25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kasus JR Saragih Mandek di Poldasu

JR Saragih
JR Saragih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – kasus penipuan Rp4 miliar yang diduga dilakukan Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap korbanya, Elias Purwaja Purba, warga Jl. Bunga Cempaka Kel. Padang Bulan Kec. Medan Selayang, terkesan mandek di Poldasu.

Selain belum memanggil JR Saragih sebagai terlapor dalam kasus penipuan ini, penyidik Subdit II Harda & Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu juga belum berhasil menghadirkan Silverius Bangun, terlapor lain dalam kasus yang sama. Padahal, Silverius Bangun sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tak satupun yang dipenuhinya.

Elias Purwaja Purba, selaku korban penipuan mengharapkan agar penyidik segera melakukan tindakan tegas terhadap Silverius Bangun yang tak memenuhi panggilan tersebut. “Selain Silverius Bangun, saya sudah minta penyidik memeriksa JR. Saragih. Tapi mereka menolaknya,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Alasannya, lanjut Elias, penyidik hanya ingin memperoleh keterangan dari Silverius terlebih dahulu, sebelum memeriksa JR Saragih. “Padahal saya melaporkan keduanya dalam kasus penipuan tersebut,” tuturnya.

Masih kata korban, salah seorang temanya yang kebetulan kenal dengan Silverius Bangun mengatakan, bahwa Silverius tak akan menghadiri panggilan penyidik tersebut, bahkan Silverius menunggu agar dirinya dijemput oleh polisi. “Bupatinya saja tak perduli dengan laporan itu, kenapa saya yang harus sibuk. Biarkan saja saya sampai dijemput paksa,” kata Elias, menirukan ucapan Silverius Bangun kepada temanya. Dalam kasus ini, kata Elias, Silverius Bangun dilaporkanya karena mengetahui saat dirinya bertemu dengan JR Saragih.

Dan melalui Silverius Bangun juga ada menitipkan uang untuk diberikan ke Bupati Simalungun tersebut. Elias menyampaikan, sebenarnya sebelum kasus ini dilaporkan ke Poldasu, ada orang bupati yang mencoba menjembatani agar permasalahan tersebut tidak dibesar-besarkan. “Tapi setelah saya tunggu-tunggu tetap tidak ada penyelesaianya, dan hal inipun saya lapor ke Poldasu. Saya hanya ingin uang yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih, dilaporkan ke Polda Sumut oleh Elias Purwaja Purba karena dituding telah melakukan penipuan terhadap dirinya, sehingga ia mengalami kerugian Rp4 miliar.

Dalam laporan yang tertuang dalam STTLP/ 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 mei 2014 itu, Elias melaporkan JR Saragih dan Silverius Bangun, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Penipuan tersebut diduga dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepadanya.

“Uang itu ada yang dtranfer ke rekeningnya dan ada juga yang diberikan secara langsung, dan tidak menggunakan pihak ke-3,” kata korban. Menurut Elias, beberapa waktu yang lalu, dirinya memang ada diberi pekerjaan pembangunan restoran di RS. Etaham oleh JR Saragih, namun hal itu tidak sesuai dengan uang yang telah ia keluarkan.

Kanit II, Subdit II Harda dan Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Suhardi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi. Menurut Sunardi, pihaknya juga akan menelusuri uang Rp4 miliar yang disetorkan korban melalui rekening bank terlapor.

“Kita akan memanggil saksi dari Bank karena menurut laporan uangnya ada ditransfer melalui suatu bank, karena kasus ini masih panjang jalannya,”tukasnya. Menurutnya, JR Saragih memang belum dipanggil oleh pihaknya karena masih ada saksi-saksi lain. “Sabar ya, perjalanan kasus ini masih panjang,” ucapnya.

