30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Awas! Ada 31 Titik Rawan Bencana di Sumut, Masyarakat Diimbau Antisipasi Cuaca Ekstrem

SUMUTPOS.CO – KAPOLDA Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya memberi perhatian khusus kepada potensi bencana alam yang mungkin saja terjadi pada musim Nataru tahun ini. Personel gabungan pun dikerahkan untuk bersiaga di sekitar lokasi rawan bencana. “Kita antisipasi sesuai apa yang tadi diarahkan Bapak Kapolri, khususnya kondisi cuaca saat ini hujan menjadi perhatian yang serius bagi kita,” kata Panca di Lanud Soewondo Medan, kemarin (22/12).

Menurut Panca, pihaknya bersama SAR, BPBD dan seluruh masyarakat akan berupaya mengantisipasi titik-titik rawan longsor maupun banjir. Panca berharap, kondisi cuaca yang saat ini sering hujan tidak pengaruhi kegiatan Natal dan Tahun Baru. “Mudah-mudahan kita berharap kondisi cuaca ini tidak terlalu mempengaruhi pelaksanaan kegiatan perayaan natal dan tahun baru,” sebut Panca.

Adapun daerah rawan longsor di Sumut saat Nataru tahun ini yakni di Daerah Sidikalang, Kabupaten Dairi; Ruas Jalan Tele, Desa Hutagalung, Dolok Sanggul; Akses Jalan Dolok Sanggul Pakkat; Desa Patihan KM 28,5 Dolok Sanggul. Kemudian Desa Pare Putihan KM 31 Dolok Sanggul Pakkat; Desa Pare Putihan Dolok Sanggul Pakkat; Akses Jalan Dolok Sanggul Pakkat KM 32 Desa Aek Godang Araban.

Selanjutnya di ruas Jalan Paket Baru, Desa Siku Gondang, Kecamatan Barus; Ruas Jalan Purba Baringin, Dusun Panggorengan KM 40, Dolok Sanggul; Desa Aryo Kecamatan Andan Dewi; ruas jalan paket baru Desa Sijungkang Desa Arioran; ruas jalan Sibolga Tarutung KM 6 Desa Simaninggir; ruas jalan Pakkat Barus. Selanjutnya ruas jalan Sibolga-Tarutung KM 7, Desa Simaninggir; ruas Jalan Sibolga-Tarutung KM 11, Desa BonanDolok; Jalan Sibolga – Tarutung Desa Mardame KM 22 Kecamatan Sitahuis; Jalan Sibolga-Tarutung Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis.

Kemudian di Kilometer 32 Jalan Lintas Sibolga – Tarutung Desa Kecamatan Adiankoting; Kilometer 70, Desa Lapo Gambiri, Kecamatan Tarutung; Desa Aik Matondang Bukit Malintang Kecamatan Siabu; Jalan Lintas Tarutung – Balige di Pancurnapitu, perbatasan Taput dan Toba; Jalan umum jurusan Sipirok di Desa Tilang papan dekat Rumah Makan Pipi; dan di jalan umum Medan menuju Berastagi jarak 65,87 Km serta berastagi menuju sidikalang jarak 72 Km.

Sedangkan lokasi rawan banjir yang harus diantisipasi masyarakat yakni di Terminal Pinang Baris Medan di pintu keluar masuk; Terminal Maria Tarutung pada musim penghujan rawan banjir di dalam areal Terminal; Ruas jalan Pakkat Barus Desa Sijungkang Kecamatan Andam Dewi

Terminal Sijambi Tanjung Balai pada pintu masuk keluar masuk. Kemudian di Langgapayung, Desa Pajaran, Dusun Aman Makmur Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Terminal Dasar Sahabat Parapat, Jalan masuk dan keluar terminal; Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun; dan terakhir di Jalan Lintas Kota Tebingtinggi.

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Selain itu, untuk menjaga kelancaran lalulintas selama arus mudik dan balik Nataru, Polda Sumut membatasi waktu operasional angkutan barang di ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut. Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan itu sesuai keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut, yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut. “Hal ini dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik,” ujar Hadi, Jumat (23/12).

