25.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, Humbahas Peringkat ke 2 se-Sumut

SUMUTPOS.CO – Jelang tutup tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnajor kembali mendapat penghargaan.

Pemkab Humbahas, mendapat peringkat ke 2 dari se Sumatera Utara dan peringkat ke-34 dari 415 Pemkab se Indonesia sebanyak 170 masuk zona hijau dalam kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Pemkab Humbahas berhasil mengumpulkan nilai kepatuhan 89,80 kategori A zonasi hijau dengan opini kualitas tertinggi.

Penilain itu disampaikan Kepala Ombudsmen RI Muhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12).

Diikuti, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor secara daring beserta bupati dan wali kota lainnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsmen RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa penilaian ini dilaksanakan secara runtut sejak Tahun 2015. Di Tahun 2021, dilaksanakan secara lebih luas melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga.

Dengan ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.

“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tahun ini penilaian dilakukan terhadap 587 Instansi, terdiri atas: 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintahan Provinsi, 98 Pemerintahan Kota, dan 415 Pemerintahan Kabupaten.

Dengan penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi, yaitu: Input, Proses, Pengaduan, dan Dimensi Output. “Penilaian ditentukan terhadap media elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi dengan domain go.id,” ujarnya.

Dan untuk penilaian dilakukan pada kabupaten, pada 2719 unit layanan dan 322 produk layanannya. “ Dengan menggabungkan penilaian dari semua dimensi tersebut, munculah nilai akhir yang telah menjadi dasar penganugerahan kali ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, ada 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara meraih predikat zona hijau kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Disebutkannya, ke-15 kabupaten kota itu, diantaranya Pemkab Deliserdang dengan nilai 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdangbedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Selanjutnya, predikat zona hijau dengan katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padanglawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhanbatu Utara (78,78).

Sementara, ada 14 pemkab/pemko yang hanya meraih predikat zona kuning dengan katagori C dengan opini pelayanan publik kualitas sedang. Ke 14 itu, di antaranya Pemkab Samosir dengan nilai 75,14, Pemkab Nias Selatan 72,23, Pemkab Toba Samosir 70,65, Pemko Binjai 70,65, Pemkab Asahan 70,55, Pemko Padangsidimpuan 70,38, Pemkab Padanglawas 68,26, Pemkab Karo 67,15, Pemko Gunungsitoli 63,07, Pemkab Tapteng 62,24, Pemkab Madina 61,25, Pemkab Labuhanbatu 59,94, Pemko Pematangsiantar 58,46, Pemkab Nias Barat 58,22.

Sedang 4 kabupaten kota lain, predikat zona merah dengan katagori D dengan opini kualitas terendah. Antara lain, Pemkab Labuhanbatu Selatan dengan nilai 52,68, Pemko Sibolga 51,15, Pemko Tanjungbalai 50,2, terakhir Pemkab Nias Utara 49,34. (des/azw)

SUMUTPOS.CO – Jelang tutup tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnajor kembali mendapat penghargaan.

Pemkab Humbahas, mendapat peringkat ke 2 dari se Sumatera Utara dan peringkat ke-34 dari 415 Pemkab se Indonesia sebanyak 170 masuk zona hijau dalam kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Pemkab Humbahas berhasil mengumpulkan nilai kepatuhan 89,80 kategori A zonasi hijau dengan opini kualitas tertinggi.

Penilain itu disampaikan Kepala Ombudsmen RI Muhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12).

Diikuti, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor secara daring beserta bupati dan wali kota lainnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsmen RI Muhammad Najih menjelaskan bahwa penilaian ini dilaksanakan secara runtut sejak Tahun 2015. Di Tahun 2021, dilaksanakan secara lebih luas melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga.

Dengan ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.

“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tahun ini penilaian dilakukan terhadap 587 Instansi, terdiri atas: 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintahan Provinsi, 98 Pemerintahan Kota, dan 415 Pemerintahan Kabupaten.

Dengan penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi, yaitu: Input, Proses, Pengaduan, dan Dimensi Output. “Penilaian ditentukan terhadap media elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi dengan domain go.id,” ujarnya.

Dan untuk penilaian dilakukan pada kabupaten, pada 2719 unit layanan dan 322 produk layanannya. “ Dengan menggabungkan penilaian dari semua dimensi tersebut, munculah nilai akhir yang telah menjadi dasar penganugerahan kali ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, ada 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara meraih predikat zona hijau kepatuhan tinggi terhadap Standar Pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Disebutkannya, ke-15 kabupaten kota itu, diantaranya Pemkab Deliserdang dengan nilai 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdangbedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Selanjutnya, predikat zona hijau dengan katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padanglawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhanbatu Utara (78,78).

Sementara, ada 14 pemkab/pemko yang hanya meraih predikat zona kuning dengan katagori C dengan opini pelayanan publik kualitas sedang. Ke 14 itu, di antaranya Pemkab Samosir dengan nilai 75,14, Pemkab Nias Selatan 72,23, Pemkab Toba Samosir 70,65, Pemko Binjai 70,65, Pemkab Asahan 70,55, Pemko Padangsidimpuan 70,38, Pemkab Padanglawas 68,26, Pemkab Karo 67,15, Pemko Gunungsitoli 63,07, Pemkab Tapteng 62,24, Pemkab Madina 61,25, Pemkab Labuhanbatu 59,94, Pemko Pematangsiantar 58,46, Pemkab Nias Barat 58,22.

Sedang 4 kabupaten kota lain, predikat zona merah dengan katagori D dengan opini kualitas terendah. Antara lain, Pemkab Labuhanbatu Selatan dengan nilai 52,68, Pemko Sibolga 51,15, Pemko Tanjungbalai 50,2, terakhir Pemkab Nias Utara 49,34. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/