DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi, mencanangkan Program Konsolidasi Tanah. Program itu telah digulirkan sejak akhir 2022 lalu. Lewat program itu, sebanyak 193 persil tanah milik masyarakat di Kecamatan Sitinjo, pun berhasil disertifikatkan.
Adapun seremoni penyerahan sertifikat telah dilakukan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Dairi Naek Siregar, di Kantor Camat Sitinjo, Senin (21/8) lalu.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Dairi, Naek Siregar mengatakan, Program Konsolidasi Tanah yang berlokasi di Kecamatan Sitinjo dilakukan bertahap. Program dimaksud telah bergulir sejak Desember 2022, dan akan berlangsung selama 5 tahun ke depan.
“Sasaran konsolidasi tanah, yakni pembangunan irigasi, jalan, dan lainya. Pembangunanya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika anggarannya cukup, dilakukan secepatnya. Tapi kalau tidak memadai, dilakukan secara bertahap sesuai desain yang ditentukan sebelumnya,” ungkap Naek.
Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menjelaskan, konsolidasi tanah ini berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
“Penerbitan sertifikat tanah itu, supaya masyarakat Dairi bisa mandiri dan mampu menentukan arah kesejahteraannya. Dengan sertifikat ini, akan memberikan kepastian atau legalitas kepemilikan dan menjadi modal masyarakat, khususnya petani, memperoleh penguatan modal dengan mengagunkan sertifikat itu ke bank,” jelasnya.
“Mari mamfaatkan program ini dengan baik, untuk meningkatkan produktivitas pertanian kalian,” ajak Eddy. (rud/saz)