GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Kasus penggunaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD Gunungsitoli berinisial Y, agaknya ngendap di Polres Nias. Pihak Kepolisian diminta serius menangani kasus ini.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Nias pada 31 Agustus 2016 lalu, dengan nomor STPLP/257/VIII/2016/NS. Sampai hari ini belum ada kejelasannya. Kami masyarakat ingin kejelasan, apakah dugaan ijazah palsu Y itu benar atau tidak,” kata Ketua LSM Garuda RI Kepulauan Nias, Siswanto Laoli kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).
“Apabila benar (ijazah Y palsu), maka Y sudah membohongi rakyat, serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Gajinya, uang perjalanan dinasnya, dan lain-lain, kan semua itu dibiayai dari kas negara,” sambungnya.
Diungkapnya, saat pencalegan tahun 2009 dan 2014 lalu, Y melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar (ijazah), bernomor seri 05 OB og 0160862 tertanggal 1 Juni 1991. Ijazah tersebut dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Citra Sakti Hilisimaetano di Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.
Hasil penelusuran, ijazah dengan nomor seri tersebut tidak pernah diterbitkan. Y juga dinyatakan tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMA tersebut.
“Ketua Yayasan Perguruan Citra Sakti Hilisimaetano, lewat suratnya bernomor 800/51-TU/YPCS/2016, sudah tegas menyatakan bahwa ijazah dengan nomor 05 OB og 0160862 tidak pernah dikeluarkan pihaknya. Ditambah lagi pernyataan Kepala Sekolah bahwa Y tidak pernah bersekolah di SMA Swasta Citra Sakti Hilisimaetano. Jadi, apa lagi yang kurang?,” tutupnya.(mag-10/ala)
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Kasus penggunaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD Gunungsitoli berinisial Y, agaknya ngendap di Polres Nias. Pihak Kepolisian diminta serius menangani kasus ini.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Nias pada 31 Agustus 2016 lalu, dengan nomor STPLP/257/VIII/2016/NS. Sampai hari ini belum ada kejelasannya. Kami masyarakat ingin kejelasan, apakah dugaan ijazah palsu Y itu benar atau tidak,” kata Ketua LSM Garuda RI Kepulauan Nias, Siswanto Laoli kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).
“Apabila benar (ijazah Y palsu), maka Y sudah membohongi rakyat, serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Gajinya, uang perjalanan dinasnya, dan lain-lain, kan semua itu dibiayai dari kas negara,” sambungnya.
Diungkapnya, saat pencalegan tahun 2009 dan 2014 lalu, Y melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar (ijazah), bernomor seri 05 OB og 0160862 tertanggal 1 Juni 1991. Ijazah tersebut dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Citra Sakti Hilisimaetano di Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.
Hasil penelusuran, ijazah dengan nomor seri tersebut tidak pernah diterbitkan. Y juga dinyatakan tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMA tersebut.
“Ketua Yayasan Perguruan Citra Sakti Hilisimaetano, lewat suratnya bernomor 800/51-TU/YPCS/2016, sudah tegas menyatakan bahwa ijazah dengan nomor 05 OB og 0160862 tidak pernah dikeluarkan pihaknya. Ditambah lagi pernyataan Kepala Sekolah bahwa Y tidak pernah bersekolah di SMA Swasta Citra Sakti Hilisimaetano. Jadi, apa lagi yang kurang?,” tutupnya.(mag-10/ala)