32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Warga Karo PTUN-kan SBY

Foto: Ken Girsang/JPNN Warga Karo aksi tutup mulut di depan istana negara.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Warga Karo aksi tutup mulut di depan istana negara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Warga Karo akan melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meng-PTUN-kan presiden ini dilakukan warga Karo akibat status pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo sampai saat ini tidak juga jelas.

Adalah puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem (GPTKS) didampingi pimpinan DPRD kabupaten Karo mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (24/6). Mereka menuntut penjelasan status pemakzulan yang tak jelas padahal seluruh proses sudah dipenuhi, bahkan sudah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2014 lalu.

“Kami hanya ingin memertanyakan status permohonan tersebut. Karena sampai hari ini tidak juga jelas, padahal semua prosedur sudah kami penuhi. Sudah ada putusan dari MA, sudah ada putusan paripurna DPRD dan sudah kita sampaikan ke Presiden lewat Gubernur yang diteruskan oleh Kemendagri. Kalau menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, seharusnya paling lambat Keppres (Keputusan Presiden) sudah harus terbit 30 hari sejak berkas diserahkan. Tapi sampai saat ini tidak jelas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Kondisi ini menurut Effendi, membuat situasi pemerintahan di Karo semakin tidak jelas. Bahkan sampai-sampai relokasi pengungsi letusan Gunung Sinabung juga tidak terlaksana. Padahal masih terdapat 15.800 jiwa lagi yang berada di pengungsian sejak tujuh bulan yang lalu. Selain itu dari Rp1,1 triliun anggaran yang dijanjikan pemerintah pusat bagi membantu para pengungsi, hingga saat ini yang dapat diserahkan juga nilainya baru berkisar Rp28 miliar.

“Kalau Presiden tidak menindaklanjuti (permohonan pemakzulan), berarti sudah mengangkangi undang-undang. Padahal seharusnya beliau memberi contoh, apalagi sebentar lagi beliau turun dari tahta kepresidenan, harusnya memberi jejak yang bersih. Kan proses di legislatif sudah selesai, yudikatif juga sudah. Berarti hanya tinggal di eksekutif yang seharusnya hanya mengatur hal-hal terkait administrasi. Tapi kenapa justru di sini yang prosesnya menjadi sulit,” katanya.

Melihat kondisi yang ada, tidak heran jika di tengah masyarakat Karo saat ini kata Effendi, muncul kecurigaan terkatung-katungnya proses pemakzulan karena didasari sang bupati merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Karo. Sementara sebagaimana diketahui bersama, Presiden SBY merupakan Ketua Umum dari partai berlambang mercy tersebut.

“Kalau Mendagri tidak menjelaskan, kami akan menginap di sini (gedung Kemendagri,red). Karena sekarang pemerintahan di Karo tidak efektif lagi. DPRD dan Bupati tidak punya komunikasi lagi. Artinya kontrol apapun tidak dilakukan DPRD. Sehingga apapun tidak berjalan. APBD pun tidak lagi dibahas. Ini sangat fatal bagi daerah tidak ada APBD,” kata seorang penggagas GPTKS, Iwan Sembiring Depari.

Menghadapi aksi massa ini, perwakilan Kemendagri kata Iwan, memberi penjelasan jika surat permohonan pemakzulan Bupati Karo sudah diteruskan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun sayangnya saat ditanya nomor registrasi dari surat tersebut dan siapa yang menerima, perwakilan yang menerima tidak dapat menjelaskan secara rinci.

“Beliau (perwakilan Kemendagri) mengatakan surat nomornya rahasia. Ini kan aneh,” tambahnya.

Atas berlarut-larutnya kondisi yang ada dan jika tidak juga ada keputusan dari presiden, GPTKS akan memerkarakan presiden ke pengadilan. “Langkah hukum jelas, kita akan PTUN-kan presiden. Perbuatan melawan hukum. Secara perdata juga bisa. Kita akan lihat rekomendasi (dari Kemendagri) seperti apa. Kalau tidak puas kita akan tetap di sini,” katanya.(gir/rbb)

Foto: Ken Girsang/JPNN Warga Karo aksi tutup mulut di depan istana negara.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Warga Karo aksi tutup mulut di depan istana negara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Warga Karo akan melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meng-PTUN-kan presiden ini dilakukan warga Karo akibat status pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo sampai saat ini tidak juga jelas.