Saat ditanya nama saksi yang dipanggil oleh pihaknya, Sunardi enggan menyebutkannya dengan alasan akan mengganggu penyelidikan. (gib/deo)

JR Saragih
JR Saragih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – kasus penipuan Rp4 miliar yang diduga dilakukan Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap korbanya, Elias Purwaja Purba, warga Jl. Bunga Cempaka Kel. Padang Bulan Kec. Medan Selayang, terkesan mandek di Poldasu.

Selain belum memanggil JR Saragih sebagai terlapor dalam kasus penipuan ini, penyidik Subdit II Harda & Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu juga belum berhasil menghadirkan Silverius Bangun, terlapor lain dalam kasus yang sama. Padahal, Silverius Bangun sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tak satupun yang dipenuhinya.

Elias Purwaja Purba, selaku korban penipuan mengharapkan agar penyidik segera melakukan tindakan tegas terhadap Silverius Bangun yang tak memenuhi panggilan tersebut. “Selain Silverius Bangun, saya sudah minta penyidik memeriksa JR. Saragih. Tapi mereka menolaknya,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Alasannya, lanjut Elias, penyidik hanya ingin memperoleh keterangan dari Silverius terlebih dahulu, sebelum memeriksa JR Saragih. “Padahal saya melaporkan keduanya dalam kasus penipuan tersebut,” tuturnya.

Masih kata korban, salah seorang temanya yang kebetulan kenal dengan Silverius Bangun mengatakan, bahwa Silverius tak akan menghadiri panggilan penyidik tersebut, bahkan Silverius menunggu agar dirinya dijemput oleh polisi. “Bupatinya saja tak perduli dengan laporan itu, kenapa saya yang harus sibuk. Biarkan saja saya sampai dijemput paksa,” kata Elias, menirukan ucapan Silverius Bangun kepada temanya. Dalam kasus ini, kata Elias, Silverius Bangun dilaporkanya karena mengetahui saat dirinya bertemu dengan JR Saragih.

Dan melalui Silverius Bangun juga ada menitipkan uang untuk diberikan ke Bupati Simalungun tersebut. Elias menyampaikan, sebenarnya sebelum kasus ini dilaporkan ke Poldasu, ada orang bupati yang mencoba menjembatani agar permasalahan tersebut tidak dibesar-besarkan. “Tapi setelah saya tunggu-tunggu tetap tidak ada penyelesaianya, dan hal inipun saya lapor ke Poldasu. Saya hanya ingin uang yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih, dilaporkan ke Polda Sumut oleh Elias Purwaja Purba karena dituding telah melakukan penipuan terhadap dirinya, sehingga ia mengalami kerugian Rp4 miliar.

Dalam laporan yang tertuang dalam STTLP/ 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 mei 2014 itu, Elias melaporkan JR Saragih dan Silverius Bangun, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Penipuan tersebut diduga dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepadanya.

“Uang itu ada yang dtranfer ke rekeningnya dan ada juga yang diberikan secara langsung, dan tidak menggunakan pihak ke-3,” kata korban. Menurut Elias, beberapa waktu yang lalu, dirinya memang ada diberi pekerjaan pembangunan restoran di RS. Etaham oleh JR Saragih, namun hal itu tidak sesuai dengan uang yang telah ia keluarkan.

Kanit II, Subdit II Harda dan Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Suhardi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi. Menurut Sunardi, pihaknya juga akan menelusuri uang Rp4 miliar yang disetorkan korban melalui rekening bank terlapor.

“Kita akan memanggil saksi dari Bank karena menurut laporan uangnya ada ditransfer melalui suatu bank, karena kasus ini masih panjang jalannya,”tukasnya. Menurutnya, JR Saragih memang belum dipanggil oleh pihaknya karena masih ada saksi-saksi lain. “Sabar ya, perjalanan kasus ini masih panjang,” ucapnya.

Saat ditanya nama saksi yang dipanggil oleh pihaknya, Sunardi enggan menyebutkannya dengan alasan akan mengganggu penyelidikan. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/