32 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pemprovsu Diminta Segera Kirim Draft Anggaran ke DPRD

file/sumut pos PEMPROVSU: Gedung Pemprovsu. Sampai saat ini belum ada keseriusan dari pemerintah Sumut untuk mencari PAD selain pajak kenderaan bermotor.
file/sumut pos
 Gedung Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai perlu melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat yang memotong dana transper ke daerah. Kegiatan yang tidak menunjang prioritas pemerintah seperti perjalanan dinas, kegiatan konsinyering (pengumpulan pegawai dalam satu tempat) dapat dirasionalisasikan.

“Pemprovsu diharapkan membuat langkah- langkah antisipasi terhadap pengurangan dana transfer daerah tersebut, termasuk segera mengirimkan Draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2016 Ke DPRD Sumut,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Minggu (7/8).

Sutrisno menyebutkan, dana transfer daerah ialah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, serta kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistemewaan daerah.

Kata dia, dalam kebijakan transfer ke daerah, terdapat empat alokasi dana yakni perimbangan yang terdiri dari Alokasi Umum. Di mana pengalokasian DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Selain itu, ada Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dana ini mencakup penelesaian kurang bayar.

Ada pula, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Di mana alokasi DAK ini mencakup DAK reguler untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. DAK tambahan afirmasi kepada kabupaten/ kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah.

DAK untuk pendukung program prioritas kabinet kerja dan DAK usulan pemerintah daerah ang disetujui oleh DPR-RI. Dana transfer lainnya, merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan undang-undang seperti Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru PNSD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanan program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tertentu.

Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuanganna dengan lebih baik ang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/ WDP oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan APBD secara tepat waktu.

“Pengurangan dana transfer ini akan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, maka dari itu Pemprovsu perlu melakukan rasionalisasi kegiatan yang dianggap tidak penting. Sehingga program pembangunan yang sudah tertuang didam APBD tidak begitu berpengaruh signifikan,” kata politisi PDIP itu.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz berharap agar kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun tidak mempengaruhi rencana pembangunan di Sumut.

Menurutnya, ada perbedaan status kegiatan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Pasalnya, program prioritas yang dituangkan didalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selalu selalu ditampung di dalam APBD.

“Kegiatan yang ditampung di dalam APBN itu hanya kegiatan prioritas tapi bukan wajib. Maka, sesungguhnya kebijakan pemangkasan dana transfer daerah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada kebijakan pembangunan di Sumut apalagi tahun anggaran 2016 hanya efektif tiga bulan lagi,”kata Politisi Demokrat ini.

Ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat, kata dia, maka pemerintah daerah tinggal melakukapenyesuaianan. Apalagi ketika Gubernur menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPj-P) penggunaan APBD 2015, diketahui bahwa ada Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) lebih dari Rp536 Miliar.”Uang tersebut bisa digunakan pada masa sisa tahun anggaran 2016,”tuturnya.

Muhri menilai kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transper ke daerah sebagai kebijakan yang tidak populer atau biasa disebut kepepet akibat lemahnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dari sektor fiscal.

“Semestinya, pemangkasan dana transfer daerah tersebut, tidak menjadi pilihan pemerintah pusat, karena pasti banyak daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi yang sangat bergantung keuangan daerahnya pada dana transfer tersebut,” bebernya.

Guna mengantisipasi dampak yang signifikan dari pemangkasan dana transper tersebut, dia mengingatkan agar Pemprovsu dapat menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). “Semua potensi pad pada masa sisa tahun anggaran 2016 ini harus digenjot dan dipercepat realisasinya. SKPD terkait seperti Dinas Pendapatan harus bekerja keras untuk kutip pad baik dalam bentuk pajak seperti PKB/BBNKB/PBBKB/APU maupun dalam bentuk retribusi. Kalau ini tidak dilakukan maka dampak pemangkasan dana transper itu akan terlihat,”pungkasnya.