Adapun dalam surat keputusan tersebut, papar Hadi, pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 Kg. Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, serta bahan bangunan.

Selain itu, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada, masa libur Natal Tahun 2022, yakni arus mudik, dimulai pada Jumat, 23 Desember 2022, pukul 12.00 WIB hingga Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, arus balik, dimulai Minggu, 25 Desember 2022, pukul 12.00 WIB hingga Senin, 26 Desember 2022, pukul 24.00 WIB.

Sedangkan, masa Libur Tahun Baru 2023, yakni arus mudik, pada Jumat, 30 Desember 2022, pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 31 Desember 2022, pukul 12.00 WIB. Arus balik, pada Minggu 1 Januari 2023, pukul 12.00 WIB hingga Senin, 2 Januari pukul 2023, pukul 08.00 WIB.

Sementara, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari, ruas jalan nasional, batas Provinsi Aceh-batas Kota Stabat-batas Kota Medan. Medan-Tebingtinggi.

Tebingtinggi-Rantau Prapat-batas Provinsi Riau. Simpang Kota Pinang-batas Kabupaten Paluta-Gunungtua-Pal XI-batas Kota Padangsidimpuan-batas Kabupaten Tapanuliselatan-Jembatan Merah-Ranjau Batu (batas Provinsi Sumbar).

Tebing Tinggi-Pematangsiantar. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea. Porsea-Tarutung-Sibolga. Batas Kabupaten Tapanuliutara-Sipirok-Pal XI. Sibolga-batas Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan. Medan-Berastagi-Kabanjahe. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga. Dolok Sanggul-Siborong borong. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok. Tele-Samosir.

Berikutnya, ruas jalan provinsi, yakni Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan. Batas Binjai-Timbang Lawang. Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul-Batas Kota Tebingtinggi. Batas Deliserdang-Simpang Pantai Cermin. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram. Batas Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu. Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan. Perdagangan-Bandar Masilam (batas Kabupaten Batubara). Pematangsiantar-Tanah Jawa-batas Asahan. Simpang Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras. Porsea-batas Asahan. Aek Nabara-Negeri Lama-Simpang Labuhan Bilik-Panipahan. Jembatan Merah-Muara Soma-Simpang Gambir.

Lalu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, yaitu bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok, terdiri atas, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas,minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

“Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan, yang berisikan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang,” tandas Hadi.

Kapolrestabes Medan Pantau Pospam

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengecek sejumlah pos pelayanan masyarakat dan pos pengamanan (Pospam), Kamis (22/12). Hal ini guna meningkatkan kesiapan anggota menjelang dan menghadapi pengamanan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam pengecekan tersebut, Valentino didampingi sejumlah pejabat utama secara langsung memantau kesiapan Pos Pengamanan (Pospam) Nataru mendatang. ”Jelang Natal dan Tahun Baru ini, kami akan fokus melakukan pengamanan, khususnya di tempat-tempat ibadah gereja, tempat keramaian dan jalur pintu masuk ke Medan. Untuk itu kita siagakan sejumlah pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu,” katanya.

Dia menambahkan, pengecekan ini juga sekaligus untuk melihat sejauh mana kesiapan pos berikut fasilitas yang ada di masing-masing pos tersebut. Valentino berharap, selain untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat nantinya. “Pada setiap pos nantinya, disamping sarana prasarana penunjang harus memadai, keberadaan anggota Polri juga sangat penting. Sehingga mempermudah dalam membantu memberikan pelayanan dan mengamankan masyarakat menyambut dan merayakan Natal serta Tahun Baru,” imbuhnya.

