31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dugaan Penyerobotan oleh PT BUK, Ratusan Warga Karo Demo ke Mapolda Sumut

SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Pro Joko Widodo (DPC Projo) Kabupaten Karo, berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kamis (24/3).

Massa meminta perlindungan hukum karena merasa diintimidasi oleh pihak PT Bibit Unggul Karobiotik (PT BUK), yang merupakan milik Mujianto alias Anam, yang selama ini bersengketa di atas lahan seluas 895.100 meter persegi, kawasan Siosar, Kabupaten Karo.

Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Lloyd R Ginting Munthe, dalam orasinya, mengatakan, pemerintah telah membuat SKB agar masyarakat terhindar dari kriminalisasi dari mafia tanah. Namun, menurutnya SKB tersebut telah dikangkangi. Warga selama ini telah menjaga tanah tersebut, sebagai hutan produksi di puncak 2.000 meter, yang merupakan tanah adat leluhur. Namun, oknum mafia tanah malah menyerobot dan pihaknya menghalangi jalan masuk hutan tersebut.

“Tapi malah kami yang dilaporkan ke Polda Sumut, dan penyidik yang menangani perkara malah sewenang-wenang memanggil hingga puluhan warga. Panggilan pertama kami kooperatif menemui penyidik yang menangani perkara laporan penyerobotan lahan dengan membawa bukti-bukti otentik. Tapi malah warga, seminggu kemudian dipanggil lagi 34 orang. Seminggu kemudian dipanggil lagi 17 orang.

Bahkan kepala desa yang tidak ada terlibat antara masyarakat dengan PT BUK, juga dilaporkan. Kami melihat oknum penyidik tidak profesional dan ada keberpihakan. Kami tahu siapa lawan kami, oknum pengusaha yang tidak asing lagi dalam masalah pertanahan,” teriak Lloyd, yang diamini massa dengan ikut meneriakkan, “Usir PT BUK”.

Karena itu, lanjut Lloyd, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut agar menegakkan hukum dan benar-benar melihat perkara tersebut secara objektif, tanpa ada keberpihakan.

“Saya juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Karo, telah menjalankan apa yang telah diperintahkan Ketua Umum kami, Ibu Megawati Soekarno Putri, agar kader PDI Perjuangan di seluruh Tanah Air harus berpihak kepada wong cilik. Namun dalam perlawananan ini, justru saya yang dikriminalisasi, saya ingin dijebloskan ke penjara. Karena mereka tahu jika saya dibungkam, perjuangan ini akan melemah,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pendemo lainnya, Intan Sembiring menjelaskan, selama beberapa tahun ini warga sering mendapatkan intimidasi dari PT BUK.

“Kami dari penduduk Sukamaju saat berladang, sering mendapat intimidasi dari pihak PT BUK. Bahkan ada pilar yang dibangun pemerintah, itu pun dirusak. Kami berjuang dari 2016 lalu,” tuturnya.

Dia pun menjelaskan, intimidasi itu berupa, warga sering dipanggil pihak kepolisian. Selain itu, PT BUK sering mendatangi warga, menyatakan kalau lahan itu bukan milik warga.

“Kami dipanggil polisi, kemudian mereka katakan itu tanah mereka. Kami buktikan dengan surat, tapi mereka tidak peduli. Mereka menyuruh kami keluar dari tanah yang sudah kami tempati bertahun-tahun,” jelas Intan.

Dengan aksi ini, warga Desa Sukamaju berharap, agar pimpinan Mabes Polri dan Polda Sumut, segera membebaskan lahan yang dikuasai 200 KK tersebut.

“Harapan kami agar bapak pemangku hukum di negara ini mengarahkan pandangannya kepada Sukamaju, supaya lahan itu benar-benar dibebaskan, agar kami dapat bertani lagi,” harapnya lagi.

Adapun tuntutan warga, yakni stop kriminalisasi masyarakat Desa Sukamaju, Karo. Tangkap perambah hutan puncak 2000, Siosar, Karo. Tangkap penyerobot tanah adat Desa Sukamaju. Dan batalkan peta bidang Nomor 09/2019 (Desember 2020) atas nama PT BUK.

Dari amatan, usai menyampaikan aspirasinya, massa menyanyikan lagu daerah Karo, dengan diiringi musik, dan tarian. Aksi itu pun sempat mendapatkan perhatian dari warga yang melintas dan menyebabkan kemacetan, karena truk yang mereka gunakan dalam aksi, melintang di jalan raya. Puluhan personel kepolisian juga berjaga-jaga, dan memasang pagar betis. (dwi/deo/saz)

SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Pro Joko Widodo (DPC Projo) Kabupaten Karo, berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kamis (24/3).

