28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kepala Inspektorat Sumut Ditahan Mabes Polri

Hasban Ritonga
Kepala Inspektorat Sumut, Hasban Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditahan oleh Mabes Polri terkait kasus sengketa Sirkuit Jalan Pancing. Adalah Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Hasban Ritonga, yang sebelumnya diakui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tengah diperiksa, ternyata sudah ditahan.

Selain Hasban, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Khairul Anwar, juga disebut ikut ditahan. Menyikap itu, Pemprovsu langsung bergerak cepat menyiapkan upaya bantuan hukum bagi dua PNS di jajarannya itu. Menurut informasi, Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Sulaiman Hasibuan tengah mendampingi Hasban Ritonga dan Khairul Anwar di Mabes Polri. “Pak Sulaiman lagi di Jakarta. Ada upaya-upaya bantuan hukum yang kita lakukan. Itu sudah pasti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, saat ditemui di lobi Kantor Gubsu, Kamis (23/10).

Nurdin Lubis enggan berkomentar lebih jauh soal ini. Menurutnya, keterangan Gubsu Gatot Pujo Nugroho Rabu (22/10) lalu, sudah sangat jelas. Sebelumnya, Gubsu membenarkan, Hasban Ritonga sedang diperiksa Mabes Polri terkait sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Medan Estate, Deliserdang. Menurutnya, Hasban dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat Asisten IV yang membidangi Administrasi Umum dan Aset Pemerintah Pemprovsu. “Setahu saya masih Pak Hasban. Kalau Pak Khairul saya tidak tahu,” terang Gatot usai Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi bersama KPK di Kantor Gubsu.

Dia menjelaskan, kasus sirkuit itu bermula saat Pemprov Sumut melakukan tukar guling dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terhadap lahan seluas 45 hektar yang merupakan eks HGU PTPN IX (sekarang PTPN II). Proses tukar guling itu terjadi tahun 1997, namun entah bagaimana, lahan 45 hektare itu justru dijual PT PP ke pihak lain. “Dari Pemprov Sumut ke PT PP dan dari PT PP dijual lagi ke pihak lain sehingga dari total 45 hektar itu, Pemprov Sumut memiliki 20 hektare dan sisanya 25 hektare lagi dimiliki pihak lain,” katanya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pada 2010 Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut membangun sirkuit dan saat pembangunan itulah batas antara tanah milik Pemprov Sumut dan pengembang, tidak jelas lokasinya. “Karena lahan tanah antara 20 hektar dengan 25 hektar itu tidak jelas, akibatnya ada jalur sirkuit yang menjorok ke lahan milik pengembang dan ketika pengembang ingin memfungsikan lahannya, di situlah mula muncul masalah,” terangnya.

Pengembang meminta sirkuit yang masuk ke lahannya untuk dibongkar, sementara Dispora Sumut saat itu tengah merampungkan proses penyerahan (pengelolaan) sirkuit ke Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut. Karena terus berpolemik, akhirnya Pemprovsu menempuh upaya negosiasi di mana salah satunya adalah Pemprov Sumut akan mengembalikan lahan milik pengembang yang terkena jalur sirkuit. Negosiasi itu dipimpin Hasban Ritonga. Sementara peran Khairul sendiri belum jelas. Tapi kuat dugaan, Khairul dijadikan tersangka karena pembangunan sirkuit merupakan program Dinas Pemuda dan Olahraga saat dirinya menjabat kepala dinas.

Kepala Biro Hukum Provsu, Sulaiman Hasibuan, yang dihubungi tadi malam, tidak memberikan keterangan yang jelas. Meski mengaku sedang berada di Jakarta, dia mengaku sedang menggelar rapat sehingga tidak bisa memberikan keterangan. “Saya lagi rapat besok saja ya,” ucapnya melalui pesan singkat, Kamis (23/10).

Diancam 6 Tahun Penjara

Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.

Keduanya ditahan sejak Rabu (22/10), setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dipanggil dua kali untuk dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,Red), tapi mereka tak pernah datang,” ujar Ronnie, Kamis (23/10).

Namun khusus terhadap Hasban, menurut Ronnie bukan ditangkap dalam kapasitasnya sebagai kepala inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.

“Tindak pidana yang dilakukan antara lain, seorang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan,” katanya.

Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

“Terhadap keduanya juga disangkakan memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang akan dipakai oleh orang lain atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak dengan segera pergi atas permintaan yang berhak,” katanya.

Hal-hal yang disangkakan masing-masing diatur dalam Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Hairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.

Saat ditanya langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Mabes Polri terhadap kedua tersangka, Ronnie mengatakan pihaknya tinggal menghadapkan kedua tersangka pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilakukan langkah penuntutan. (prn/gir/rbb)

Hasban Ritonga
Kepala Inspektorat Sumut, Hasban Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditahan oleh Mabes Polri terkait kasus sengketa Sirkuit Jalan Pancing. Adalah Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Hasban Ritonga, yang sebelumnya diakui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tengah diperiksa, ternyata sudah ditahan.

