27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

PT KDM Kriminalisasi Karyawan

Karyawan menyampaikan keluhan mereka terhadap perusahaan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan karyawan PT Karya Delka Maritim (KDM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim-Feredari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP PJM – FSPMI), membongkar kebobrokan management perusahan yang bergerak di bidang galangan kapal.

Karyawan menilai perusahaan yang beralamat di Jalan TM Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan itu telah mengkriminalisasikan karyawan dengan berunjuk rasa di depan gerbang perusahaan, Selasa (24/1) pagi.

Di bawah guyuran hujan, puluhan karyawan tak mengurungkan niatnya menyampaikan keluhan mereka terhadap perusahaan yang telah mengangkangi hak normati dan adanya kriminalisasi karyawan.

“Kami meminta perusahaan harus mencabut laporan soal dugaan pencurian yang telah direkayasa di Polres Pelabuhan Belawan. Ini sangat merugikan karyawan yang dikriminalisasikan, karena sengaja mencari-cari kesalahan karyawan,” kata Sekjen SP PJM – FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi.

Dibeberkan Tony, selama ini perusahaan telah menyalahi prosedur ketenagakerjaan, misalnya, upah pekerja tidak sesuai UMK dengan berbagai pariasi. “Karyawan disini ada yang bergaji Rp900 ribu dan Rp1,3 juta . Ini sudah tidak layak lagi, jadi perusahaan harus menyesuaikan dengan undang-undang tenaga kerja,” tegas Tony.

Selain itu, banyak hal menyimpang di PT KDM dalam hak normatif karyawan, seperti, hak BPJS, THR, cuti dan uang lembur. “Banyak masalah yang terjadi di perusahaan ini, jadi kami minta, perusahaan untuk membayar kekurangan upah pekerja selama 3 tahun yang dibayar tak sesuai dengan UMK,” ungkap Tony.

Tony menegaskan, sistem yang diberlakukan di PT KDM tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang – undang. “Kami sudah diundang oleh perusahaan didampingi Dinas Tenaga Kerja Sumut. Keluhan akan disampaikan personalia kepada pimpinan perusahaan. Kami belum puas, untuk itu kami akan melanjutkan aksi ini sampai hak kami dipenuhi,” kata Tony.

Soal kriminalisasi karyawan, Tony mengatakan, pihak perusahaan sengaja melaporkan Jhon Piter, Syharul dan M Irsan yang telah bergabung dalam serikat buruh, karena perusahaan takut kebobrokannya terbongkar.

“Kalau memang mau mempidanakan, kenapa tidak dari dulu. Ini akal-akalan perusahaan, dari dulu sudah banyak hilang barang, kenapa tak ditangkap yang lama – lama, memamh perusahaan mau mencari kesalahan karyawan saja,” kesal Tony.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari membenarkan adanya laporan dari pihak PT KDM atas kasus pencurian. “Memang ada laporan pencurian kabel, tapi belum ada tersangka, kita masih memeriksa saksi,” kata Edi. (fac/dek)

Karyawan menyampaikan keluhan mereka terhadap perusahaan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan karyawan PT Karya Delka Maritim (KDM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim-Feredari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP PJM – FSPMI), membongkar kebobrokan management perusahan yang bergerak di bidang galangan kapal.

Karyawan menilai perusahaan yang beralamat di Jalan TM Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan itu telah mengkriminalisasikan karyawan dengan berunjuk rasa di depan gerbang perusahaan, Selasa (24/1) pagi.

Di bawah guyuran hujan, puluhan karyawan tak mengurungkan niatnya menyampaikan keluhan mereka terhadap perusahaan yang telah mengangkangi hak normati dan adanya kriminalisasi karyawan.

“Kami meminta perusahaan harus mencabut laporan soal dugaan pencurian yang telah direkayasa di Polres Pelabuhan Belawan. Ini sangat merugikan karyawan yang dikriminalisasikan, karena sengaja mencari-cari kesalahan karyawan,” kata Sekjen SP PJM – FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi.

Dibeberkan Tony, selama ini perusahaan telah menyalahi prosedur ketenagakerjaan, misalnya, upah pekerja tidak sesuai UMK dengan berbagai pariasi. “Karyawan disini ada yang bergaji Rp900 ribu dan Rp1,3 juta . Ini sudah tidak layak lagi, jadi perusahaan harus menyesuaikan dengan undang-undang tenaga kerja,” tegas Tony.

Selain itu, banyak hal menyimpang di PT KDM dalam hak normatif karyawan, seperti, hak BPJS, THR, cuti dan uang lembur. “Banyak masalah yang terjadi di perusahaan ini, jadi kami minta, perusahaan untuk membayar kekurangan upah pekerja selama 3 tahun yang dibayar tak sesuai dengan UMK,” ungkap Tony.

Tony menegaskan, sistem yang diberlakukan di PT KDM tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang – undang. “Kami sudah diundang oleh perusahaan didampingi Dinas Tenaga Kerja Sumut. Keluhan akan disampaikan personalia kepada pimpinan perusahaan. Kami belum puas, untuk itu kami akan melanjutkan aksi ini sampai hak kami dipenuhi,” kata Tony.

Soal kriminalisasi karyawan, Tony mengatakan, pihak perusahaan sengaja melaporkan Jhon Piter, Syharul dan M Irsan yang telah bergabung dalam serikat buruh, karena perusahaan takut kebobrokannya terbongkar.

“Kalau memang mau mempidanakan, kenapa tidak dari dulu. Ini akal-akalan perusahaan, dari dulu sudah banyak hilang barang, kenapa tak ditangkap yang lama – lama, memamh perusahaan mau mencari kesalahan karyawan saja,” kesal Tony.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari membenarkan adanya laporan dari pihak PT KDM atas kasus pencurian. “Memang ada laporan pencurian kabel, tapi belum ada tersangka, kita masih memeriksa saksi,” kata Edi. (fac/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/