Adapun, dalam pengecekan itu, Valentino mendatangi sejumlah titik yang akan dipadati masyarakat pada Nataru mendatang, yakni Stasiun Kereta Api Medan, pospam Mandiri Jalan pulau Pinang dan pospam Plaza Medan Mall Jalan MT Hartono Medan. (dwi/adz)

SUMUTPOS.CO – KAPOLDA Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya memberi perhatian khusus kepada potensi bencana alam yang mungkin saja terjadi pada musim Nataru tahun ini. Personel gabungan pun dikerahkan untuk bersiaga di sekitar lokasi rawan bencana. “Kita antisipasi sesuai apa yang tadi diarahkan Bapak Kapolri, khususnya kondisi cuaca saat ini hujan menjadi perhatian yang serius bagi kita,” kata Panca di Lanud Soewondo Medan, kemarin (22/12).

Menurut Panca, pihaknya bersama SAR, BPBD dan seluruh masyarakat akan berupaya mengantisipasi titik-titik rawan longsor maupun banjir. Panca berharap, kondisi cuaca yang saat ini sering hujan tidak pengaruhi kegiatan Natal dan Tahun Baru. “Mudah-mudahan kita berharap kondisi cuaca ini tidak terlalu mempengaruhi pelaksanaan kegiatan perayaan natal dan tahun baru,” sebut Panca.

Adapun daerah rawan longsor di Sumut saat Nataru tahun ini yakni di Daerah Sidikalang, Kabupaten Dairi; Ruas Jalan Tele, Desa Hutagalung, Dolok Sanggul; Akses Jalan Dolok Sanggul Pakkat; Desa Patihan KM 28,5 Dolok Sanggul. Kemudian Desa Pare Putihan KM 31 Dolok Sanggul Pakkat; Desa Pare Putihan Dolok Sanggul Pakkat; Akses Jalan Dolok Sanggul Pakkat KM 32 Desa Aek Godang Araban.

Selanjutnya di ruas Jalan Paket Baru, Desa Siku Gondang, Kecamatan Barus; Ruas Jalan Purba Baringin, Dusun Panggorengan KM 40, Dolok Sanggul; Desa Aryo Kecamatan Andan Dewi; ruas jalan paket baru Desa Sijungkang Desa Arioran; ruas jalan Sibolga Tarutung KM 6 Desa Simaninggir; ruas jalan Pakkat Barus. Selanjutnya ruas jalan Sibolga-Tarutung KM 7, Desa Simaninggir; ruas Jalan Sibolga-Tarutung KM 11, Desa BonanDolok; Jalan Sibolga – Tarutung Desa Mardame KM 22 Kecamatan Sitahuis; Jalan Sibolga-Tarutung Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis.

Kemudian di Kilometer 32 Jalan Lintas Sibolga – Tarutung Desa Kecamatan Adiankoting; Kilometer 70, Desa Lapo Gambiri, Kecamatan Tarutung; Desa Aik Matondang Bukit Malintang Kecamatan Siabu; Jalan Lintas Tarutung – Balige di Pancurnapitu, perbatasan Taput dan Toba; Jalan umum jurusan Sipirok di Desa Tilang papan dekat Rumah Makan Pipi; dan di jalan umum Medan menuju Berastagi jarak 65,87 Km serta berastagi menuju sidikalang jarak 72 Km.

Sedangkan lokasi rawan banjir yang harus diantisipasi masyarakat yakni di Terminal Pinang Baris Medan di pintu keluar masuk; Terminal Maria Tarutung pada musim penghujan rawan banjir di dalam areal Terminal; Ruas jalan Pakkat Barus Desa Sijungkang Kecamatan Andam Dewi

Terminal Sijambi Tanjung Balai pada pintu masuk keluar masuk. Kemudian di Langgapayung, Desa Pajaran, Dusun Aman Makmur Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Terminal Dasar Sahabat Parapat, Jalan masuk dan keluar terminal; Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun; dan terakhir di Jalan Lintas Kota Tebingtinggi.

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Selain itu, untuk menjaga kelancaran lalulintas selama arus mudik dan balik Nataru, Polda Sumut membatasi waktu operasional angkutan barang di ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut. Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan itu sesuai keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut, yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut. “Hal ini dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik,” ujar Hadi, Jumat (23/12).

