Lebih jauh Adly menjelaskan, sebenarnya ada peluang beliau bisa lolos untuk mundur dengan membuat pernyataan gangguan kesehatan pada dirinya, walaupun ia telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh tim medis RSUP H Adam Malik. “Tapi hal itu kecil kemungkinan dapat dilakukan. Andaikan benar beliau tidak sehat, seharusnya melakukan cek kesehatan kembali ke RSUP H Adam Malik, tidak dengan rumah sakit lain,” katanya.
“Yang dapat dinyatakan mundur atau mundur dari kontestan Pilkada, telah dijelaskan pada pasal 84, yakni adanya gangguan kesehatan, dan tersangkut permasalahan hukum yang berketetapan,” imbuh Adly.
Berbeda dengan pendapat Sultan Aminuddin, aktivis sosial asal Kecamatan Tanjung Tiram ini, memperkirakan, mundurnya Harry Nugroho karena ingin berkompetisi secara fairplay tanpa anggaran politik. Kedua, adanya tekanan politik dari pihak lawan maupun kawan, terkait partai pengusung. Ketiga, percaturan kalah-menang kursi yang ditinggalkan beralih ke pihak lain, sementara kue APBD 2018 akan berlangsung. Keempat, ingin melanjutkan kursi orang nomor satu menjelang sisa waktu kepemerintahan. Kelima, permainan konsultan yang menginginkan ektabilitas Harry Nugroho naik. “Untung saja Harry Nugroho mundur sebelum KPU menetapkan hasil ferivikasi vaktual berkas syarat calon. Coba setelah ditetapkan pada 12 Februari, beliau bisa dipidana,” jelas Sultan.
Sementara itu, dari dinamika politik yang berkembang pasca mundurnya Harry Nugroho, digadang-gadang Hadi Suryono pemilik sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Batubara, yang juga Ketua KONI, akan menggantikan posisi M Syafii selaku wakil bupati. Dan posisi Harry diambil Syafii, selaku calon bupati.
Ketua Partai Nasdem Kabupaten Batubara, Amran mengaku kecewa terhadap mundurnya jagoannya itu. “Terus terang parpol tidak ada memberikan tekanan terhadapnya. Tentang penggantinya, kita tunggu saja Ketua KPU Batubara pulang dari provinsi, terkait penjelasan aturan mainnya,” pungkasnya. (mag-6/saz)