NIAS, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data pemantauan status gizi tahun 2017 oleh Kementerian Kesehatan RI, Bayi umur dibawah lima tahun (Balita) di Indonesia mengalami stunting atau gizi buruk di Kabupaten Nias sebanyak 33 persen.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH MSi saat membuka secara resmi pelaksanaan rembuk stunting tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022, di Gedung Serba Guna Howu-Howu, Kecamatan Gido, Selasa (19/4).
“Hal ini merupakan beban bagi pemerintah karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Nias,” Ujar Ya’atulo.
Bupati Nias mengatakan, masalah stunting pada saat ini merupakan masalah nasional yang mendapat prioritas utama, dimana ini terjadi akibat kurangnya gizi dalam waktu yang lama yang terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak atau umur 2 tahun (1000 Hari Pertama Kehidupan) sehingga menimbulkan gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) mengakibatkan anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan berpikir.
“Upaya penanggulangan stunting dilakukan melalui perbaikan pola asuh, perbaikan pola makan serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi dengan fokus pada remaja dan ibu hamil sebagai upaya pencegahannya,” katanya.
“Untuk itu diharapkan agar dilakukan edukasi kepada masyarakat, adanya pemilihan nutrisi yang baik serta penyediaan akses sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan yang merata di seluruh desa se-Kabupaten Nias,” sambungnya.
Menurut Bupati Nias, penanggulangan stunting tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, dunia usaha dan lintas sektor melalui pendekatan holistik, integrasi, tematik dan spatial.
“Upaya Penurunan Stunting terintegrasi di Kabupaten Nias telah berjalan baik hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dengan capaian pada tahun 2021 sebesar 30,32 persen, menurun bila dibandingkan tahun 2020 sebesar 33,77 persen,” sebutnya. Berdasarkan analisa situasi dan tabulasi data, telah ditetapkan 40 (empat puluh) Desa lokus stunting di Kabupaten Nias pada tahun 2022.
Pada kesempatan ini, Bupati Nias menginstruksikan kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa yang menjadi lokus stunting berkomitmen untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan desa.
“Kepada Kepala Desa, diharapkan agar memprogramkan dan menganggarkan dalam APBDes setiap tahun kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di desanya masing-masing,” Harapnya.
Mengakhiri arahannya, Bupati Nias berpesan kepada seluruh tenaga medis, kader posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan agar berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas baik dari segi fisik maupun mental.
Sebelumnya, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Nias Jellysman Geya SSTP MSi, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dalam menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, membangun komitmen publik sebagai upaya pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Nias.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Nias, Staf Ahli/Asisten/Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Ketua TP PKK Kabupaten Nias, Camat se Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD Gunungsitoli dan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Nias, Kepala Desa dan Bidan Desa Lokus Stunting Tahun 2021, Personil Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nias, dan undangan lainnya. (adl/ram)