BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Isu mundurnya H Harry Nugroho dari pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Batubara yang diusung 11 kursi di DPRD, yakni Nasdem, PAN, PKS, dan Hanura, sejatinya telah santer dan diketahui para pemerhati politik, sejak Selasa (23/1), sekira pukul 17.00 WIB. Namun karena kabarnya masih simpang siur, para jurnalis tidak mengakomodir dalam pemberitaan.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Ketua KPU Batubara Muksin Khalid, membenarkan Harry Nugroho mundur dari balon Bupati Batubara, dengan alasan keluarga tidak memberikan dukungan terhadapnya.
“Benar, seorang bakal calon bupati yang diusung 4 parpol, yakni Pak Harry Nugroho, mundur dari pesta demokrasi sebagaimana bunyi surat penyataannya tertanggal 23 Januari, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000, sebagai saksi ditandatangani istri dan kedua anaknya, dengan 22 tembusan, dan disampaikan oleh kuasa hukumnya Surya Perdana, sekira pukul 19.15 WIB,” ungkap Muksin.
Menurut Muksin, hal terebut merupakan hak pribadi, KPU tidak dapat menghalanginya. “Semua akan diproses sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017,” jelasnya, Rabu (24/1).
Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menyayangkan mundurnya Harry Nugroho dari perebutan kursi nomor satu di Pemkab Batubara itu. Adli Zulikram, tokoh pemuda yang sering melontarkan pendapatnya di sosial media, mengatakan, mundurnya Plt Bupati Batubara dengan alasan tidak mendapat dukungan keluarga, terkesan asal jadi dan tidak mempelajari peraturan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2017. “Seharusnya Haji Raden Mas Harry Nugroho dalam hal ini tidak membuat sendiri, lebih dulu beliau menemui parpol pengusungnya untuk merembukkan persoalan pribadinya itu. Jangan langsung buat pernyataan dan disampaikan dengan menggunakan pengacara. Ini bisa terlihat konyol,” jelasnya. “Mengutip apa yang disampaikan Bawaslu Sumut, Harry Nugroho yang merupakan orang pintar, terkesan mempermainkan tahapan Pilkada, yang sedang berjalan,” ungkap Adly.