Adapun dalam surat keputusan tersebut, papar Hadi, pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 Kg. Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, serta bahan bangunan.

Selain itu, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada, masa libur Natal Tahun 2022, yakni arus mudik, dimulai pada Jumat, 23 Desember 2022, pukul 12.00 WIB hingga Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, arus balik, dimulai Minggu, 25 Desember 2022, pukul 12.00 WIB hingga Senin, 26 Desember 2022, pukul 24.00 WIB.

Sedangkan, masa Libur Tahun Baru 2023, yakni arus mudik, pada Jumat, 30 Desember 2022, pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 31 Desember 2022, pukul 12.00 WIB. Arus balik, pada Minggu 1 Januari 2023, pukul 12.00 WIB hingga Senin, 2 Januari pukul 2023, pukul 08.00 WIB.

Sementara, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari, ruas jalan nasional, batas Provinsi Aceh-batas Kota Stabat-batas Kota Medan. Medan-Tebingtinggi.

Tebingtinggi-Rantau Prapat-batas Provinsi Riau. Simpang Kota Pinang-batas Kabupaten Paluta-Gunungtua-Pal XI-batas Kota Padangsidimpuan-batas Kabupaten Tapanuliselatan-Jembatan Merah-Ranjau Batu (batas Provinsi Sumbar).

Tebing Tinggi-Pematangsiantar. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea. Porsea-Tarutung-Sibolga. Batas Kabupaten Tapanuliutara-Sipirok-Pal XI. Sibolga-batas Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan. Medan-Berastagi-Kabanjahe. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga. Dolok Sanggul-Siborong borong. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok. Tele-Samosir.

Berikutnya, ruas jalan provinsi, yakni Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan. Batas Binjai-Timbang Lawang. Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul-Batas Kota Tebingtinggi. Batas Deliserdang-Simpang Pantai Cermin. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram. Batas Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu. Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan. Perdagangan-Bandar Masilam (batas Kabupaten Batubara). Pematangsiantar-Tanah Jawa-batas Asahan. Simpang Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras. Porsea-batas Asahan. Aek Nabara-Negeri Lama-Simpang Labuhan Bilik-Panipahan. Jembatan Merah-Muara Soma-Simpang Gambir.

Lalu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, yaitu bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok, terdiri atas, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas,minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

“Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan, yang berisikan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang,” tandas Hadi.

Kapolrestabes Medan Pantau Pospam

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengecek sejumlah pos pelayanan masyarakat dan pos pengamanan (Pospam), Kamis (22/12). Hal ini guna meningkatkan kesiapan anggota menjelang dan menghadapi pengamanan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam pengecekan tersebut, Valentino didampingi sejumlah pejabat utama secara langsung memantau kesiapan Pos Pengamanan (Pospam) Nataru mendatang. ”Jelang Natal dan Tahun Baru ini, kami akan fokus melakukan pengamanan, khususnya di tempat-tempat ibadah gereja, tempat keramaian dan jalur pintu masuk ke Medan. Untuk itu kita siagakan sejumlah pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu,” katanya.

Dia menambahkan, pengecekan ini juga sekaligus untuk melihat sejauh mana kesiapan pos berikut fasilitas yang ada di masing-masing pos tersebut. Valentino berharap, selain untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat nantinya. “Pada setiap pos nantinya, disamping sarana prasarana penunjang harus memadai, keberadaan anggota Polri juga sangat penting. Sehingga mempermudah dalam membantu memberikan pelayanan dan mengamankan masyarakat menyambut dan merayakan Natal serta Tahun Baru,” imbuhnya.

Adapun, dalam pengecekan itu, Valentino mendatangi sejumlah titik yang akan dipadati masyarakat pada Nataru mendatang, yakni Stasiun Kereta Api Medan, pospam Mandiri Jalan pulau Pinang dan pospam Plaza Medan Mall Jalan MT Hartono Medan. (dwi/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/