26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KPK Target Mafia Tanah dan Perambah Hutan Tahura

KARO, SUMUTPOS.CO – Persoalan mafia tanah dan penggarap hutan di lahan Laugedang Taman Hutan Raya (Tahura) pada wilayah perbatasan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo, disebut telah masuk target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindak tegas. 

DISKUSI: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Bupati Karo Terkelin Brahmana berdiskusi serius membahas perambahan hutan Laugedang Tahura perbatasan Kabupaten Karo-Deliserdang, Selasa (23/2) di sela-sela pertemuan keduanya di Rumah Dinas Gubsu, Jl. Jenderal Sudirman Medan.

“Saya menerima informasi dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika bertemu di Jakarta, bahwa kasus Laugedang jadi target KPK sehingga pimpinan dewan merekomendasikan kepada Komisi B DPRD Sumut untuk mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, untuk mencari informasi keterlibatan mafia tanah dan perambah hutan di kawasan itu,” kata Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (24/2). 

Diungkapkannya, ihwal informasi ini pun telah ia sampaikan secara langsung saat berdiskusi dengan Bupati Karo, Terkelin Brahmana di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (23/2). 

Kata Baskami, Presiden Jokowi juga sudah menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar para mafia tanah, mafia penggarap lahan hutan dan mafia perambah hutan harus ditindak tegas. Menurutnya, siapapun tidak boleh main-main dalam kasus ini karena dipastikan akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam perbincangan dengan Lili Pintauli,  institusi anti rasuah tersebut memberi peringatan kepada Pemprov Sumut dan Pemkab Karo maupun Pemkab Deli Serdang  jangan pernah mau ikut terlibat kerja-sama dengan para mafia tanah dan mafia perambah hutan, karena risiko hukumnya sangat tinggi.   

Jika ada unsur pemerintah yang ikut terlibat, baik dalam penerbitan surat kepemilikan tanah serta yang membakup aksi penguasaan lahan hutan, baik berbentuk surat sebagai legalitas kepemilikan lahan, sambung dia tentu akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Karenanya kita berharap agar rapat dengar pendapat yang akan dijadwalkan Komisi B tersebut, bisa menguak siapa aktor intelektual yang menjuali lahan hutan serta pelaku perambah, apakah itu aparat pemerintah tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten maupun oknum Dinas Kehutanan Sumut, tentu risikonya tanggung sendiri,” ujarnya.

Perlu diketahui, ucap politisi PDI Perjuangan, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah dan pelaku jual-beli lahan negara sehingga KPK dan Polri sangat beratensi tinggi memberantasnya hingga tuntas.

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengaku siap menghadiri RDP Komisi B dengan instansi terkait lainnya, guna membahas kasus perambahan dan penguasaan kawasan hutan konservasi Tahura di Laugedang, walaupun bukan masuk wilayah Kabupaten Karo, tapi perbatasan Karo-Deliserdang.

Ia menegaskan tidak ada yang terlibat secara institusi pemerintahan di Kabupaten Karo, baik dalam penerbitan surat maupun bentuk lain sebagai surat jual beli tanah.

“Tapi kalau penggarap lahan, saya tidak bisa pastikan masyarakat Karo tidak ada di sana. Kita tidak boleh beranda-andai, nanti kita tunggu saja hasil rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sumut sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan,” pungkasnya. (prn/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Persoalan mafia tanah dan penggarap hutan di lahan Laugedang Taman Hutan Raya (Tahura) pada wilayah perbatasan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Karo, disebut telah masuk target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindak tegas. 

DISKUSI: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Bupati Karo Terkelin Brahmana berdiskusi serius membahas perambahan hutan Laugedang Tahura perbatasan Kabupaten Karo-Deliserdang, Selasa (23/2) di sela-sela pertemuan keduanya di Rumah Dinas Gubsu, Jl. Jenderal Sudirman Medan.

“Saya menerima informasi dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika bertemu di Jakarta, bahwa kasus Laugedang jadi target KPK sehingga pimpinan dewan merekomendasikan kepada Komisi B DPRD Sumut untuk mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, untuk mencari informasi keterlibatan mafia tanah dan perambah hutan di kawasan itu,” kata Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting kepada wartawan, Rabu (24/2). 

Diungkapkannya, ihwal informasi ini pun telah ia sampaikan secara langsung saat berdiskusi dengan Bupati Karo, Terkelin Brahmana di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (23/2). 

Kata Baskami, Presiden Jokowi juga sudah menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar para mafia tanah, mafia penggarap lahan hutan dan mafia perambah hutan harus ditindak tegas. Menurutnya, siapapun tidak boleh main-main dalam kasus ini karena dipastikan akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam perbincangan dengan Lili Pintauli,  institusi anti rasuah tersebut memberi peringatan kepada Pemprov Sumut dan Pemkab Karo maupun Pemkab Deli Serdang  jangan pernah mau ikut terlibat kerja-sama dengan para mafia tanah dan mafia perambah hutan, karena risiko hukumnya sangat tinggi.   

Jika ada unsur pemerintah yang ikut terlibat, baik dalam penerbitan surat kepemilikan tanah serta yang membakup aksi penguasaan lahan hutan, baik berbentuk surat sebagai legalitas kepemilikan lahan, sambung dia tentu akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Karenanya kita berharap agar rapat dengar pendapat yang akan dijadwalkan Komisi B tersebut, bisa menguak siapa aktor intelektual yang menjuali lahan hutan serta pelaku perambah, apakah itu aparat pemerintah tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten maupun oknum Dinas Kehutanan Sumut, tentu risikonya tanggung sendiri,” ujarnya.

Perlu diketahui, ucap politisi PDI Perjuangan, pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah dan pelaku jual-beli lahan negara sehingga KPK dan Polri sangat beratensi tinggi memberantasnya hingga tuntas.

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengaku siap menghadiri RDP Komisi B dengan instansi terkait lainnya, guna membahas kasus perambahan dan penguasaan kawasan hutan konservasi Tahura di Laugedang, walaupun bukan masuk wilayah Kabupaten Karo, tapi perbatasan Karo-Deliserdang.

Ia menegaskan tidak ada yang terlibat secara institusi pemerintahan di Kabupaten Karo, baik dalam penerbitan surat maupun bentuk lain sebagai surat jual beli tanah.

“Tapi kalau penggarap lahan, saya tidak bisa pastikan masyarakat Karo tidak ada di sana. Kita tidak boleh beranda-andai, nanti kita tunggu saja hasil rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Sumut sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan,” pungkasnya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/