29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

PSI Sepakat, Berkarya Lanjut

IST/SUMUT POS
Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait.

Permohonan sengketa gugatan Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang mediasi kedua di Bawaslu, tak kunjung menemukan kesepakatan. Berbeda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai ini justru sudah ada kata sepakat atas sengketa dengan KPU selaku pihak termohon.

“Untuk gugatan PSI sudah tercapai kesepakatan. Artinya pihak pemohon dan termohon sepakat memperbaiki soal kelengkapan administrasi. Nanti akan dituangkan dalam sebuah putusan mediasi,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak kepada Sumut Pos, Jumat (24/8).

Namun, KPU Sumut selaku pihak termohon, paska mediasi kedua tersebut masih akan menilai secara seksama jikalau sudah ada hasil keputusan Bawaslu.

“Artinya ada kemungkinan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, bisa menjadi MS (Memenuhi Syarat),” katanya.

Soal waktu keputusan Bawaslu tersebut selesai dilakukan, dirinya mengaku tidak mengetahui.

“Biasanya dalam beberapa hari sudah ada. Coba ditanyakan ke Bang Marwan (Kordiv Sosialisasi Bawaslu). Karena kebetulan dia majelis hakimnya. Saya nggak sampai detil mengikutinya,” kata Henry.

Dijelaskannya, dalam sengketa gugatan PSI disepakati bahwa pihak termohon bersedia melakukan perbaikan. Karena memang berkas administrasi bacalegnya berupa ijazah ada.

“Nah, kalau masalah Partai Berkarya, ada beberapa dapil (Daerah Pemilihan) yang mesti diperbaiki,” tutur Henry.

“Artinya pihak pemohon sepakat untuk melakukan perbaikan di dapil Sumut 1 dan Sumut 9, meski tidak menghilangkan keinginan pihak pemohon untuk tetap melakukan ajudikasi. Sesuai jadwal akan kita gelar Senin besok,” sambungnya.

Ajudikasi ini digelar, karena permohonan gugatan Partai Berkarya tidak seluruhnya terakomodir. Sebab, dari enam dapil yang bermasalah, dua dapil bacaleg yang akan dilakukan perbaikan sesuai harapan pihak pemohon tidak menemui kata sepakat bersama termohon.

“Memang ada beberapa poin kedua pihak tidak sepakat. Kalau PSI sudah sepakat dengan dilakukan perbaikan. Tetapi untuk pergantian bacaleg tidak mungkin lagi, hanya saja diralat statusnya dari TMS menjadi MS. Sebab yang menjadi TMS soal kelengkapan berkas,” kata mantan Ketua Panwaslu Medan itu.

Pada kesempatan itu, selaku mediator Bawaslu hanya berharap bisa terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon. Sehingga, proses penanganan sengketa bisa lebih sederhana dan tidak perlu sampai ke sidang terbuka.

“Jadi ini belum final. Dalam kesepakatan itu juga akan dinilai pihak termohon. Nanti akan dikeluarkan putusan. Tapi kan sejauh ini belum ada keputusan. Bagi Bawaslu dalam mediasi tercapai kesepakatan dalam hal penelitian berkas,” pungkasnya.

Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait mengaku pihaknya tetap menginginkan sidang ajudikasi atas sengketa yang mereka mohonkan ke Bawaslu.

“Iya,” tulisnya melalui layanan WhatsApp.

Ia mengungkapkan, dari permohonan enam dapil perbaikan bacaleg mereka yang dinyatakan TMS oleh KPU, cuma terjalin dua kesepakatan saja.

“Ada empat lagi yang belum (terjadi kesepakatan), dua mediasi berhasil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengajuan gugatan kedua parpol ini ke Bawaslu Sumut sudah dilakukan sejak Senin (15/8) lalu. Itu setelah bacaleg mereka dinyatakan TMS oleh KPU Sumut saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Minggu (14/8) lalu.

Diketahui, pencoretan bacaleg dari Partai Berkarya di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 9 dan bacaleg PSI Sumut di Dapil Sumut 1.(prn/ala)

IST/SUMUT POS
Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait.

