26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran 2021, Mantan Kadinkes Deliserdang Ditahan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr BA resmi ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/5).

Tersangka dr BA ditahan bersama tiga orang tersangka lain diantaranya drg CP, JS serta Al seorang pegawai honorer. Keempat orang tersebut disangka melakukan pemufakatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp725.478.290, dengan modus biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam keterangan persnya menyebutkan, adapun penahanan keempat tersangka ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan tahun 2021.

Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang waktu itu melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka Alamsyah dan drg Cornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar selaku PPK sementara dr Ade Budi Krista selaku Pengelola Anggaran.

Sembilan kegiatan menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Tim pengawas dan Tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama dan CV. DNA Consultan.

“ Dari penyidikan ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,” ujar Kasi Intel Kejari Deliserdang.(btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr BA resmi ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/5).

Tersangka dr BA ditahan bersama tiga orang tersangka lain diantaranya drg CP, JS serta Al seorang pegawai honorer. Keempat orang tersebut disangka melakukan pemufakatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp725.478.290, dengan modus biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam keterangan persnya menyebutkan, adapun penahanan keempat tersangka ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan tahun 2021.

Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang waktu itu melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Tersangka Alamsyah dan drg Cornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar selaku PPK sementara dr Ade Budi Krista selaku Pengelola Anggaran.

Sembilan kegiatan menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Tim pengawas dan Tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama dan CV. DNA Consultan.

“ Dari penyidikan ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,” ujar Kasi Intel Kejari Deliserdang.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/