DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Lahan PTPN II seluas 382 Ha di Kebun Buluh Cina, telah lama dikuasai penggarap selama lebih 20 tahun. Lahan itu ditanami dengan berbagai macam tanaman dan beberapa rumah penggarap yang berdekatan dengan rumah perkebunan.
Insan Tani dan Nelayan (Intani) Sumut melihat, kondisi ini akibat sebuah proses pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang, sehingga membuat para penggarap tidak mau pergi dari lahan Hak Guna Usaha PTPN II. “Intani Sumut mendukung PTPN II untuk segera melakukan okupasi lahan sebagai penyelamatan aset negara sehingga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan Negara dengan bekerja sama dengan Kepolisian, unsur pemerintah lainnya, sehingga para oknum mafia tanah yang mengambil keuntungan dari aset tersebut bisa diproses hukum,“ ujar Ir Yan Susendi, Wakil Ketua Intani Sumut kepada wartawan, kemarin.
Akibat penggarapan yang dilakukan, potensi lahan tidak menjadi optimal karena hanya memberikan keuntungan pribadi pada penggarap tanpa memberikan keuntungan pada Negara. Perlu ketegasan dari pihak PTPN II sehingga lahan kebun Buluh Cina bisa segera dioptimalkan dan mengamankan lahan-lahan lain yang masih dikuasai oleh penggarap,” tegas Yan Susendi yang aktif di pertanian hortikultura ini. (rel/adz)