Permohonan sengketa gugatan Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara atas keputusan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang mediasi kedua di Bawaslu, tak kunjung menemukan kesepakatan. Berbeda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai ini justru sudah ada kata sepakat atas sengketa dengan KPU selaku pihak termohon.

“Untuk gugatan PSI sudah tercapai kesepakatan. Artinya pihak pemohon dan termohon sepakat memperbaiki soal kelengkapan administrasi. Nanti akan dituangkan dalam sebuah putusan mediasi,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak kepada Sumut Pos, Jumat (24/8).

Namun, KPU Sumut selaku pihak termohon, paska mediasi kedua tersebut masih akan menilai secara seksama jikalau sudah ada hasil keputusan Bawaslu.

“Artinya ada kemungkinan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, bisa menjadi MS (Memenuhi Syarat),” katanya.

Soal waktu keputusan Bawaslu tersebut selesai dilakukan, dirinya mengaku tidak mengetahui.

“Biasanya dalam beberapa hari sudah ada. Coba ditanyakan ke Bang Marwan (Kordiv Sosialisasi Bawaslu). Karena kebetulan dia majelis hakimnya. Saya nggak sampai detil mengikutinya,” kata Henry.

Dijelaskannya, dalam sengketa gugatan PSI disepakati bahwa pihak termohon bersedia melakukan perbaikan. Karena memang berkas administrasi bacalegnya berupa ijazah ada.

“Nah, kalau masalah Partai Berkarya, ada beberapa dapil (Daerah Pemilihan) yang mesti diperbaiki,” tutur Henry.

“Artinya pihak pemohon sepakat untuk melakukan perbaikan di dapil Sumut 1 dan Sumut 9, meski tidak menghilangkan keinginan pihak pemohon untuk tetap melakukan ajudikasi. Sesuai jadwal akan kita gelar Senin besok,” sambungnya.

Ajudikasi ini digelar, karena permohonan gugatan Partai Berkarya tidak seluruhnya terakomodir. Sebab, dari enam dapil yang bermasalah, dua dapil bacaleg yang akan dilakukan perbaikan sesuai harapan pihak pemohon tidak menemui kata sepakat bersama termohon.

“Memang ada beberapa poin kedua pihak tidak sepakat. Kalau PSI sudah sepakat dengan dilakukan perbaikan. Tetapi untuk pergantian bacaleg tidak mungkin lagi, hanya saja diralat statusnya dari TMS menjadi MS. Sebab yang menjadi TMS soal kelengkapan berkas,” kata mantan Ketua Panwaslu Medan itu.

Pada kesempatan itu, selaku mediator Bawaslu hanya berharap bisa terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon. Sehingga, proses penanganan sengketa bisa lebih sederhana dan tidak perlu sampai ke sidang terbuka.

“Jadi ini belum final. Dalam kesepakatan itu juga akan dinilai pihak termohon. Nanti akan dikeluarkan putusan. Tapi kan sejauh ini belum ada keputusan. Bagi Bawaslu dalam mediasi tercapai kesepakatan dalam hal penelitian berkas,” pungkasnya.

Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait mengaku pihaknya tetap menginginkan sidang ajudikasi atas sengketa yang mereka mohonkan ke Bawaslu.

“Iya,” tulisnya melalui layanan WhatsApp.

Ia mengungkapkan, dari permohonan enam dapil perbaikan bacaleg mereka yang dinyatakan TMS oleh KPU, cuma terjalin dua kesepakatan saja.

“Ada empat lagi yang belum (terjadi kesepakatan), dua mediasi berhasil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengajuan gugatan kedua parpol ini ke Bawaslu Sumut sudah dilakukan sejak Senin (15/8) lalu. Itu setelah bacaleg mereka dinyatakan TMS oleh KPU Sumut saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Minggu (14/8) lalu.

Diketahui, pencoretan bacaleg dari Partai Berkarya di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 9 dan bacaleg PSI Sumut di Dapil Sumut 1.(prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/