32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dampingi Direktur dan Pemegang Saham, Pengacara Brigadir J Dilarang Masuk ke PT Kiyad Industry

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kamarudin Simanjuntak SH, pengacara kondang yang menangani kasus almarhum Brigadir J, mendadak menghebohkan masyarakat di sekitar PT Kiyad Industry, Jalan Medan-Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/9).

Kedatangan Kamarudin Simanjuntak ke PT Kiyad Industry, ternyata bukan melakukan pengembangan kasus tewasnya almarhum Brigadir Jhosua. Namun lawyer tersohor itu menjadi kuasa hukum Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim selaku direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Kehebohan kedatangan Kamarudin Simanjuntak itu, dikarenakan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak sekuriti PT Kiyad Industry beserta kliennya sebagai pemilik saham.

“Saya heran dengan negara ini. Ada seorang pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai Komisaris dan Direktur yang memiliki 50 persen saham tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan karena perintah personalia. Ada apa ini?,” ujar Kamaruddin, kepada awak media.

Kamarudin Simanjutak menegaskan, hampir 2 tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaan. “Kita minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan di Polda Sumut, yang disinyalir telah masuk angin,” ujarnya.

Kejanggalan dalam kasus yang dialami pelapor Janny Iskandar, menjadi perhatian Kamarudin Simanjutak, untuk menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

“Didalam sebuah perusahaan, menurut aturan hukum, seharusnya yang berkuasa itu adalah seorang Komisaris dan Direksi serta pemegang saham. Namun kejadian ini sangat aneh, masa iya seorang Personalia yang notabene pekerja yang masih menerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya. Aneh kan?,” sebutnya.

Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan. Sehingga Kamarudin berargumen soal hukum dengan perwakilan perusahaan dari balik pintu besi.

Tak berselang lama datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan police line sebagai objek sengketa. Namun, kehadiran petugas juga tidak di indahkan dan tetap pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak di bukakan.

Negosiasi petugas kepolisian juga dilakukan kepada petugas dan pegawai perusahaan PT Kiyad Industry. Dan berunjung kesepakatan sekitar jam 13.30 WIB diperbolehkan masuk.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, ternyata Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.

Tak berselang lama kuasa hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga muncul. Sebelumnya terjadi diskusi hukum antara pengacara pelapor dan terlapor.

Bahkan, sempat terjadi debat kusir di pinggir jalan tepatnya depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga, selaku kuasa hukum perusahaan, dalam sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut.

“Saya sebagai kuasa hukum perusahaan tidak memperbolehkan kuasa hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya memperboleh petugas kepolisian bila bersedia,” tegas Iqbal Sinaga.

“Bagaimana seorang Direktur dan pemegang saham perusahaan dilarang masuk di perusahaannya sendiri, ada apa ini? aneh toh,” balas Kamaruddin.

Laga argumen sosok Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga memanas di depan perusahaan PT Kiyad Industry yang mengundang banyak perhatian dan bahkan sempat memperlambat laju lalu lintas.

Usai berdebat dengan pihak perusahaan, Kamarudin mengaku akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum PT Kiyad Industry.

“Kita menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh kuasa hukum terlapor. Karena ada keganjalan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris. Inikah aneh, ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak didalam sebuah perjanjian,” tukasnya. (man/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kamarudin Simanjuntak SH, pengacara kondang yang menangani kasus almarhum Brigadir J, mendadak menghebohkan masyarakat di sekitar PT Kiyad Industry, Jalan Medan-Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/9).

Kedatangan Kamarudin Simanjuntak ke PT Kiyad Industry, ternyata bukan melakukan pengembangan kasus tewasnya almarhum Brigadir Jhosua. Namun lawyer tersohor itu menjadi kuasa hukum Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim selaku direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Kehebohan kedatangan Kamarudin Simanjuntak itu, dikarenakan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak sekuriti PT Kiyad Industry beserta kliennya sebagai pemilik saham.

“Saya heran dengan negara ini. Ada seorang pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai Komisaris dan Direktur yang memiliki 50 persen saham tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan karena perintah personalia. Ada apa ini?,” ujar Kamaruddin, kepada awak media.

Kamarudin Simanjutak menegaskan, hampir 2 tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaan. “Kita minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan di Polda Sumut, yang disinyalir telah masuk angin,” ujarnya.

Kejanggalan dalam kasus yang dialami pelapor Janny Iskandar, menjadi perhatian Kamarudin Simanjutak, untuk menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

“Didalam sebuah perusahaan, menurut aturan hukum, seharusnya yang berkuasa itu adalah seorang Komisaris dan Direksi serta pemegang saham. Namun kejadian ini sangat aneh, masa iya seorang Personalia yang notabene pekerja yang masih menerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya. Aneh kan?,” sebutnya.

Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin sempat bernegosiasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan. Sehingga Kamarudin berargumen soal hukum dengan perwakilan perusahaan dari balik pintu besi.

Tak berselang lama datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan police line sebagai objek sengketa. Namun, kehadiran petugas juga tidak di indahkan dan tetap pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak di bukakan.

Negosiasi petugas kepolisian juga dilakukan kepada petugas dan pegawai perusahaan PT Kiyad Industry. Dan berunjung kesepakatan sekitar jam 13.30 WIB diperbolehkan masuk.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, ternyata Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.

Tak berselang lama kuasa hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga muncul. Sebelumnya terjadi diskusi hukum antara pengacara pelapor dan terlapor.

Bahkan, sempat terjadi debat kusir di pinggir jalan tepatnya depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga, selaku kuasa hukum perusahaan, dalam sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut.

“Saya sebagai kuasa hukum perusahaan tidak memperbolehkan kuasa hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya memperboleh petugas kepolisian bila bersedia,” tegas Iqbal Sinaga.

“Bagaimana seorang Direktur dan pemegang saham perusahaan dilarang masuk di perusahaannya sendiri, ada apa ini? aneh toh,” balas Kamaruddin.

Laga argumen sosok Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga memanas di depan perusahaan PT Kiyad Industry yang mengundang banyak perhatian dan bahkan sempat memperlambat laju lalu lintas.

Usai berdebat dengan pihak perusahaan, Kamarudin mengaku akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum PT Kiyad Industry.

“Kita menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh kuasa hukum terlapor. Karena ada keganjalan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris. Inikah aneh, ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak didalam sebuah perjanjian,” tukasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/