Diketahui, pemerintah akan kembali memangkas anggaran belanja negara untuk kedua kalinya pada tahun ini, yang kali ini direncanakan sebesar Rp133,8 triliun. Langkah ini diambil guna meredam pelebaran defisit menyusul tidak tercapainya target penerimaan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun ini akan meleset sekitar Rp219 triliun dari target Rp1.784,2 triliun di APBNP 2016. Untuk menjaga kredibilitas APBN, ia mengusulkan agar anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah dikurangi. (prn/dik/adz)

file/sumut pos PEMPROVSU: Gedung Pemprovsu. Sampai saat ini belum ada keseriusan dari pemerintah Sumut untuk mencari PAD selain pajak kenderaan bermotor.
file/sumut pos
 Gedung Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai perlu melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat yang memotong dana transper ke daerah. Kegiatan yang tidak menunjang prioritas pemerintah seperti perjalanan dinas, kegiatan konsinyering (pengumpulan pegawai dalam satu tempat) dapat dirasionalisasikan.

“Pemprovsu diharapkan membuat langkah- langkah antisipasi terhadap pengurangan dana transfer daerah tersebut, termasuk segera mengirimkan Draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2016 Ke DPRD Sumut,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Minggu (7/8).

Sutrisno menyebutkan, dana transfer daerah ialah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, serta kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistemewaan daerah.

Kata dia, dalam kebijakan transfer ke daerah, terdapat empat alokasi dana yakni perimbangan yang terdiri dari Alokasi Umum. Di mana pengalokasian DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Selain itu, ada Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dana ini mencakup penelesaian kurang bayar.

Ada pula, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Di mana alokasi DAK ini mencakup DAK reguler untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. DAK tambahan afirmasi kepada kabupaten/ kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah.

DAK untuk pendukung program prioritas kabinet kerja dan DAK usulan pemerintah daerah ang disetujui oleh DPR-RI. Dana transfer lainnya, merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan undang-undang seperti Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru PNSD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanan program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tertentu.

Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuanganna dengan lebih baik ang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/ WDP oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan APBD secara tepat waktu.

“Pengurangan dana transfer ini akan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, maka dari itu Pemprovsu perlu melakukan rasionalisasi kegiatan yang dianggap tidak penting. Sehingga program pembangunan yang sudah tertuang didam APBD tidak begitu berpengaruh signifikan,” kata politisi PDIP itu.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz berharap agar kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun tidak mempengaruhi rencana pembangunan di Sumut.

Menurutnya, ada perbedaan status kegiatan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Pasalnya, program prioritas yang dituangkan didalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selalu selalu ditampung di dalam APBD.

“Kegiatan yang ditampung di dalam APBN itu hanya kegiatan prioritas tapi bukan wajib. Maka, sesungguhnya kebijakan pemangkasan dana transfer daerah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada kebijakan pembangunan di Sumut apalagi tahun anggaran 2016 hanya efektif tiga bulan lagi,”kata Politisi Demokrat ini.

Ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat, kata dia, maka pemerintah daerah tinggal melakukapenyesuaianan. Apalagi ketika Gubernur menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPj-P) penggunaan APBD 2015, diketahui bahwa ada Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) lebih dari Rp536 Miliar.”Uang tersebut bisa digunakan pada masa sisa tahun anggaran 2016,”tuturnya.

Muhri menilai kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transper ke daerah sebagai kebijakan yang tidak populer atau biasa disebut kepepet akibat lemahnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dari sektor fiscal.

“Semestinya, pemangkasan dana transfer daerah tersebut, tidak menjadi pilihan pemerintah pusat, karena pasti banyak daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi yang sangat bergantung keuangan daerahnya pada dana transfer tersebut,” bebernya.

Guna mengantisipasi dampak yang signifikan dari pemangkasan dana transper tersebut, dia mengingatkan agar Pemprovsu dapat menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). “Semua potensi pad pada masa sisa tahun anggaran 2016 ini harus digenjot dan dipercepat realisasinya. SKPD terkait seperti Dinas Pendapatan harus bekerja keras untuk kutip pad baik dalam bentuk pajak seperti PKB/BBNKB/PBBKB/APU maupun dalam bentuk retribusi. Kalau ini tidak dilakukan maka dampak pemangkasan dana transper itu akan terlihat,”pungkasnya.

Diketahui, pemerintah akan kembali memangkas anggaran belanja negara untuk kedua kalinya pada tahun ini, yang kali ini direncanakan sebesar Rp133,8 triliun. Langkah ini diambil guna meredam pelebaran defisit menyusul tidak tercapainya target penerimaan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun ini akan meleset sekitar Rp219 triliun dari target Rp1.784,2 triliun di APBNP 2016. Untuk menjaga kredibilitas APBN, ia mengusulkan agar anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah dikurangi. (prn/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/