Selain Hasban, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Khairul Anwar, juga disebut ikut ditahan. Menyikap itu, Pemprovsu langsung bergerak cepat menyiapkan upaya bantuan hukum bagi dua PNS di jajarannya itu. Menurut informasi, Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Sulaiman Hasibuan tengah mendampingi Hasban Ritonga dan Khairul Anwar di Mabes Polri. “Pak Sulaiman lagi di Jakarta. Ada upaya-upaya bantuan hukum yang kita lakukan. Itu sudah pasti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, saat ditemui di lobi Kantor Gubsu, Kamis (23/10).

Nurdin Lubis enggan berkomentar lebih jauh soal ini. Menurutnya, keterangan Gubsu Gatot Pujo Nugroho Rabu (22/10) lalu, sudah sangat jelas. Sebelumnya, Gubsu membenarkan, Hasban Ritonga sedang diperiksa Mabes Polri terkait sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Medan Estate, Deliserdang. Menurutnya, Hasban dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat Asisten IV yang membidangi Administrasi Umum dan Aset Pemerintah Pemprovsu. “Setahu saya masih Pak Hasban. Kalau Pak Khairul saya tidak tahu,” terang Gatot usai Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi bersama KPK di Kantor Gubsu.

Dia menjelaskan, kasus sirkuit itu bermula saat Pemprov Sumut melakukan tukar guling dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terhadap lahan seluas 45 hektar yang merupakan eks HGU PTPN IX (sekarang PTPN II). Proses tukar guling itu terjadi tahun 1997, namun entah bagaimana, lahan 45 hektare itu justru dijual PT PP ke pihak lain. “Dari Pemprov Sumut ke PT PP dan dari PT PP dijual lagi ke pihak lain sehingga dari total 45 hektar itu, Pemprov Sumut memiliki 20 hektare dan sisanya 25 hektare lagi dimiliki pihak lain,” katanya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pada 2010 Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut membangun sirkuit dan saat pembangunan itulah batas antara tanah milik Pemprov Sumut dan pengembang, tidak jelas lokasinya. “Karena lahan tanah antara 20 hektar dengan 25 hektar itu tidak jelas, akibatnya ada jalur sirkuit yang menjorok ke lahan milik pengembang dan ketika pengembang ingin memfungsikan lahannya, di situlah mula muncul masalah,” terangnya.

Pengembang meminta sirkuit yang masuk ke lahannya untuk dibongkar, sementara Dispora Sumut saat itu tengah merampungkan proses penyerahan (pengelolaan) sirkuit ke Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut. Karena terus berpolemik, akhirnya Pemprovsu menempuh upaya negosiasi di mana salah satunya adalah Pemprov Sumut akan mengembalikan lahan milik pengembang yang terkena jalur sirkuit. Negosiasi itu dipimpin Hasban Ritonga. Sementara peran Khairul sendiri belum jelas. Tapi kuat dugaan, Khairul dijadikan tersangka karena pembangunan sirkuit merupakan program Dinas Pemuda dan Olahraga saat dirinya menjabat kepala dinas.

Kepala Biro Hukum Provsu, Sulaiman Hasibuan, yang dihubungi tadi malam, tidak memberikan keterangan yang jelas. Meski mengaku sedang berada di Jakarta, dia mengaku sedang menggelar rapat sehingga tidak bisa memberikan keterangan. “Saya lagi rapat besok saja ya,” ucapnya melalui pesan singkat, Kamis (23/10).

Diancam 6 Tahun Penjara

Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.

Keduanya ditahan sejak Rabu (22/10), setelah disangkakan melanggar sejumlah Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dipanggil dua kali untuk dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,Red), tapi mereka tak pernah datang,” ujar Ronnie, Kamis (23/10).

Namun khusus terhadap Hasban, menurut Ronnie bukan ditangkap dalam kapasitasnya sebagai kepala inspektorat. Namun sebagai mantan Asisten 4 yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.

“Tindak pidana yang dilakukan antara lain, seorang pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan,” katanya.

Kemudian, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

“Terhadap keduanya juga disangkakan memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang akan dipakai oleh orang lain atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak dengan segera pergi atas permintaan yang berhak,” katanya.

Hal-hal yang disangkakan masing-masing diatur dalam Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas dugaan pelanggaran Pasal 424, Hasban dan Hairul diancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Terhadap Pasal 429 diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sementara Pasal 167 diancam penjara paling lama sembilan bulan.

Saat ditanya langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Mabes Polri terhadap kedua tersangka, Ronnie mengatakan pihaknya tinggal menghadapkan kedua tersangka pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilakukan langkah penuntutan. (prn/gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/