Skandal Galian C di Lahan Sei Semayang
BINJAI- Tudingan warga yang menduga Kapolresta Binjai menerima setoran dari pengusaha galian C, bukan tak beralasan. Sebab, sebelum galian C beroperasi hingga membentuk danau di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, warga sudah melaporkan aktivitas di lokasi perkebunan itu.
Lebih mencurigakan, tidak adanya tanggapan petugas kepolisian terkait laporan pihak PTPN2 ke pihak kepolisian tentang perusakan dan penyerobotan lahan. Malah, alat berat yang sudah diamankan kembali dilepas.
Ironisnya, orang nomor satu di Polresta Binjai ini, mengaku tak menemukan bukti dan saksi terkait perusakan dan penyerobotan lahan di areal tersebut. Padahal, dari jauh-jauh hari, warga di sekitar galian C sudah memberitahukan hal tersebut kepada Kapolresta Binjai melalui selulernya.
“Kalau dia (Kapolres, Red) bilang nggak terima laporan, aneh lah. Soalnya, saat pertama kali galian C itu beroperasi dan masih ada tebunya, saya sudah mengabari jika ada aktivitas galian C yang berjalan di lokasi tersebut,” kata Dani, salah seorang warga di seputar galian C illegal di Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (25/5) siang.
Saat itu, lanjutnya, Kapolres berjanji akan mengecek lokasi dimaksud. Dan jika memang aktivitas tersebut melanggar hukum, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum. “Memang Kapolres berjanji akan mengecek ke lokasi saat pengerukan pertama itu, tebunya masih ada dan tingginya sekitar 1 meter,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Dani, beberapa hari setelah dirinya memberitahukan ke Kapolresta Binjai, beberapa petugas dari kepolisian turun ke lokasi mengecek aktivitas galian C illegal itu. Kedatangan pihak kepolisian ini juga mengejutkan pengusaha galian C. Namun, polisi hanya mengecek dan tidak mengambil tindakan sama sekali. “Memang mereka (polisi-red) turun, tapi nggak ada tindakan sama sekali. Hanya sekadar mengecek saja saya lihat,” sebutnya.
Jadi, dijelaskannya, tidak mungkin laporan pengerusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan pengusaha galian C itu tidak ada bukti. “Nggak ada bukti katannya. Ah, itukan pandai-pandai mereka saja. Masak seorang oknum harus diajari lagi untuk mencari buktinnya,” kritik dia.
Hal serupa juga diungkapkan Joni, warga sekitar galian C. Dia sangat menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang tidak bisa membuktikan kalau pengusaha galian illegal itu melanggar hukum. Selama ini, jika masyarakat yang masuk ke dalam lokasi lahan eks HGU PTPN 2 itu, polisi bisa membuktikan dan langsung memvonis warga tersebut bersalah serta menyidangkannya.
“Mungkin masih ingat di benak kita. Salah seorang warga bernama Abdul Azis, yang harus menjalani hukuman karena melakukan perusakan lahan tebu. Nah, itu kok bisa dibuktikan dan disidangkan. Padahal, pihak PTPN2 tidak memiliki HGU juga. Polisi sendiri menjeratnnya dengan dakwaan perusakana tebu,” kata Joni.
Jadi, jelas Joni, jika memang hukum hendak ditegakkan, janganlah menjadi orang yang pandang bulu untuk menegakkan hukum tersebut. Sebab, hukum itu tidak pandang bulu dalam menindak setiap orang yang bersalah. “Jika seperti ini, saya juga meyakini kalau Kapolres ada main mata dengan pengusaha galian illegal itu. Jangan hanya hukum itu ditegakkan pada masyarakat kecil aja dong,” ujarnya.
Sebelumnnya, terkait belum adanya tindakan Polresta Binjai mengenai laporan pihak PTPN2, Kapolresta Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak ada menemukan bukti dan saksi terkait pengerusakan dilakukan pengusaha galian C. Sedangkan untuk penyerobotan lahan eks PTPN2 itu, pihaknya masih memintai keterangan saksi ahli (BPN,red) terkait lahan yang diserobot.
“Ini beda, masyarakat yang kita tangkap saat itu, jelas bukti dan saksinya, tapi kalau galian C ini, tidak ada saksi dan bukti yang melihat terjadinya pengerusakan. Bukan tidak ada tindakan, tapi sedang kita proses,” kilahnya. (ndi)