MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mandailingnatal (Madina) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Madina, Kamis (23/11) sore.
Kedua tersangka adalah Zamaluddin sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Madina pada 2012, dan Kobol Siregar selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Madina 2013.
“Kedua tersangka itu ditahan berdasarkan penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Madina, yang disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, ketika menjabat selaku pengguna anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Madina TA 2012 dan 2013,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan, dari penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi dengan melakukan manipulasi dan markup pada pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu 2012-2013. “Untuk 2012, total anggar sebesar Rp1,7 miliar bersumber APBD Madina. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp208.921.126. Kemudian 2013, total anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Untuk kerugian negarannya sebesar Rp689.679.337. Jadi total kerugian mencapai Rp898.600.453,” urainya.
Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa terlebih dulu di Kejati Sumut. Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing No Print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017, dan Print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017 tertanggal 23 November 2017. “Untuk masa penahan selama 20 hari sejak 23 November sampai 12 Desember di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjunggusta Medan,” ungkap Sumanggar.
Kemudian, lanjut Sumanggar, penahanan tersebut disertai pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya segera disusun surat dakwaan untuk dilimpahkan dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan. “Kedua tersangka ditahan, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut. Penyerahan tahap dua dilakukan hari ini (kemarin, red),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus/saz)