Massa meminta perlindungan hukum karena merasa diintimidasi oleh pihak PT Bibit Unggul Karobiotik (PT BUK), yang merupakan milik Mujianto alias Anam, yang selama ini bersengketa di atas lahan seluas 895.100 meter persegi, kawasan Siosar, Kabupaten Karo.

Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Lloyd R Ginting Munthe, dalam orasinya, mengatakan, pemerintah telah membuat SKB agar masyarakat terhindar dari kriminalisasi dari mafia tanah. Namun, menurutnya SKB tersebut telah dikangkangi. Warga selama ini telah menjaga tanah tersebut, sebagai hutan produksi di puncak 2.000 meter, yang merupakan tanah adat leluhur. Namun, oknum mafia tanah malah menyerobot dan pihaknya menghalangi jalan masuk hutan tersebut.

“Tapi malah kami yang dilaporkan ke Polda Sumut, dan penyidik yang menangani perkara malah sewenang-wenang memanggil hingga puluhan warga. Panggilan pertama kami kooperatif menemui penyidik yang menangani perkara laporan penyerobotan lahan dengan membawa bukti-bukti otentik. Tapi malah warga, seminggu kemudian dipanggil lagi 34 orang. Seminggu kemudian dipanggil lagi 17 orang.

Bahkan kepala desa yang tidak ada terlibat antara masyarakat dengan PT BUK, juga dilaporkan. Kami melihat oknum penyidik tidak profesional dan ada keberpihakan. Kami tahu siapa lawan kami, oknum pengusaha yang tidak asing lagi dalam masalah pertanahan,” teriak Lloyd, yang diamini massa dengan ikut meneriakkan, “Usir PT BUK”.

Karena itu, lanjut Lloyd, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut agar menegakkan hukum dan benar-benar melihat perkara tersebut secara objektif, tanpa ada keberpihakan.

“Saya juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Karo, telah menjalankan apa yang telah diperintahkan Ketua Umum kami, Ibu Megawati Soekarno Putri, agar kader PDI Perjuangan di seluruh Tanah Air harus berpihak kepada wong cilik. Namun dalam perlawananan ini, justru saya yang dikriminalisasi, saya ingin dijebloskan ke penjara. Karena mereka tahu jika saya dibungkam, perjuangan ini akan melemah,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pendemo lainnya, Intan Sembiring menjelaskan, selama beberapa tahun ini warga sering mendapatkan intimidasi dari PT BUK.

“Kami dari penduduk Sukamaju saat berladang, sering mendapat intimidasi dari pihak PT BUK. Bahkan ada pilar yang dibangun pemerintah, itu pun dirusak. Kami berjuang dari 2016 lalu,” tuturnya.

Dia pun menjelaskan, intimidasi itu berupa, warga sering dipanggil pihak kepolisian. Selain itu, PT BUK sering mendatangi warga, menyatakan kalau lahan itu bukan milik warga.

“Kami dipanggil polisi, kemudian mereka katakan itu tanah mereka. Kami buktikan dengan surat, tapi mereka tidak peduli. Mereka menyuruh kami keluar dari tanah yang sudah kami tempati bertahun-tahun,” jelas Intan.

Dengan aksi ini, warga Desa Sukamaju berharap, agar pimpinan Mabes Polri dan Polda Sumut, segera membebaskan lahan yang dikuasai 200 KK tersebut.

“Harapan kami agar bapak pemangku hukum di negara ini mengarahkan pandangannya kepada Sukamaju, supaya lahan itu benar-benar dibebaskan, agar kami dapat bertani lagi,” harapnya lagi.

Adapun tuntutan warga, yakni stop kriminalisasi masyarakat Desa Sukamaju, Karo. Tangkap perambah hutan puncak 2000, Siosar, Karo. Tangkap penyerobot tanah adat Desa Sukamaju. Dan batalkan peta bidang Nomor 09/2019 (Desember 2020) atas nama PT BUK.

Dari amatan, usai menyampaikan aspirasinya, massa menyanyikan lagu daerah Karo, dengan diiringi musik, dan tarian. Aksi itu pun sempat mendapatkan perhatian dari warga yang melintas dan menyebabkan kemacetan, karena truk yang mereka gunakan dalam aksi, melintang di jalan raya. Puluhan personel kepolisian juga berjaga-jaga, dan memasang pagar betis. (dwi/deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/