26.7 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Pemkab Pakpak Sosialisasikan UU Pertanahan

PAKPAK BHARAT- Pememerintah Kabupaten Pakpak Bharat, mengadakan sosialisasi UU nomor 2 tahun 2012 dan Perpres No 36/2005 dan Perpres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Selasa (24/4).

Peserta pada  kegiatan ini adalah para stakeholder terkait khususnya para pimpinan SKPD dan Camat. Narasumber dalam kegiatan dimaksud dari Kanwil BPN Sumatera Utara, Sudarsono, Kakan Pertanahan Pakpak Bharat, Drs. Rasmon Sinamo dan Kakan Dippekade Benar Baik Sembiring SE.

Bupati Remigo Yolando Berutu, MBA dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Drs H Tekki Angkat, mengharapkan, agar persoalan tanah khususnya tanah ulayat yang dimiliki marga-marga Pakpak juga menjadi perhatian.

“Saya meminta kepada kita semua tetap patuh pada koridor-koridor yang ditetapkan dengan menghormati kesepakatan marga-marga tentang pengadaan tanah yang merupakan bagian dari penghargaan adat kita dan menghindari konflik agraria seperti yang pernah terjadi di daerah lain”, tandas Bupati.
Pada kesempatan tersebut Plt Kabag Tata Pemerintahan, Robincem Habeahan, sebagai pelaksana kegiatan ini menyatakan, percepatan akan pemahaman terhadap UU pertanahan adalah bagian dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas demi menuju masyarakat Pakpak Bharat yang sejahtera. (mag-14)

PAKPAK BHARAT- Pememerintah Kabupaten Pakpak Bharat, mengadakan sosialisasi UU nomor 2 tahun 2012 dan Perpres No 36/2005 dan Perpres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Selasa (24/4).

Peserta pada  kegiatan ini adalah para stakeholder terkait khususnya para pimpinan SKPD dan Camat. Narasumber dalam kegiatan dimaksud dari Kanwil BPN Sumatera Utara, Sudarsono, Kakan Pertanahan Pakpak Bharat, Drs. Rasmon Sinamo dan Kakan Dippekade Benar Baik Sembiring SE.

Bupati Remigo Yolando Berutu, MBA dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Drs H Tekki Angkat, mengharapkan, agar persoalan tanah khususnya tanah ulayat yang dimiliki marga-marga Pakpak juga menjadi perhatian.

“Saya meminta kepada kita semua tetap patuh pada koridor-koridor yang ditetapkan dengan menghormati kesepakatan marga-marga tentang pengadaan tanah yang merupakan bagian dari penghargaan adat kita dan menghindari konflik agraria seperti yang pernah terjadi di daerah lain”, tandas Bupati.
Pada kesempatan tersebut Plt Kabag Tata Pemerintahan, Robincem Habeahan, sebagai pelaksana kegiatan ini menyatakan, percepatan akan pemahaman terhadap UU pertanahan adalah bagian dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas demi menuju masyarakat Pakpak Bharat yang sejahtera. (mag-14)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/