30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPAI Ingatkan Polisi tentang Kasus Perkosaan

LANGKAT- Sejatinya pelaku pemerkosaan dalam aksi perampokan beberapa waktu lalu di Desa Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan-Langkat, dikenakan pasal berlapis karena korban merupakan anak di bawah umur. Polisi diingatkan mentelaah secermat mungkin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Langkat seperti ditegaskan Enis SA Lubis selaku ketua lembaga tersebut kepada wartawan, Jumat (23/11) di Stabat, akan menyikapi peristiwa dimaksud sekaligus memonitor perkembangannya.”Pasal dikenakan kepada pelaku perkosaan sepantasnyalah berlapis karena disertai kekerasan, bahkan undang-undang tentang perlindungan anak (UUPA) pasal 80-81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Enis.
Tidak hanya itu, sambung dia, pelakupun selayaknya terjerat KUHP sehingga pemberian pasal berlapis diperkirakan merupakan sesuatu yang layak dikenakan. Nah untuk kasus tersebut, penyidik diharapkan tidak memberlakukan diversi dengan dalih demi kepentingan DD (16) selaku korban.

Masih lanjut dia, alasan tidak memberlakukan diversi atau adanya upaya damai diajukan kepada pihak korban guna memberikan hukuman yang wajar bagi pelaku. Pasalnya, perbuatan tercela dilakukan kelompok kawanan dinilai tidak dapat ditolerir sama sekali.

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, terkait kemungkinan dikenakannya pasal berlapis bagi pelaku tidak menyangkal hal tersebut. Mengingat aksi para pelaku, bukan hanya terpaut dalam satu kasus. (mag-4)
“Ya, bisala. Bisa saja para pelaku itu dikenakan pasal berlapis mengingat perbuatan mereka juga tidak satu kasus kan. Selain itu, pengenaan undang-undang tentang perlindungan anak sangat terbuka melihat status korban,” pungkas Kapolres. (mag-4)

LANGKAT- Sejatinya pelaku pemerkosaan dalam aksi perampokan beberapa waktu lalu di Desa Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan-Langkat, dikenakan pasal berlapis karena korban merupakan anak di bawah umur. Polisi diingatkan mentelaah secermat mungkin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Langkat seperti ditegaskan Enis SA Lubis selaku ketua lembaga tersebut kepada wartawan, Jumat (23/11) di Stabat, akan menyikapi peristiwa dimaksud sekaligus memonitor perkembangannya.”Pasal dikenakan kepada pelaku perkosaan sepantasnyalah berlapis karena disertai kekerasan, bahkan undang-undang tentang perlindungan anak (UUPA) pasal 80-81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Enis.
Tidak hanya itu, sambung dia, pelakupun selayaknya terjerat KUHP sehingga pemberian pasal berlapis diperkirakan merupakan sesuatu yang layak dikenakan. Nah untuk kasus tersebut, penyidik diharapkan tidak memberlakukan diversi dengan dalih demi kepentingan DD (16) selaku korban.

Masih lanjut dia, alasan tidak memberlakukan diversi atau adanya upaya damai diajukan kepada pihak korban guna memberikan hukuman yang wajar bagi pelaku. Pasalnya, perbuatan tercela dilakukan kelompok kawanan dinilai tidak dapat ditolerir sama sekali.

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, terkait kemungkinan dikenakannya pasal berlapis bagi pelaku tidak menyangkal hal tersebut. Mengingat aksi para pelaku, bukan hanya terpaut dalam satu kasus. (mag-4)
“Ya, bisala. Bisa saja para pelaku itu dikenakan pasal berlapis mengingat perbuatan mereka juga tidak satu kasus kan. Selain itu, pengenaan undang-undang tentang perlindungan anak sangat terbuka melihat status korban,” pungkas Kapolres. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/