

Sementara dari segi anggaran, efisiensi tunjangan jabatan per tahun sebesar Rp 418.560.000, tambahan penghasilan jabatan struktural Rp1.908.000.000, serta operasional kantor sebesar Rp 6.191.401.100.

“Dengan adanya perampingan itu, anggaran terhemat sebesar Rp8.580.961.100,” kata Jimmy.

Kemudian, lanjut Jimmy, perampingan juga menghindari tugas dan kewenangan yang tumpang tindih. Sehingga dengan itu, efektifitas kinerja OPD maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi.

Penataan itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, bahwa evaluasi perangkat daerah dapat dilakukan dua tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah berupa pembentukan baru, penambahan dan penggabungan.

“Atas dasar itu, Pemkab Dairi perlu menata dan menyesuaikan dengan kondisi dan efektifitas anggaran,” ucapnya.

Dimana pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Pemkab Dairi telah melakukan pembentukan perangkat daerah melalui Perda No. 7 Tahun 2017 tentang pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekrtariat dewan, satu inspektorat, sebanyak 21 dinas, enam badan daerah serta 15 kecamatan.

Informasi, dinas dan badan yang akan digabungkan yakni Badan penelitian dan pengembangan dilebur ke Bapeda menjadi badan perencanaan pembangunan dan penelitian daerah, dinas pertanian disatukan dengan dinas ketahanan pangan menjadi dinas ketahanan pangan, perikanan dan pertanian, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dilebur dengan dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak menjadi dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas pemuda dan olahraga dilebur ke dinas pariwisata menjadi dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga. Dinas perumahan dan kawasan permukiman dilebur ke dinas lingkungan hidup menjadi dinas perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup. Sementara itu, status kantor kesatuan bangsa dan politik dialihkan menjadi badan kesatuan bangsa dan politik.(mag-10/han)

SERAHKAN: Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan menyerahkan naskah Ranperda Peranpingan OPD kepada Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu didampingi Benpa Hisar Nababan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing sampaikan nota pengantar Bupati Dairi tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Nota pengantar disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD. Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu didampingi Wakil Ketua lainya, Benpa Hisar Nababan, Jumat (23/8).

Dalam nota pengantar, Pemkab Dairi lakukan penyesuaian dan menata/ merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk efisiensi anggaran serta kendali yang proporsional.

Disampaikan, Ranperda yang diusulkan tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Dairi. Disebutkan, penataan kelembagaan merupakan salah satu langkah untuk menata sistem pemerintah daerah.

Penataan/ perampingan OPD itu, efisiensi jabatan yang didapatkan dari perampingan OPD yakni jabatan eselon II berkurang 6 jabatan menjadi 30 jabatan, eselon III berkurang 15 jabatan menjadi 139 jabatan, eselon IV berkurang 22 jabatan menjadi 419 jabatan.

Sementara dari segi anggaran, efisiensi tunjangan jabatan per tahun sebesar Rp 418.560.000, tambahan penghasilan jabatan struktural Rp1.908.000.000, serta operasional kantor sebesar Rp 6.191.401.100.

“Dengan adanya perampingan itu, anggaran terhemat sebesar Rp8.580.961.100,” kata Jimmy.

Kemudian, lanjut Jimmy, perampingan juga menghindari tugas dan kewenangan yang tumpang tindih. Sehingga dengan itu, efektifitas kinerja OPD maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi.

Penataan itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, bahwa evaluasi perangkat daerah dapat dilakukan dua tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah berupa pembentukan baru, penambahan dan penggabungan.

“Atas dasar itu, Pemkab Dairi perlu menata dan menyesuaikan dengan kondisi dan efektifitas anggaran,” ucapnya.

Dimana pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Pemkab Dairi telah melakukan pembentukan perangkat daerah melalui Perda No. 7 Tahun 2017 tentang pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekrtariat dewan, satu inspektorat, sebanyak 21 dinas, enam badan daerah serta 15 kecamatan.

Informasi, dinas dan badan yang akan digabungkan yakni Badan penelitian dan pengembangan dilebur ke Bapeda menjadi badan perencanaan pembangunan dan penelitian daerah, dinas pertanian disatukan dengan dinas ketahanan pangan menjadi dinas ketahanan pangan, perikanan dan pertanian, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dilebur dengan dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak menjadi dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas pemuda dan olahraga dilebur ke dinas pariwisata menjadi dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga. Dinas perumahan dan kawasan permukiman dilebur ke dinas lingkungan hidup menjadi dinas perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup. Sementara itu, status kantor kesatuan bangsa dan politik dialihkan menjadi badan kesatuan bangsa dan politik.(mag-10/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/