Adalah puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem (GPTKS) didampingi pimpinan DPRD kabupaten Karo mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (24/6). Mereka menuntut penjelasan status pemakzulan yang tak jelas padahal seluruh proses sudah dipenuhi, bahkan sudah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2014 lalu.

“Kami hanya ingin memertanyakan status permohonan tersebut. Karena sampai hari ini tidak juga jelas, padahal semua prosedur sudah kami penuhi. Sudah ada putusan dari MA, sudah ada putusan paripurna DPRD dan sudah kita sampaikan ke Presiden lewat Gubernur yang diteruskan oleh Kemendagri. Kalau menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, seharusnya paling lambat Keppres (Keputusan Presiden) sudah harus terbit 30 hari sejak berkas diserahkan. Tapi sampai saat ini tidak jelas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Kondisi ini menurut Effendi, membuat situasi pemerintahan di Karo semakin tidak jelas. Bahkan sampai-sampai relokasi pengungsi letusan Gunung Sinabung juga tidak terlaksana. Padahal masih terdapat 15.800 jiwa lagi yang berada di pengungsian sejak tujuh bulan yang lalu. Selain itu dari Rp1,1 triliun anggaran yang dijanjikan pemerintah pusat bagi membantu para pengungsi, hingga saat ini yang dapat diserahkan juga nilainya baru berkisar Rp28 miliar.

“Kalau Presiden tidak menindaklanjuti (permohonan pemakzulan), berarti sudah mengangkangi undang-undang. Padahal seharusnya beliau memberi contoh, apalagi sebentar lagi beliau turun dari tahta kepresidenan, harusnya memberi jejak yang bersih. Kan proses di legislatif sudah selesai, yudikatif juga sudah. Berarti hanya tinggal di eksekutif yang seharusnya hanya mengatur hal-hal terkait administrasi. Tapi kenapa justru di sini yang prosesnya menjadi sulit,” katanya.

Melihat kondisi yang ada, tidak heran jika di tengah masyarakat Karo saat ini kata Effendi, muncul kecurigaan terkatung-katungnya proses pemakzulan karena didasari sang bupati merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Karo. Sementara sebagaimana diketahui bersama, Presiden SBY merupakan Ketua Umum dari partai berlambang mercy tersebut.

“Kalau Mendagri tidak menjelaskan, kami akan menginap di sini (gedung Kemendagri,red). Karena sekarang pemerintahan di Karo tidak efektif lagi. DPRD dan Bupati tidak punya komunikasi lagi. Artinya kontrol apapun tidak dilakukan DPRD. Sehingga apapun tidak berjalan. APBD pun tidak lagi dibahas. Ini sangat fatal bagi daerah tidak ada APBD,” kata seorang penggagas GPTKS, Iwan Sembiring Depari.

Menghadapi aksi massa ini, perwakilan Kemendagri kata Iwan, memberi penjelasan jika surat permohonan pemakzulan Bupati Karo sudah diteruskan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun sayangnya saat ditanya nomor registrasi dari surat tersebut dan siapa yang menerima, perwakilan yang menerima tidak dapat menjelaskan secara rinci.

“Beliau (perwakilan Kemendagri) mengatakan surat nomornya rahasia. Ini kan aneh,” tambahnya.

Atas berlarut-larutnya kondisi yang ada dan jika tidak juga ada keputusan dari presiden, GPTKS akan memerkarakan presiden ke pengadilan. “Langkah hukum jelas, kita akan PTUN-kan presiden. Perbuatan melawan hukum. Secara perdata juga bisa. Kita akan lihat rekomendasi (dari Kemendagri) seperti apa. Kalau tidak puas kita akan tetap di sini,” katanya.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/