25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Sekdakab: No Comment

Bupati Humbahas Bungkam Ditanya P-APBD 2020

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO-Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, yang akan mananggalkan jabatan pada 26 September-5 Desember 2020, karena mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 ini, bungkam saat ditanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang sampai saat ini belum ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, penetapan P APBD Tahun Anggaran 2020, batas akhir sampai 30 September nanti. Dosmar lebih memilih diam dari cecaraan pertanyaan awak media, Rabu (23/9). Sebelumnya, dia sempat menjawab pertanyaan tentang surat cutinya yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Selain Dosmar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing, juga melakukan hal serupa. Tonny yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengaku ke DPRD dengan mengatakan, Pemkab Humbahas masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumut, tak banyak bicara.

“No comment saya soal itu,” ungkapnya singkat, saat dijumpai di Kantor Bupati Humbahas, sembari berlalu menuju ke mobil dinasnya.

Seperti diketahui, Pemkab dan DPRD Humbahas sampai saat ini belum menetapkan P APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Polimik yang terjadi, karena Pemkab Humbahas hingga kini masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumut, terkait surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor 903/3567/Keuda, tertanggal 10 September 2020, tentang Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbahas P APBD Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Adapun satu isi poinnya, meminta kesediaan Gubernur Sumut selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk memfasilitasi permasalahan atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perkada.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, yang dikonfirmasi terkait batalnya agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dijadwalkan, Senin (21/9) lalu, sekira pukul 14.00 WIB oleh DPRD Humbahas.

Untuk diketahui, penetapan P APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2020, yang sampai saat ini belum ditetapkan, itu juga karena ketidakkuorumnya anggota DPRD sebanyak 25 orang, pada agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama gabungan komisi dan TAPD. Yang bersamaan itu juga dengan agenda rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama penetapan KUA PPAS, Senin (21/9) lalu.

Padahal, kedua agenda rapat itu merupakan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas atas usulan Banggar pada Jumat, 18 September lalu.

Hal ini diungkapkan Anggota Banmus, Poltak Purba, politisi PSI, kepada sejumlah wartawan. Dia mengaku, agenda rapat di DPRD Humbahas, sebenarnya memiliki 2 agenda, sesuai hasil keputusan pihaknya dari Banmus pada 18 September, atas usulan Banggar.

Namun, Poltak mengaku, dia melihat dari kedua agenda itu, yakni rapat Banggar dengan gabungan komisi dan TPAD, sekira pukul 10.00 WIB, sudah ketahuan tidak akan berjalan. Pasalnya, dari 25 anggota dewan di Banggar dan dibagian komisi banyak tidak hadir. Demikian, sama halnya dari TPAD Pemkab Humbahas. (des/saz)

Bupati Humbahas Bungkam Ditanya P-APBD 2020

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO-Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, yang akan mananggalkan jabatan pada 26 September-5 Desember 2020, karena mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 ini, bungkam saat ditanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang sampai saat ini belum ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, penetapan P APBD Tahun Anggaran 2020, batas akhir sampai 30 September nanti. Dosmar lebih memilih diam dari cecaraan pertanyaan awak media, Rabu (23/9). Sebelumnya, dia sempat menjawab pertanyaan tentang surat cutinya yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Selain Dosmar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing, juga melakukan hal serupa. Tonny yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengaku ke DPRD dengan mengatakan, Pemkab Humbahas masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumut, tak banyak bicara.

“No comment saya soal itu,” ungkapnya singkat, saat dijumpai di Kantor Bupati Humbahas, sembari berlalu menuju ke mobil dinasnya.

Seperti diketahui, Pemkab dan DPRD Humbahas sampai saat ini belum menetapkan P APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Polimik yang terjadi, karena Pemkab Humbahas hingga kini masih menunggu hasil konsultasi dari Gubernur Sumut, terkait surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor 903/3567/Keuda, tertanggal 10 September 2020, tentang Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbahas P APBD Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Adapun satu isi poinnya, meminta kesediaan Gubernur Sumut selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk memfasilitasi permasalahan atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perkada.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, yang dikonfirmasi terkait batalnya agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dijadwalkan, Senin (21/9) lalu, sekira pukul 14.00 WIB oleh DPRD Humbahas.

Untuk diketahui, penetapan P APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2020, yang sampai saat ini belum ditetapkan, itu juga karena ketidakkuorumnya anggota DPRD sebanyak 25 orang, pada agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama gabungan komisi dan TAPD. Yang bersamaan itu juga dengan agenda rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama penetapan KUA PPAS, Senin (21/9) lalu.

Padahal, kedua agenda rapat itu merupakan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas atas usulan Banggar pada Jumat, 18 September lalu.

Hal ini diungkapkan Anggota Banmus, Poltak Purba, politisi PSI, kepada sejumlah wartawan. Dia mengaku, agenda rapat di DPRD Humbahas, sebenarnya memiliki 2 agenda, sesuai hasil keputusan pihaknya dari Banmus pada 18 September, atas usulan Banggar.

Namun, Poltak mengaku, dia melihat dari kedua agenda itu, yakni rapat Banggar dengan gabungan komisi dan TPAD, sekira pukul 10.00 WIB, sudah ketahuan tidak akan berjalan. Pasalnya, dari 25 anggota dewan di Banggar dan dibagian komisi banyak tidak hadir. Demikian, sama halnya dari TPAD Pemkab Humbahas. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/